Di kuartal ketiga tahun 2014, sebuah periode pemerintahan baru sedang dipersiapkan oleh kelompok-kelompok kerja di berbagai bidang di bawah Rumah Transisi. Salah satunya adalah Kelompok Kerja Ekonomi Kreatif (Pokja Ekraf) yang paling belakangan dibentuk, jadi hanya punya waktu sekitar dua bulan untuk menghasilkan sebuah Lembar Kerja. Tulisan ini merunut kembali pemikiran-pemikiran awal sekitar satu dekade lalu, ketika Ekonomi Kreatif menjadi salah satu sektor dalam struktur lembaga pemerintahan. Saat itu kita semua sedang sama-sama belajar dan berproses.
Sebelum masuk ke substansi ekraf, mungkin perlu disinggung dulu mengenai tugas dari tim transisi ini, merujuk dari paparan Yogi Suprayogi Sugandi, Ph.D. berjudul, “Kick-off Rumah Transisi Pokja Ekraf: Elaborasi Ide dalam Kebijakan”. Kebijakan publik, menurut Thomas R. Dye, adalah, “Whatever the government choose to do or not to do”. Sementara, kebijakan Indonesia yang terkenal sangat rumit dan birokratis, terbagi atas lima keputusan: (1) bersifat ke dalam (internal), (2) bersifat keluar (eksternal), (3) bersifat mengikat seluruh warga tanpa kecuali, (4) bersifat mengikat dengan pengecualian, (5) hybrid. Jadi, Tim Transisi digolongkan sebagai sebuah tim yang merumuskan kebijakan, bukan sebagai implementor kebijakan (terkecuali bila salah satu dari Tim Transisi terpilih dalam kabinet berikutnya), namun ini pun akan rumit ketika berhadapan dengan birokrasi. Tim Transisi Pokja Ekraf mengusung berbagai macam ide tentang Ekraf, namun harus menjadi catatan bahwa tim ini hanya dapat merumuskan, sedangkan menerjemahkan perumusan tersebut ke pemerintah haruslah dengan tepat. Produk dari Tim Transisi disebut dengan produk Teknokrasi yang harus diterjemahkan oleh Birokrasi Pemerintahan.
Tim Pokja Ekraf bertugas membuat Lembar Kerja yang memuat rekomendasi untuk segala sesuatu yang perlu ada, direncanakan, disiapkan dan dilaksanakan bila Sektor Ekonomi Kreatif masuk ke dalam struktur pemerintahan. Termasuk rekomendasi Quick Win 100 Hari Kerja dan usulan bentuk kelembagaan Ekraf. Untuk menerjemahkan hasil Pokja Ekraf ke format dokumen birokrasi, Tim Pokja Ekraf dibantu oleh seorang konsultan ahli, Dr. Ir. Sugeng Santoso, M.T., QRGP, CGRE, yang sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Maritim di Kemenkomarves.
Selama dua bulan penuh, secara intensif, tim Pokja Ekraf berdiskusi dengan beragam narasumber of prominent positions in their respective professional fields, merumuskan dan mengujikan berbagai konsep implementasi Sektor Ekraf yang relevan bagi Indonesia, serta menyusun rekomendasi dalam narasi yang dapat dipahami baik oleh pemerintah maupun para pelaku Ekraf di Indonesia. Sesekali tim ini juga memaparkan perkembangannya kepada para Deputi Tim Transisi untuk mendapatkan masukan dan arahan.
Draf Lembar Kerja tertanggal 20 Agustus 2014 yang disusun oleh Kang Tb. Fiki Satari, Kang Gustaff H. Iskandar dan saya ini memuat sembilan bagian, yang kemudian dielaborasi menjadi Lembar Kerja final dalam versi yang lebih lengkap, yang memuat rekomendasi perwujudan Sektor Ekonomi Kreatif di Indonesia.
=====

[I] Janji Kampanye & 9 Piagam. Proses diawali dengan mencermati Janji Kampanye dan 9 Piagam yang menjadi Visi presiden terpilih. Hal-hal seperti Tol Laut, ekonomi rakyat, dan perluasan pasar ekspor dieksplorasi dari sisi relevansinya dengan Ekraf. Arahan ini menunjukkan bahwa pengembangan Ekraf bukan hanya dilakukan secara ‘internal’, atau terbatas pada sub-sub sektor industri kreatif saja, tapi untuk memetakan peran Ekraf dalam sektor-sektor penting lainnya.

[II] Identifikasi Peran Berdasarkan Potensi Kewilayahan. Setiap wilayah tentunya memiliki potensi unggulnya masing-masing dalam Ekosistem Ekraf. Misalkan, ada wilayah dengan kekayaan SDA yang beragam dan melimpah, sehingga menjadi andalan sumber bahan baku sub-sektor Kriya dan Desain. Ada wilayah yang memiliki kawasan industri massal dengan SDM terampil yang dapat menjadi sentra produksi; ada yang sarat dengan perguruan tinggi dan pusat riset sehingga dapat menjadi sentra penelitian dan pengembangan; dst.

[III] Pemetaan Wilayah Berdasarkan Kota. Dilakukan juga pemetaan di skala kota terkait potensi unggul dalam Ekosistem Ekraf. Wilayah Indonesia sangat luas, kondisi setiap kotanya sangat beragam, sehingga identifikasi potensi unggulan ini akan menjadi asupan bagi penyusunan strategi Ekraf secara bottom up.

[IVa] Strategi. Pengembangan Sektor Ekraf dapat dilakukan dengan strategi Pelaku, Pusat Data, dan Captive Order. Strategi Pelaku mempertimbangkan skala mikro, kecil, menengah dan besar (dengan segala kriterianya); masing-masing disesuaikan dengan kapasitasnya untuk memenuhi permintaan/kebutuhan lingkup kota, provinsi dan nasional. Strategi Pusat Data produk & jasa kreatif meliputi pengembangan portal pemasaran, promosi, dan etalase internasional.

[IVb] Strategi. Strategi Captive Order kurang lebih serupa dengan government procurement, pemerintah sebagai off-taker, di mana dilakukan identifikasi kebutuhan produk oleh lembaga-lembaga pemerintahan yang dapat dipenuhi oleh para pelaku dan pengusaha di Sektor Ekraf. Untuk itu, perlu dilakukan klasterisasi produk sekaligus profiling sub-sektor industri kreatif yang dapat memenuhi kebutuhan produk-produk tsb.

[V] Lembaga. Pengampu Sektor Ekraf diusulkan dalam bentuk UKP-Ekraf dengan piloting yang meliputi hal-hal kewilayahan (desa, kota, dst.), juara/unggulan (baik produk, pelaku maupun kebijakan), kurikulum, pusat data dan kebijakan; masing-masing mengampu tugas & target tertentu dalam jangka waktu yang disepakati.

[VI] Daya Dukung. Pelaksanaan Sektor Ekraf membutuhkan dukungan infrastruktur (dasar & penunjang) dan lintas kementerian dalam fungsi-fungsi koordinasi, fasilitasi, dst., sehingga diperlukan pemetaan keterlibatan K/L dan sektor-sektor terkait.

[VII] Pemangku Kepentingan. Di tahun 2014, telah diidentifikasi 6 (enam) unsur pemangku kepentingan (stakeholders) Sektor Ekraf, yang kini kerap disebut sebagai “helix”. Dalam bagan ini, helix ke-6 adalah Financing Institution, baik perbankan maupun non-perbankan, namun disebut sebagai Aggregator ketika mulai dimunculkan di tahun 2020.

[IX] Usulan Koordinasi. UKP-Ekraf (Unit Kerja Presiden Bidang Ekonomi Kreatif) adalah bentuk kelembagaan yang diusulkan sebagai pengampu Sektor Ekraf, melaporkan langsung ke presiden melalui UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan).
=====

















1 Kepemimpinan Indonesia dalam Sektor Ekonomi Kreatif Global | Hingga kini, Indonesia masih memegang posisi tawar yang tinggi dalam sektor Ekraf skala global, terutama karena reputasinya sebagai inisiator World Conference on Creative Economy (WCCE), Friends of Creative Economy (FCE), dan Resolusi PBB No. A/78/459 tahun 2023 tentang Promosi Ekraf untuk Pembangunan Berkelanjutan yang berkonsekuensi pada pelaporan kinerja ekraf secara berkala (setiap dua tahun, mulai 2026). Untuk dapat menjaga posisi tersebut, diperlukan kepemimpinan yang komprehensif, serta pemahaman, pengawalan dan keterkaitan isu-isu ekraf dari satu platform/forum ke platform/forum yang berikutnya. Diperlukan juga sebuah Centre of Excellence di Indonesia yang benar-benar berperan/ berfungsi sebagai pusat keunggulan Ekraf terutama dari karakteristik ekraf Indonesia dan perspektif Global South.
2 White Paper & Rekomendasi Kebijakan Ekraf Skala Global | Hingga kini, Indonesia telah banyak terlibat dalam penyusunan white paper dan rekomendasi kebijakan Ekraf skala global dalam berbagai platform/forum (G20, ADBI, WCCE, Connecti:City, dsb.). Dokumen-dokumen tersebut memiliki penekanan yang berbeda-beda, namun semuanya mengangkat kata-kata kunci kepentingan Indonesia, atau sudut pandang Global South, sehubungan dengan Ekraf sebagai strategi pembangunan: SDG, pekerja informal, intermediary/agregator, inklusivitas, transformasi digital, pengukuran/index, inovasi berbasis budaya, dan penemuan masa depan.
3 Roadmap Ekraf Global — Agenda Ekraf Nasional | Dari semua rekomendasi kebijakan, peta jalan, dll. yang telah dihasilkan, seluruhnya menyediakan opsi arahan sesuai dengan prioritas; apakah Indonesia puny agenda Ekraf utama, adakah sudut pandang negara bagian Bumi Selatan, atau isu wilayah ASEAN yang perlu diangkat? Sehingga dipnerlukan adanya peta jalan, rencana strategis, rencana aksi dan indikator kinerja ekonomi kreatif nasional yang dapat menjadi rujukan dan diterapkan secara sistematis oleh pemerintah daerah.
4 Tata Kelola Ekraf di Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota | Saat ini terdapat beberapa K/L yang kewenangannya saling tumpang tindih dengan Kemenparekraf, seperti Kementerian BUMN untuk daerah pariwisata, Kemendikbudristek untuk situs-situs bersejarah, KemenKopUKM untuk hasil kerajinan, dll. Harus ada pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang jelas agar cakupan sasaran program jadi semakin luas dan indeks kinerja setiap K/L terkait bisa diukur.
5 Ekonomi Kreatif, Kota Kreatif, Klaster Kreatif | kota, ICCN telah memiliki kerangka kerja & panduan program/kegiatan Kota Kreatif, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota/jejaringnya, sehingga tiap kabupaten/kota di Indonesia dapat menerapkannya sesuai dengan potensi dan kondisi wilayah. Dalam konteks skala kota, komitmen terhadap SDG mengacu pada New Urban Agenda; sementara Ekraf dilihat sebagai sebuah ekosistem, terutama untuk memetakan peran pemerintah, sesuai dengan UU Ekraf dan Perda Ekraf; dan kerangka kerja ICCN (10 Prinsip Kota Kreatif, Catha Ekadasa, Hexa Helix) menjadi acuan sistematika dalam upaya menganalisis data untuk Indeks Kabupaten/Kota Kreatif. Perhitungan indeks ini telah dipraktikkan setiap tahunnya di Provinsi Jawa Barat sejak 2020.
7 Menuju Institusionalisme Baru dalam Tata Kelola Ekonomi Kreatif | Masih berkaitan dengan “kota kreatif versi 2.0”, dengan model kelembagaan yang baru, maka diperlukan pula tata kelola yang sesuai. Antara lain dengan menerapkan perantara (intermediation) dan dukungan untuk para produsen kebudayaan, peningkatan kapasitas dalam hal dukungan strategis, mengembangkan praktik-praktik kerja lintas bidang, dsb.
8 Evaluasi Jejaring Kota-kota Kreatif UNESCO (UCCN) 2024 | Mengacu pada hasil evaluasi UCCN 2024, terdapat beberapa hal yang dapat menjadi refleksi bagi kota-kota anggota UCCN di Indonesia, sekaligus perlu diantisipasi dalam penyelenggaraan “kota kreatif” di masa mendatang. Berkut ini butir-butir rekomendasi yang diajukan:

Pertanyaan-pertanyaan di borang yang panjangnya kurang lebih 10 halaman ini ternyata perlu dirembug oleh dinas-dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Pendidikan, Lingkungan Hidup, Komunikasi dan Informatika, Pemuda dan Olah Raga, dll., termasuk juga yang membidangi infrastruktur fisik, ekonomi, hukum/regulasi, dan sebagainya. Terutama karena sering terdapatnya regulasi yang saling terkait, yang dapat saling mengisi dalam menanggapi suatu pertanyaan. Borang ini sekarang masih dalam proses penyelesaian, namun iterasi yang telah dilakukan dengan lintas OPD ini makin mengkonfirmasi beberapa hal:
Juli 2023 lalu, saya kembali menginjakkan kaki di Jeju, sejak pertama kalinya mengunjungi pulau itu di tahun 2014 sebagai salah satu pembicara di pertemuan PAN Asia Network. Selang sekian tahun, terlihat banyak perubahan di Jeju; dulu sepertinya fasilitas akomodasi dan transportasi terbatas, tidak seperti sekarang, banyak pilihan hotel dan tempat-tempat makan, museum, dan destinasi lainnya. Meskipun merupakan bagian dari negara Korea Selatan, Jeju tidak mensyaratkan visa bagi WNI. Proses persiapan perjalanan pun menjadi jauh lebih mudah.





































































































ICCN melibatkan seluruh anggota jejaringnya di 37 provinsi dalam kegiatan ini. Lokakarya di Bandung (27-29 Juli) sekaligus juga menjadi ajang Rakornas ICCN, bekerja sama dengan penyelenggara mitra Bandung Creative City Forum (BCCF). Rangkaian lokakarya intensif luring dan daring selama beberapa bulan tersebut menghasilkan 37 program di 37 provinsi, berupa (pemberdayaan) penjenamaan kota dan/atau cipta ruang, yang dapat diwujudkan oleh para pelaku Hexa Helix di tiap kota/kabupaten. Seluruhnya terdokumentasi dalam “Buku PKN 2023 – Gerakan Kalcer untuk Jenama Berdaya“; prosesnya terangkum dalam “Modul Lokakarya PKN 2023“, yang semoga dapat segera diterbitkan oleh Kemdikbudristek.
Salah satu highlight dari rangkaian PKN Gerakan Kalcer dengan ICCN ini adalah dihasilkannya sebuah Rekomendasi sebagai aspirasi para pelaku lintas stakeholder kota/kabupaten kreatif se-Indonesia, yang diserahkan ke Dirjen Kebudayaan Bang Hilmar Farid; dititipkan, untuk dibawa sebagai masukan di Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI). Harapannya, tentu saja, butir-butir aspirasi ini dapat diadopsi oleh KKI menjadi kebijakan kebudayaan nasional.




