Tag Archives: kota kreatif

Urban Games: The City as A Playground

Bahasan tentang Urban Games sebenarnya sudah beberapa kali saya angkat dalam beberapa kesempatan. Ulasan tentang Urban Games ini bahkan pernah menjadi bagian dari laporan riset dari negara-negara Brazil, Chile, Kolombia, Ekuador, Mesir, Kenya, India, Indonesia, Afrika Selatan mengenai informal Economy and Culture in The Global South  yang dilakukan oleh Global Creative Economy Council di tahun 2021 (mengenai Urban Games, dapat diakses di tautan berikut: https://medium.com/informal-economy-in-the-global-south/the-city-as-a-playground-841aa132ffb7). Tulisan kali ini untuk merekap sedikit, terutama dari forum-forum di tahun 2024 ini: United Cities and Local Governments (UCLG) Leading Cities Workshop di Jinju, Korea, dan pada Panel Tematik di UNESCO Creative Cities Network (UCCN) Annual Conference di Braga, Portugal.

Kegiatan di Jinju, yang adalah juga UCCN City of Crafts & Folk Art sejak 2019, berlangsung pada tanggal 13 Juni, dalam skema Culture 21 PLUS UCLG di mana Jinju menjadi salah satu Leading Cities yang menerapkan toolkit for Cultural Rights in Cities and Communities tsb. Jinju fokus pada pemuda, dan berencana mengaktivasi beberapa agenda pendidikan dan kreativitas bagi pengembangan kota. Lokakarya ini dihadiri oleh para pemangku kebijakan, pejabat dan pendidik di perguruan tinggi, aktivis dalam bidang pendidikan termasuk vokasi, dsb., yang semuanya dikoordinasi oleh Prof. Byung-Hoon Jeong, yang juga focal point Jinju untuk UCCN. Di forum ini, paparan berjudul “The City as A Playground: Urban Games for Regeneration and Resilience” memuat pendekatan dan praktik Bandung sebagai Kota Desain UCCN, lalu fokus pada urban games sebagai salah satu wahana yang mewadahi kebutuhan generasi muda Bandung untuk berinteraksi dan berkontribusi kepada kotanya secara empatik, produktif, sekaligus menyenangkan. Berikut sebagian dari paparan tersebut.

Urban game dapat dirancang sesuai dengan isu perkotaan yang direspons, dan kesesuaian gameplay dengan segmen (peserta/pemain) sasaran. Dalam eksekusinya, permainan memberikan pengalaman bagi para pesertanya, namun sedapat mungkin juga menghasilkan purwarupa solusi dari isu kota yang diangkat. Setelah permainan selesai, hasilnya dapat berlanjut menjadi feedback atau masukan bagi isu tersebut, baik dalam bentuk program lanjutan, bahkan regulasi dan kebijakan.

Beberapa urban games yang pernah dilakukan sebagai kolaborasi Bandung Creative City Forum (BCCF) dengan beberapa komunitas mitra, seperti EcoEthno, Sahabat Kota, Pustakalana, dan banyak lagi, dengan mengangkat isu tertentu seperti ruang publik, kampung kota, skenario masa depan, dsb. Luaran dari kegiatan ini disesuaikan dengan tujuan awal ketika permainan dirancang, dapat berupa promosi taman dan museum, model kota masa depan, hingga purwarupa solusi permasalahan kota.

Beberapa permainan sebagai contoh di sini bertujuan untuk: (1) memperkenalkan kembali kota melalui budaya pusaka dan kulinernya; (2) mempromosikan bisnis mikro/lokal sekaligus mengangkat isu ekonomi informal dan inklusif; (3) merawat sensitivitas dan empati terhadap kota dengan memanfaatkan TIK dan media sosial; serta (4) menyediakan ruang belajar dan akses keterlibatan sejak dini untuk berkontribusi kepada kota.

Pada kerangka kerja ini (Hexa Helix stakeholders dan tahapan Connect-Collaborate-Commerce/Celebrate), dipetakan prosedur urban games secara umum, yang dapat menjadi rujukan bagi terciptanya permainan-permainan selanjutnya.

Dalam materi presentasi di Thematic Panel UCCN, ditambahkan satu slide berikut, yang memaparkan dampak urban games terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, melalui pembangunan infrastruktur sosial.     

Harapannya, intervensi terhadap kota oleh para kaum muda dalam lintas komunitas/ stakeholders dengan cara yang menyenangkan (playful) dan memikat (engaging) melalui Urban Games dapat terus diaktivasi dan dikembangkan, demi melaksanakan iterasi solusi perkotaan dan menciptakan purwarupa inovatif yang berdampak nyata dan terukur. Sebab inilah esensi sebuah perkembangan kota kreatif sebagai entitas organik, seperti halnya pertumbuhan manusia kreatif: terus bermain, berani mencoba, mencipta dan berbagi solusi bersama.       

=====

Berikut beberapa post dan video urban games di Bandung: Riung Gunung: children as co-designers

 

The Art of City Making

I came across this link in LinkedIn, a recording of NUS Cities Lecture Series dated 27 March 2024 with Charles Landry, “Where next with the Art of City Making?”. As commonly occurs when I have tight deadlines, of course this kind of distraction successfully diverted my focus as I watched the session right away.

To put in context; Charles came to Bandung, West Java, Indonesia, in 2008 as a keynote speaker in the 2nd Arte-Polis, an international conference on creative communities and the making of place, held biannually by the Architecture Department of Institut Teknologi Bandung (ITB). It’s the same year when (later named) Bandung Creative City Forum (BCCF) held the first Helarfest, a creative communities festival. It was when BCCF launched a community-initiated city branding “.bdg” and slogan, “an emerging creative city”. Helarfest became the first milestone of many that confirmed the significant roles of creative individuals and communities in Bandung as powerful city changers and city shapers. I met Charles again in 2014 at the Bellagio Center, Lake Como, Italy. Together, within a group of city makers & thinkers, we had days-long working sessions on the resilience and livability of complex urban systems. In 2016, we met again in Östersund, Sweden, where Charles delivered a keynote speech during the Annual Meeting of UNESCO Creative Cities Network (UCCN). That was the 1st time for Bandung to attend the Meeting, after joining UCCN as a City of Design in December 2015. Afterwards, there were various occasions: a dialogue on Placemaking in Helarfest 2020, the Creative Bureaucracy conference, and so on.

Every interaction with Charles has always been intriguing; confirming floating thoughts and sparking new ones. Therefore I took no delay in watching this video. Here are a few things that caught my attention.      

  1. Culture matters: it’s like the air we breathe, you forget that it’s there. [It’s very much embedded in the way we conduct our lives that we take it for granted. Culture, with all its assimilation and evolution, should be recognized as a determining factor of how we organize society.]
  2. Creative matters: the first thing on “creativity” is about curiosity. However, no city has a strategy to generate curiosity. [True. A “creative city” should not only brag about its citizens’ achievements in creative fields, but — if it believes that creativity actually drives urban development and innovation — it should be committed to creating an environment that supports such playful yet productive “curiosity”.]
  3. Are we giving young people the opportunity to shape the city? [How much space do we allow them to participate in decision making? How far do we let them influence a cityscape?]
  4. Some cities are OK, some are not. How come? Leaderships! [It does require top-down commitments to establish substantial Changes in a city, to set the priorities.]
  5. Revaluing value beyond GDP. [This notion has been discussed in many platforms, particularly regarding indexes of (creative) cities, and should always be exercised and improved. Indonesia Creative Cities Network (ICCN) has established the “10 Principles of Indonesia Creative Cities” in 2015 and has piloted a Creative City Index dashboard in 2016, the West Java Creative Economy and Innovation Committee (KREASI) has been publishing a Creative City Index annual report for all 27 cities/regencies in West Java Province since 2020; encouraging local governments to improve the 10 determining variables of the index.]

The last part of the lecture offers a list of points, that “Great livable creative resilient culturally vibrant places are:” [We can consider these as a checklist, how do our cities perceive these points? Do we have concrete examples?]

  • Places of anchorage & distinctiveness
  • Places of blending the old & the new
  • Places of nourishment & nurture
  • Places of affordability & access
  • Places of diversity & inclusiveness
  • Places of communication & connection
  • Places of critical thinking & reflection
  • Places of aspiration & inspiration
  • Places of serious fun & celebration
  • Places of bending the market to big picture purposes

The lecture took about 48 minutes, followed by a Q&A session for about an hour. Interesting issues were brought up. Including the one about “brand” for cities: does it encourage superficial labelling, or does it really reflect the personalities of a city? Go on and check it out yourself — you might find different angles, depending on your interests. Thanks, Charles, and thanks to NUS College of Design & Engineering for making the lecture available for public!

Transisi Ekraf Indonesia?

Sektor Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Indonesia sedang berada di persimpangan nomenklatur menjelang periode pemerintahan baru di akhir 2024. Adalah satu hal untuk merancang skenario ekraf di masa mendatang, dengan peta jalan berdasarkan seluruh (rekomendasi) kebijakan yang telah dihasilkan sebelumnya; namun adalah hal lain, bila dalam praktiknya nanti, terdapat berbagai penyesuaian menurut struktur pemerintahan yang baru. Apakah Ekraf akan tetap digandeng dengan Pariwisata, atau berdiri sendiri? Atau digabung dengan sektor lain, seperti Budaya, Pendidikan, Ekonomi, bahkan Digital?

19 Maret 2024 lalu, Kemenparekraf menggelar FGD Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis Kemenparekraf/Baparekraf 2025-2029. Sebagai salah satu narasumber, saya diberi tema “Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui Kota Kreatif dan Klaster Kreatif”. O ya, sebelum FGD ini berlangsung, Indonesia Creative Cities Network (ICCN) turut memberikan masukan bagi renstra tsb., sehingga materi ini kurang lebih merupakan elaborasi dari masukan ICCN yang juga dipertajam ke hal-hal seputar Kota Kreatif. Berikut ini beberapa butir paparan yang disampaikan.

1 Kepemimpinan Indonesia dalam Sektor Ekonomi Kreatif Global | Hingga kini, Indonesia masih memegang posisi tawar yang tinggi dalam sektor Ekraf skala global, terutama karena reputasinya sebagai inisiator World Conference on Creative Economy (WCCE), Friends of Creative Economy (FCE), dan Resolusi PBB No. A/78/459 tahun 2023 tentang Promosi Ekraf untuk Pembangunan Berkelanjutan yang berkonsekuensi pada pelaporan kinerja ekraf secara berkala (setiap dua tahun, mulai 2026). Untuk dapat menjaga posisi tersebut, diperlukan kepemimpinan yang komprehensif, serta pemahaman, pengawalan dan keterkaitan isu-isu ekraf dari satu platform/forum ke platform/forum yang berikutnya. Diperlukan juga sebuah Centre of Excellence di Indonesia yang benar-benar berperan/ berfungsi sebagai pusat keunggulan Ekraf terutama dari karakteristik ekraf Indonesia dan perspektif Global South.

2 White Paper & Rekomendasi Kebijakan Ekraf Skala Global | Hingga kini, Indonesia telah banyak terlibat dalam penyusunan white paper dan rekomendasi kebijakan Ekraf skala global dalam berbagai platform/forum (G20, ADBI, WCCE, Connecti:City, dsb.). Dokumen-dokumen tersebut memiliki penekanan yang berbeda-beda, namun semuanya mengangkat kata-kata kunci kepentingan Indonesia, atau sudut pandang Global South, sehubungan dengan Ekraf sebagai strategi pembangunan: SDG, pekerja informal, intermediary/agregator, inklusivitas, transformasi digital, pengukuran/index, inovasi berbasis budaya, dan penemuan masa depan.

3 Roadmap Ekraf Global — Agenda Ekraf Nasional | Dari semua rekomendasi kebijakan, peta jalan, dll. yang telah dihasilkan, seluruhnya menyediakan opsi arahan sesuai dengan prioritas; apakah Indonesia puny agenda Ekraf utama, adakah sudut pandang negara bagian Bumi Selatan, atau isu wilayah ASEAN yang perlu diangkat? Sehingga dipnerlukan adanya peta jalan, rencana strategis, rencana aksi dan indikator kinerja ekonomi kreatif nasional yang dapat menjadi rujukan dan diterapkan secara sistematis oleh pemerintah daerah.

4 Tata Kelola Ekraf di Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota | Saat ini terdapat beberapa K/L yang kewenangannya saling tumpang tindih dengan Kemenparekraf, seperti Kementerian BUMN untuk daerah pariwisata, Kemendikbudristek untuk situs-situs bersejarah, KemenKopUKM untuk hasil kerajinan, dll. Harus ada pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang jelas agar cakupan sasaran program jadi semakin luas dan indeks kinerja setiap K/L terkait bisa diukur.

5 Ekonomi Kreatif, Kota Kreatif, Klaster Kreatif | kota, ICCN telah memiliki kerangka kerja & panduan program/kegiatan Kota Kreatif, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota/jejaringnya, sehingga tiap kabupaten/kota di Indonesia dapat menerapkannya sesuai dengan potensi dan kondisi wilayah. Dalam konteks skala kota, komitmen terhadap SDG mengacu pada New Urban Agenda; sementara Ekraf dilihat sebagai sebuah ekosistem, terutama untuk memetakan peran pemerintah, sesuai dengan UU Ekraf dan Perda Ekraf; dan kerangka kerja ICCN (10 Prinsip Kota Kreatif, Catha Ekadasa, Hexa Helix) menjadi acuan sistematika dalam upaya menganalisis data untuk Indeks Kabupaten/Kota Kreatif. Perhitungan indeks ini telah dipraktikkan setiap tahunnya di Provinsi Jawa Barat sejak 2020.

6 Kota Kreatif v 1.0 x Kota Kreatif v 2.0 | Mengutip Prof. Andy Pratt, UNESCO Chair of Global Creative Economy, mengenai Kota Kreatif versi 2.0: kota-kota kreatif versi pertama adalah yang mengangkat konteks globalisasi, place marketing/branding, dan menyelenggarakan aktivitas budaya. Namun kota kreatif versi kedua, adalah yang menjembatani perbedaan-perbedaan, memiliki sistem keterhubungan, serta cenderung berkolaborasi untuk mewujudkan “Kota Kreatif untuk Dunia”. Pergeseran paradigma ini pun berpengaruh pada konsep “Ekonomi Kreatif”, yang tadinya merupakan model Industri Budaya dan Kreativitas dalam ranah ekraf itu sendiri, kini memperluas lingkupnya menjadi perwujudan barang & jasa budaya, serta terjalinnya jejaring berdasarkan makna dan penciptaan nilai dalam konteks Ekonomi Sirkular.

7 Menuju Institusionalisme Baru dalam Tata Kelola Ekonomi Kreatif | Masih berkaitan dengan “kota kreatif versi 2.0”, dengan model kelembagaan yang baru, maka diperlukan pula tata kelola yang sesuai. Antara lain dengan menerapkan perantara (intermediation) dan dukungan untuk para produsen kebudayaan, peningkatan kapasitas dalam hal dukungan strategis, mengembangkan praktik-praktik kerja lintas bidang, dsb.

8 Evaluasi Jejaring Kota-kota Kreatif UNESCO (UCCN) 2024 | Mengacu pada hasil evaluasi UCCN 2024, terdapat beberapa hal yang dapat menjadi refleksi bagi kota-kota anggota UCCN di Indonesia, sekaligus perlu diantisipasi dalam penyelenggaraan “kota kreatif” di masa mendatang. Berkut ini butir-butir rekomendasi yang diajukan:

  • Perlu penyelarasan konsepsi Kabupaten/Kota Kreatif ICCN, Kota Kreatif UNESCO, KaTa Kreatif Kemenparekraf
  • Perlu mekanisme pendukungan bagi para focal point UCCN di Indonesia dari kementerian terkait dan KNIU (koordinasi tingkat nasional, mobilisasi, promosi, laporan berkala, dsb.)
  • Perlu benchmarking unit/lembaga pengampu “kota kreatif” dengan merujuk pada existing unit/agency di kota-kota UCCN di luar Indonesia (misalkan: DesignSingapore Council, Creative Economy Agency Thailand)
  • Perlu koordinasi khusus dan skema koleksi & analisis data ekraf Indonesia secara komprehensif; terutama dari perspektif karakteristik ekraf Indonesia/Global South, terkait persiapan laporan berkala mulai 2026 (Resolusi PBB No. A/78/459)
  • Website KNIU perlu dilengkapi dengan laman tentang kota-kota UCCN di Indonesia; seleksi di tingkat nasional belum melibatkan masukan dari para focal point UCCN di Indonesia untuk mendapatkan update terbaru mengenai konten dan proses yang berlaku di UNESCO    

Ekonomi Kreatif adalah sektor yang dinamis, sangat kontekstual, mengikuti perkembangan era yang sarat disrupsi, sehingga transisi nomenklaturnya pun akan selalu terjadi. Paparan ini adalah salah satu upaya untuk mengantisipasi kondisi mendatang, agar kita selalu siap dengan opsi skenario yang dapat membawa sektor Ekraf untuk tetap relevan dan unggul dalam strategi pembangunan berkelanjutan. Mari lanjut berkarya!


Tautan ke dokumen Evaluasi UCCN 2024: https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000388996?posInSet=3&queryId=N-eb11463d-4573-442b-b667-ff7fee229946

Tautan ke dokumen Ringkasan Evaluasi UCCN 2024: https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000388645

 

Borang Mondiacult 2024

Secara berkala, setiap 4 tahun, semua kota anggota UCCN (UNESCO Creative Cities Network) wajib menyerahkan Laporan Pemantauan Keanggotaan (Membership Monitoring Report/MMR). Kota Desain Bandung telah menyerahkan laporan pertamanya di tahun 2019, dan juga telah menyelesaikan yang kedua di tahun 2023 (meskipun baru dapat diunggah di tahun 2024). Namun di tahun 2024 ini, ada kewajiban lain yang harus diserahkan.

Sebagai tindak lanjut dari Mondiacult (UNESCO World Conference on Cultural Policies and Sustainable Development) yang diselenggarakan di Mexico, September 2022, UCCN mengarahkan seluruh kota anggotanya (yang bergabung sebelum 2023) untuk melengkapi kuesioner terkait “kontribusi sektor budaya dan kreatif dalam pembangunan berkelanjutan”.  Hasil dari kuesioner ini diharapkan dapat mengidentifikasi peran kota kreatif dalam menjawab tantangan SDG, sejalan dengan Deklarasi Mondiacult 2022, Pernyataan Misi UCCN dan prioritas Sektor Budaya di UNESCO.

Koordinasi awal pengisian borang Mondiacult: focal point Bandung UCCN dengan Bappelitbang Kota Bandung, 28 Maret 2024

Kuesioner ini disebarkan akhir Februari 2024 lalu, untuk diisi dan dikirimkan kembali selambat-lambatnya pada Juni 2024. Seluruh pertanyaannya secara umum terkait Budaya, Kreativitas dan Kota, meliputi kebijakan dan program kota dalam hal-hal berikut: (1) Menjamin hak-hak budaya, (2) Mengangkat teknologi digital dalam sektor budaya, (3) Memupuk pendidikan kebudayaan dan seni, (4) Memungkinkan sistem ekonomi berkelanjutan untuk budaya, (5) Melindungi dan mempromosikan budaya dalam menghadapi perubahan iklim, dan (6) Melindungi seniman dan budaya dalam bahaya.

Dengan sendirinya, diperlukan masukan dari pemerintah kota untuk melengkapi jawaban di borang ini. Setelah bersurat ke Pj Wali Kota Bandung, terdapat disposisi bagi Bappelitbang untuk mengkoordinasi OPD terkait, membagi tugas untuk menanggapi butir-butir yang relevan dengan tugas dan fungsi di kedinasan.

Pertanyaan-pertanyaan di borang yang panjangnya kurang lebih 10 halaman ini ternyata perlu dirembug oleh dinas-dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Pendidikan, Lingkungan Hidup, Komunikasi dan Informatika, Pemuda dan Olah Raga, dll., termasuk juga yang membidangi infrastruktur fisik, ekonomi, hukum/regulasi, dan sebagainya. Terutama karena sering terdapatnya regulasi yang saling terkait, yang dapat saling mengisi dalam menanggapi suatu pertanyaan. Borang ini sekarang masih dalam proses penyelesaian, namun iterasi yang telah dilakukan dengan lintas OPD ini makin mengkonfirmasi beberapa hal:

  1. Budaya”, meskipun nomenklaturnya hanya terdapat dalam salah satu struktur pemerintahan (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata), sebenarnya adalah urusan bagi beberapa dinas, baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa pertanyaan pada borang Mondiacult ini memerlukan jawaban inti dari lebih dari satu kedinasan.
  2. “Budaya” bukanlah sekedar tradisi atau pertunjukan seperti yang biasanya dipersepsikan dalam arti sempit, namun merasuk ke seluruh lini kehidupan, yang dipraktikkan dalam keseharian, dalam pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan, dsb., yang berpusat pada pengembangan Sumber Daya Manusia.
  3. “Budaya” dalam strategi pembangunan daerah biasanya menjadi urusan sekunder, bahkan tersier, sehingga alokasi anggarannya pun tidak sebesar urusan primer. Namun bila tidak dirawat dan dipraktikkan dengan benar, peradaban akan terkikis, sehingga seluruh “urusan primer” pun akan menjadi sia-sia. Mengutip Charles Landry (2020), “Not ‘what is the value of culture’, but ‘what is the cost of NOT valuing arts/culture’”.
  4. Dalam lingkup kota, perlu adanya kepemimpinan yang paham benar bahwa potensi budaya dan kreativitas harus dikelola dengan layak, serta diberi akses dan peluang yang setara, agar dapat menjadi bahan bakar terbarukan bagi pembangunan yang inovatif, inklusif dan berkelanjutan.

Seusai iterasi pertama pengisian borang Mondiacult bersama lintas OPD Kota Bandung, 4 April 2024

Dengan adanya borang Mondiacult ini, setidaknya kita di Kota Bandung jadi dapat mengetahui dan mengukur sendiri, seberapa jauh perhatian dan keberpihakan kita terhadap sektor budaya dan kreativitas, sampai dengan bercermin pada berbagai hal yang telah dihasilkan dari aktivasi sektor budaya dan kreativitas. Sambil terus bersama-sama belajar, tidak hanya tentang konten borang, namun juga tentang jalinan komunikasi yang membaik dan semoga terus terjaga baik – antar dinas, antar personel, dan antar pihak hexa helix – demi tujuan yang sama: dampak nyata Bandung sebagai Kota Kreatif Dunia. Terima kasih, jajaran Pemerintah Kota Bandung, mari kita lanjutkan dulu kewajiban yang satu ini, sebelum berangkat ke program-program seru berikutnya.

Menuju Kota Kreatif versi 2.0

Pertengahan Januari 2024 lalu, National Art Council (NAC) Singapura kembali menyelenggarakan Art Thought Leadership Forum, berbarengan dengan berlangsungnya Singapore Art Week (SAW). Forum dengan tema “Creative Regions, Creative Economies” ini mengundang Prof. Andy Pratt [UNESCO Chair of Global Creative Economy, Director of the Centre of Culture and the Creative Industries, and Professor of Cultural Economy, City, University of London] sebagai pembicara kunci. Berikut ini ringkasan dari paparan Prof. Pratt.

=====

Prof. Pratt membahas mengenai Kota Kreatif versi 1.0 yang sedang bergeser menuju versi 2.0. Penjelasannya dimulai dengan membahas Kota Kreatif versi 1.0 di mana kota-kota menjenamakan diri untuk keperluan promosi (place marketing/branding), dalam konteks globalisasi, serta mengaktivasinya dengan beragam kegiatan budaya. Sementara, Kota Kreatif versi 2.0 adalah di mana kota-kota ini mulai menjembatani perbedaan-perbedaan, melalui sistem yang saling terhubung (misalkan, identifikasi sub-sektor unggul di tiap kota), serta berkolaborasi antar “kota-kota kreatif dunia”.

Beliau melanjutkan dengan paparan mengenai pergeseran konsep Ekonomi Kreatif 1.0, yang mempengaruhi perkembangan kota-kota kreatif. Ketimpangan menjadi salah satu penyebab pergeseran tersebut, antara lain dalam hal terpisahnya pelaku seni/kreator dari produksi dan masyarakat; terlalu terfokusnya konsep romantika (barat) terhadap pelaku seni/kreator; dan pembagian secara hirarkis terhadap nilai budaya (barat). Sementara, terjadi pula konsep-konsep keterhubungan pada proses budaya/kreatif, aliran-aliran lintas-lokalitas sebagai komponen utama ruang dan budaya, serta ekosistem budaya yang  bersiklus, heuristis, dan rekursif.

Dalam sebuah bagan “Lingkaran Konsentris” sebagai permodelan Industri Budaya dan Kreatif, beliau menunjukkan lingkaran terdalam sebagai Inti Ekspresi Budaya (literatur, musik, seni pertunjukan, seni rupa), yang dilapisi oleh Inti Industri Kreatif Lainnya (film, fotografi, museum, galeri, perpustakaan), kemudian terdapat lapisan Industri Budaya yang Lebih Luas (jasa heritage, penerbitan dan media cetak, televisi dan radio, reman suara, video dan game komputer), dan lapisan terakhir Industri Terkait (periklanan, arsitektur, desain).

Dalam perkembangannya, perluasan bidang-bidang Industri Budaya dan Kreatif tersebut membentuk Ekonomi Kreatif 2.0, yang meliputi hal-hal berikut: obyek dan jasa budaya; jejaring yang terjalin antara penciptaan makna dan nilai; justifikasi, terhubung dan tersematnya nilai-nilai; serta ekonomi sirkular. Di bagian ini beliau menyebutkan rantai nilai ekonomi kreatif [Ide/gagasan -> produksi -> distribusi -> pertukaran -> pengarsipan -> (kembali ke ide/gagasan)], serta bagaimana kota-kota kreatif memiliki kapasitas yang berbeda dalam menangani elemen-elemen tersebut. Prof. Pratt melanjutkan, Ekonomi Kreatif berjalan secara bauran (hybrid), bukan secara rangkap (dualism). Hal ini dapat dilihat dari kecepatan pergantian ide/ produk/ fashion; beberapa platform/ perusahaan besar; pentingnya reputasi (integrasi horisontal); perbedaan antar industri (kreatif); serta perlintasan (antar pelaku, subsektor, dsb.).

Dinamika Ekonomi Kreatif ini berujung pada konsekuensi di mana solusinya bukanlah sekedar berupa perusahaan skala menengah, namun lebih kepada keberadaan “perantara” (intermediation). Perantara ini berperan mengkoordinasi hal-hal berikut: desain, ide pasar, atau proses produksi, teknologi, kecakapan teknis; dan komunitas pelaku. Ia juga berperan mengkoordinasi pengetahuan dan gagasan, mencakup ‘kaum berpengetahuan’ ‘dalam lingkaran’; kritik dan diferensiasi perbedaan mikro; memutuskan pengetahuan mana yang ‘baik’; serta menandai pengetahuan dengan berkolaborasi atau bekerja secara paralel.

Ning (FOFA), Prof. Andy Pratt, me, Edwin Tong (Singapore Minister of Community, Culture and Youth), Reem Fadda, Daehyung Lee

Sehingga, dalam pra-penjelasan tentang Ekonomi Kreatif, yang terlihat adalah pertumbuhan perdagangan dari jaringan produksi budaya yang bersifat lintas-lokalitas. Hal ini tertanam dalam reproduksi ‘keterampilan’ dan ‘nilai’ secara sosial dan ekonomi; dimensi dari fasilitasi lingkungan yang unik; (batas) ‘distribusibudaya bersama (cultural commons); serta pembelajaran/ pemahaman non-verbal (tacit) dan nilai-nilai yang kompleks.

Untuk menanggapi tantangan terhadap ‘kenyataan baru’ dengan pendekatan-pendekatan baru terhadap tata kelola Ekonomi Kreatif, Prof. Pratt menawarkan hal-hal berikut: memperhatikan bentuk organisasi, penyematan dan artikulasi lintas-lokalitas; melihat harga dan nilai kesatuan (pasar atau sosial) sebagai hasil, bukan penyebab; mempertahankan dan memelihara lembaga dan jejaring.

Paparan ini ditutup dengan tema menuju kelembagaan baru untuk tata kelola Ekonomi Kreatif; yang meliputi pasar (baik yang bercabang maupun monopolistik) dan struktur organisasi, seperti halnya sistem berbasis proyek.

  • Membutuhkan respons organisasi dan tata kelola alternatif yang cerdas
  • Memerlukan peran perantara dan dukungan bagi produsen budaya
  • Memerlukan dukungan arahan strategis, dan analisis data
  • Meningkatkan kapasitas dalam keterampilan dan pelatihan untuk menawarkan dukungan strategis
  • Membangun praktik-praktik kerja lintas (bidang, pihak, dsb.)
  • Mempertimbangkan juga hal-hal selain pelaku seni/ kreator
  • Mempertimbangkan bentuk-bentuk kelembagaan bagi pertukaran pengetahuan (lintas-lokalitas)

Dari atas panggung, dalam sesi panel bersama Reem Fadda dan Daehyung Lee, dimoderatori oleh Ning Chong

=====

Refleksi singkat terhadap materi ini: pergeseran Kota Kreatif versi 1.0 ke versi 2.0 sangat relevan dengan kegiatan Indonesia Creative Cities Network (ICCN) di periode ini. Versi 1.0 yang mencakup penjenamaan kota, atau city branding, sebagai upaya mempromosikan tempat/destinasi melalui narasi, slogan, logo dan berbagai strategi pengelolaannya, memang telah dan akan selalu dilakukan. Versi 1.0 mencakup juga identifikasi potensi unggul/ dominan di tiap kota dalam kategori sub-sektor industri kreatif, dengan hasil predikat yang melekat pada kota tersebut. “Pengelolaan penjenamaan kota” ini telah menjadi bagian dari Catha Ekadasa, sebagai jurus ke-9.

Bersama Prof. Andy Pratt dan dua narsum lainnya, Reem Fadda dan Daehyung Lee, dan host kita dari FOFA (Family Office For Art)

Versi 2.0 ternyatakan dalam peta jalan ICCN 2022-2025, di tahun pertama, “KOTABORASI/ UNICITIES”, di mana kota-kota anggota/ jejaring didorong untuk melakukan kolaborasi, dan untuk mengidentifikasi di mana mereka dapat saling melengkapi dalam konteks ekonomi kreatif.

Selebihnya, pesan pembicara kunci tersebut berhubungan erat dengan tata kelola sektor ekonomi kreatif dalam skala lokal (kabupaten/kota), yang mendorong kerja sama “lintas-lokalitas” (“gerakan kalcer”!), yang juga diekspresikan di ruang-ruang kota (“cipta ruang”!), di mana perhatian tidak hanya dipusatkan pada pelaku seni/kreator, namun juga pada pihak-pihak lain (“hexa helix”!) dalam ekosistem ekonomi kreatif. Termasuk juga kegiatan pendataan dan peningkatan kapasitas, yang juga secara umum telah tercantum dalam haluan Catha Ekadasa dan peta jalan ICCN di tahun kedua, “KOMUNITANGGUH/ COMMUNITYPOWER“.

Memperhatikan keselarasan konten ini, teman-teman, rasanya makin yakin bahwa kita sedang berada di jalur yang tepat. Mari lanjutkan dengan tetap bersemangat dan bergembira! Padamu negeri, kami berkolaborasi; bagimu negeri, kreativitas kami!

Menitipkan Ekonomi Kreatif

Ekonomi Kreatif ini makhluk yang gampang-gampang susah, apalagi karena statusnya yang masih termasuk bungsu di antara sektor-sektor lain yang sudah lebih mapan. Meskipun sebenarnya kegiatan “ekonomi kreatif”, atau monetisasi daya cipta & daya pikir manusia ini sudah berlangsung sejak berabad lalu, namun begitu ditetapkan dalam struktur resmi pemerintahan, tentu saja diperlukan definisi, parameter dan standar-standar yang harus disepakati bersama. Dan, yang tidak kalah penting, bagaimana menjalankan sektor ini sehingga berdampak dalam konteks kepentingan Indonesia.

Nomenklatur Ekonomi Kreatif di Indonesia

Dalam perjalanannya sebagai sebuah urusan di level kementerian, ekonomi kreatif di Indonesia mengalami dinamika yang cukup seru. Lumayan, sejak memiliki nomenklatur pertama “Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif” di 2011, Indonesia telah berhasil membawa ekonomi kreatif ke skala global; mulai dari perannya sebagai pencetus World Conference on Creative Economy (WCCE) di 2018, hingga sebagai pemrakarsa Resolusi PBB tentang Ekonomi Kreatif untuk Pembangunan Berkelanjutan di 2023.

Dengan rekam jejak tersebut, juga dengan makin bergairahnya pergerakan ekraf di tingkat kabupaten/kota dan desa/kampung, sebenarnya perlu dicermati tantangan dalam pelaksanaan sektor ini. Karena, sedahsyat apa pun pamornya, nyatanya dampak ekonomi kreatif kita masih belum sehebat Korea Selatan, Inggris, Singapura, Thailand, dan negara-negara lain yang mengandalkan ekonomi kreatif dalam strategi pembangunan, meskipun sektor ekraf mereka bukan pada level kementerian. Lalu, gimana caranya mengejar proporsi dampak ekraf secara signifikan, seperti di negara-negara itu?

Nah, kini kita sedang berada di persimpangan jalan menuju periode pemerintahan berikutnya. Posisi ekonomi kreatif masih akan ditentukan, dan sifatnya masih sangat dinamis, mengingat besarnya irisan ekraf dengan beberapa sektor lain. Perlu rasanya menitipkan ekonomi kreatif pada para pemimpin negri ini di masa mendatang, agar rekam jejak ekraf kita tetap progresif, relevan dengan kebutuhan dan tantangan masa depan, serta konsisten dalam merespons peta jalan dan berbagai strategi/rekomendasi kebijakan yang pernah kita ajukan di berbagai forum global. Berkut ini beberapa butir titipan ekraf, from my own perspectives.    

=====

KELEMBAGAAN | Perlu ditinjau lagi penggabungan antara ekraf dengan pariwisata, karena hasil dari ekraf tidak selalu untuk kepentingan sektor pariwisata. Bisa nggak ya, misalkan, ada badan ekraf tersendiri di bawah koordinasi kemenko, yang personelnya berasal dari K/L yang berurusan langsung dengan ekraf? Lalu, ada sinkronisasi garis koordinasi dari pusat ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sehingga dalam struktur pemda menjadi semacam Bidang Ekraf dalam Bagian Perekonomian, misalkan, atau Bappelitbang, yang berwenang untuk melakukan koordinasi lintas dinas.

KEBIJAKAN | Di tingkat nasional, kita sudah punya UU Ekraf; beberaoa provinsi dan kabupaten/kota juga sudah punya Perda Ekraf, yang kemudian diturunkan menjadi Pergub atau Perbup/Perwal, meskipun belum semua, atau banyak yang masih berproses. Setidaknya, jelas bahwa ada landasan legal yang mendukung berjalannya sektor ekraf. Yang sering menjadi masalah adalah penerapannya di lapangan, di mana adanya segala kebijakan, peraturan, dan fasilitasi ini menjadi percuma. Misalkan, produsen film sudah melengkapi seluruh perizinan resmi untuk syuting di lokasi ruang publik, tapi masih kena pungli dari oknum lokal. Bandingkan dengan negara-negara yang bahkan sudah menawarkan paket syuting di lokasi mereka, yang sangat memudahkan proses produksi dan segala logistiknya.

Beberapa rekomendasi kebijakan yang diajukan Indonesia (antara lain melalui ICCN) di berbagai forum dunia

KOMITE | Sejauh ini peran Komite Ekraf skala provinsi dan kabupaten/kota, dalam beberapa kasus terbukti berhasil sebagai pendamping pemerintah dalam menyelenggarakan sektor ekraf. Kuncinya adalah pada kejelasan kewenangan, kapasitas personel, dan transparansi komunikasi, baik antara komite dengan pemerintah/dinas pengampu ekraf, maupun antara komite dengan tim internalnya & komunitas/pelaku yang menitipkan aspirasinya. Tentang kapasitas personel, tentu harus dipilih yang tepat, karena tanpa pemahaman tentang ekraf, dan tanpa leadership yang baik, “komite” hanya jadi sekedar SK di atas kertas. Komite Ekraf.bdg ini tulisan lawas yang memuat usulan struktur komite berdasarkan Perda Ekraf Kota Bandung No.01 Tahun 2021, tapi tidak terwujud (dan komite yang baru dibentuk, sorry to say, belum terlihat manfaatnya).

Kerangka Kerja Indonesia Creative Cities Network (ICCN); Catha Ekadasa memuat Komite Ekraf sebagai jurus kedua untuk mewujudkan “kota kreatif”

(sumber: KREASI Jabar, PROSPEK 2020)

KABUPATEN/KOTA KREATIF | Penting, memang, untuk dapat mengidentifikasi keunggulan suatu wilayah dalam ekosistem ekonomi kreatif — untuk dapat memetakan peran utamanya dalam rantai nilai aktivitas ekonomi kreatif, dan sub-sub sektor industri kreatif yang menjadi kekuatannya. Identifikasi dan pemetaan ini sebaiknya bukan sekedar memberi label pada kota, tapi juga menindak-lanjutinya dengan program-program sinergis dengan kota-kota lain dalam rantai nilai sub-sektor unggulannya, untuk meningkatkan produktivitas dan dampak berkelanjutan. ICCN telah berupaya merumuskan hal ini dalam bentuk Indeks Kota Kreatif (IKK) sejak 2017; Komite Ekonomi Kreatif & Inovasi (KREASI) Jawa Barat melakukan indexing pada 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat secara berkala sejak 2020, sambil terus mengembangkan/mempertajam variabel pengukurannya setiap tahun. IKK Jawa Barat dimuat dalam PROSPEK 2020 s.d. 2023, dapat diunduh gratis dari website KREASI Jabar. Pola demikian seharusnya dapat diliat sebagai pilot cara mengukur kemajuan sektor ekraf skala kabupaten/kota, sehingga para pemimpin daerahnya dapat menentukan strategi pembangunan berdasarkan data potensi ekraf yang selalu terbarukan. Tulisan Kota Kreatif, untuk Apa? ini mengkritisi predikat “Kota Kreatif” versi Kemenparekraf 2018.

Bali Creative Economy Roadmap, hasil dari WCCE 2022

PETA JALAN | Diperlukan adanya peta jalan ekraf nasional, agar program-program ekraf dapat terencana dan teranggarkan dengan baik, dengan capaian-capaian yang terukur — termasuk rencana strategi, rencana aksi, dan seluruh dokumen pelengkapnya. Dan dikomunikasikan secara meluas, dengan akses informasi yang terbuka, agar seluruh stakeholders, terutama para pelaku ekraf dan masyarakat umum, dapat turut berperan serta dalam mengisi target-target dalam peta jalan tersebut. Hal ini sekaligus membuka peluang untuk mengkaji ulang berbagai rekomendasi kebijakan ekraf yang pernah diajukan Indonesia di forum-forum dunia.

Future SME Lab di SMESCO

LITBANG & INOVASI | Inovasi mutlak diperlukan dalam pengembangan ekraf, tapi diperlukan komitmen serius dari para pihak kunci. Karena, sebenarnya tidak terhitung munculnya solusi berbasis ekraf untuk berbagai jenis perikehidupan di Indonesia yang dihasilkan di kampus-kampus atau pusat-pusat penelitian, namun umumnya hanya dalam skala purwarupa/prototype, atau pilot project dalam lingkup kecil. Diperlukan dukungan dan sumber daya yang signifikan agar berbagai solusi tersebut dapat membawa dampak nyata yang lebih luas, atau dapat direplikasi sesuai konteks wilayah. Diharapkan pula keberpihakan dukungan pada karya inovatif yang didominasi sumber daya lokal, terbarukan, dan sedapat mungkin mengatasi kesenjangan. Panduan tema riset yang “Indonesia banget” salah satunya disusun oleh Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI), Sains45, yang mendorong eksplorasi kekayaan Indonesia sebagai negara maritim. KemenkopUKM dengan Future SME Lab-nya di SMESCO juga memberikan dukungan nyata terhadap proses litbang, yang umumnya tidak terjangkau oleh UMKM di Indonesia.           

Konteks utama Indonesia yang dapat menjadi pertimbangan arah pengembangan sektor ekonomi kreatif

=====

Sebenarnya masih banyak hal lain, tapi mungkin dicukupkan sekian dulu, di hari pertama tahun 2024 ini. Semoga berkenan. Mari, sangat terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut, terutama bila ada yang perlu dikoreksi atau dilengkapi. Selamat memulai 2024!    

Jenama Kota, Cipta Ruang

Salah satu kegiatan terbesar ICCN tahun 2023 ini adalah partisipasi dalam rangkaian acara Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) yang diselenggarakan oleh Dirjen Kebudayaan Kemdikbudristek. Salah satu dari delapan kurator PKN, Mas Handoko Hendroyono, yang adalah juga ExCo ICCN – dalam hal ini dibantu oleh para asisten kurator Mbak Melvi dan Mas Tara – mengajukan tema “Gerakan Kalcer: Jenama Kota & Cipta Ruang“, dengan menggandeng ICCN sebagai mitra dalam pelaksanaannya. Lalu terjadilah rangkaian kegiatan mulai dari Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) di Bandung untuk menyusun tim kerja, modul dan kurikulum di Bulan Juni, dilanjutkan dengan Lokakarya (luring) di Jakarta (13-15 Juli untuk 13 provinsi), Denpasar & Karangasem (19-22 Juli untuk 10 provinsi) dan Bandung (27-29 Juli untuk 14 provinsi), kemudian lokakarya (daring), penyusunan buku dan dokumentasi di sepanjang Agustus-September, hingga penyelenggaraan pameran di Galeri Nasional dan Festival PKN di Jakarta di Bulan Oktober.

ICCN melibatkan seluruh anggota jejaringnya di 37 provinsi dalam kegiatan ini. Lokakarya di Bandung (27-29 Juli) sekaligus juga menjadi ajang Rakornas ICCN, bekerja sama dengan penyelenggara mitra Bandung Creative City Forum (BCCF). Rangkaian lokakarya intensif luring dan daring selama beberapa bulan tersebut menghasilkan 37 program di 37 provinsi, berupa (pemberdayaan) penjenamaan kota dan/atau cipta ruang, yang dapat diwujudkan oleh para pelaku Hexa Helix di tiap kota/kabupaten. Seluruhnya terdokumentasi dalam “Buku PKN 2023 – Gerakan Kalcer untuk Jenama Berdaya“; prosesnya terangkum dalam “Modul Lokakarya PKN 2023“, yang semoga dapat segera diterbitkan oleh Kemdikbudristek.

Salah satu highlight dari rangkaian PKN Gerakan Kalcer dengan ICCN ini adalah dihasilkannya sebuah Rekomendasi sebagai aspirasi para pelaku lintas stakeholder kota/kabupaten kreatif se-Indonesia, yang diserahkan ke Dirjen Kebudayaan Bang Hilmar Farid; dititipkan, untuk dibawa sebagai masukan di Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI). Harapannya, tentu saja, butir-butir aspirasi ini dapat diadopsi oleh KKI menjadi kebijakan kebudayaan nasional.

Pada saat penyerahan versi finalnya di Festival PKN Oktober 2023, redaksional dokumennya diubah, bukan lagi hanya atas nama ICCN, tapi merepresentasikan seluruh pelaku/stakeholders ko/kab kreatif se-Indonesia. Di sini saya salinkan versi awalnya, karena terdapat frameworks ICCN yang menjadi konteks/landasan berpikir disusunnya rekomendasi ini. [Versi yang diserahkan ke Kemdikbud sekilas ada di slide yang mengilustrasi posting tentang UCLG Culture Summit 2023 ini: https://titalarasati.com/uclg-culture-summit-dublin-2023/]

Untuk selebihnya, dapat diikuti dari website dan sosial media penyelenggara dan para mitra, seperti Instagram ICCN, Instagram PKN dan website PKN.

 

=====

Rekomendasi | Gerakan Kalcer: Jenama Kota & Cipta Ruang | Kongres Kebudayaan 2023

  • ICCN merumuskan Budaya adalah satu dari 4 (empat) dasar pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif selain Teknologi, Media dan Inovasi. Sehingga keberadaannya dalam aktivitas Ekonomi Kreatif menjadi kunci keunggulan, mengingat kekuatan kekayaan ragam budaya Indonesia.
  • ICCN berpegang pada 10 Prinsip Kota Kreatif Indonesia dalam menerapkan Ekonomi Kreatif pada skala lokal (kabupaten/kota), di mana kata-kata kuncinya terkait langsung dengan pengembangan kebudayaan; antara lain: keberagaman, inklusivitas, partisipatif, kearifan lokal, kreativitas.
  • ICCN memiliki Catha Ekadasa, atau 11 jurus panduan aktivitas Ekonomi Kreatif untuk mewujudkan 10 Prinsip, yang dapat disesuaikan dengan berbagai karakteristik, kondisi dan kebutuhan wilayah di Indonesia.
  • Dalam Lokakarya Gerakan Kalcer: Jenama Kota & Cipta Ruang, perwakilan Hexa Helix dari 37 provinsi jejaring ICCN menyusun skenario aktivasi/program Ekonomi Kreatif di wilayah masing-masing dalam konteks penjenamaan kota (city branding) maupun cipta ruang (placemaking).    
  • Dari kegiatan lokakarya tersebut, diperoleh aspirasi yang juga merupakan rekomendasi kebijakan nasional bagi pengembangan dan penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia, sebagai berikut:
  1. Adalah penting bagi setiap daerah untuk memiliki data/arsip budaya dan tradisi lokal yang komprehensif dan mudah diakses, sehingga dapat menjadi referensi valid bagi penyampaian konten-kontennya melalui beragam media populer, sekaligus berfungsi sebagai kompas pada navigasi pembangunan wilayah.
  2. Adalah penting bagi setiap pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) untuk memiliki mitra kritis bagi pelaksanaan program-program budaya dan ekonomi kreatif sehingga menjadi progresif, berdampak, dan terukur.
  3. Ketersediaan ruang-ruang untuk berekspresi, berkumpul & berjejaring, berkarya, dan berkegiatan seni, budaya, kreativitas pada umumnya, yang layak dan terjangkau, menjadi hal yang wajib disediakan oleh pihak pemerintah pusat/daerah, BUMN, BUMD (mempercayakan pengelolaan ruang/gedung yang idle pad
    a mitra pelaku budaya/ekonomi kreatif); juga dengan dukungan dari pihak swasta/pemilik properti (investasi pada ruang dan program/kegiatan pelaku budaya/ekonomi kreatif).
  4. Dalam konteks hulu-hilir & ekosistem ekonomi kreatif, pemerintah wajib mengutamakan dan melindungi aset-aset sumber daya alam, sumber daya budaya, dan sumber daya manusia; terutama untuk menjamin kualitas rantai nilai produksi & konsumsi yang tidak lepas dari perikehidupan segala lapisan masyarakat.
  5. Dalam konteks ekspresi budaya dan kegiatan ekonomi kreatif berbasis budaya di ruang-ruang publik, ruang terbuka, termasuk yang memiliki potensi khas kedaerahan dan/atau kondisi geografis khusus, pemerintah wajib berpihak pada keselamatan dan kepentingan masyarakat lokal.
  6. Dalam konteks pengembangan sub-sub sektor industri kreatif berbasis budaya, pemerintah didorong untuk berpihak pada entitas usaha mikro dan kecil, termasuk memfasilitasi pengembangannya secara profesional.
  7. Pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) didorong untuk menyertakan sektor budaya dan ekonomi kreatif sebagai strategi dalam rencana pembangunan; terutama yang terkait dengan beragam elemen perikehidupan masyarakat di daerah tersebut.

 

Komite Ekraf.bdg

Bandung ini gampang-gampang susah. Katanya, nggak usah ada pemerintah pun, “semuanya bisa jalan sendiri”, karena warganya terlalu mandiri. Juga soal ekonomi kreatif (ekraf), ingin rasanya beneran bisa autopilot. Tapi nyatanya reputasi ekraf Bandung ini pasang-surut, baik di tingkat nasional maupun internasional, tergantung pada periode pengampu kotanya. 

Memang, kegiatan dan event ekraf tetap saja berjalan meriah di kalangan profesional dan akademisi. Di masa ketika kata-kata “kreativitas” atau “kota kreatif” sama sekali tidak tercantum di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini, aparat kota memang jadinya nggak punya alasan/ landasan legal untuk menggarap bidang ekraf, karena tidak ada dalam daftar tugas mereka — meskipun jabatan pengampu urusan ekraf ini ada dalam struktur pemerintahan. Tapi toh ekraf di Bandung tetap terselenggara dengan aktif dan seru, dalam bentuk berbagai lokakarya, festival, konferensi internasional, dan banyak lagi. Hanya saja memang sayang, kan, kalau potensi ekraf ini tidak dimanfaatkan sebagai strategi dalam membangun SDM dan ruang-ruang kotaNahmakanya disahkannya Perda Ekraf (No.01 Tahun 2021) pada Januari 2021 lalu menjadi semacam jaminan bahwa siapa pun pengelola kotanya, ekraf akan selalu masuk dalam rencana pembangunan [Ref: Dari Aktivisme ke Kebijakan].

Dari delapan urusan ekraf yang tercantum dalam Perda Ekraf itu, salah satunya adalah Komite Ekraf [Ref: Kalau Sudah Punya Perda, Terus Gimana?]. Komite inilah yang seharusnya menjadi intermediary, jembatan, atau perantara antara kebijakan dengan aspirasi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan ekraf dalam wilayah kota, selain juga merancang peta jalan dan program strategis. Lingkup tugasnya pun sudah dipaparkan di perda tersebut. Pengennya sih segera dibentuk, supaya segera bergerak dan berdampak, apalagi mengingat momentum dan peluang besar yang bertubi-tubi hadir di Kota Bandung. Tapi karena satu dan lain hal — selain karena pandemi dan refocusing anggaran, juga karena adanya perubahan personel pengampu — implementasi dari perda tersebut tidak bisa segera terjadi.

Meskipun hanya selang setahun sejak Perda Ekraf disahkan (Januari 2021) hingga hari ini (Februari 2022), perkembangan situasi terkait ekraf terjadi sangat pesat, dari fenomena lokal dan nasional, hingga skala dunia. Perda yang dimulai prosesnya di tahun 2018 ini pun harus segera mengadopsi kondisi terkini dalam implementasinya. Sebagai (mantan) tim Ekraf.bdg, yang kami inginkan utamanya hanyalah kesinambungan dan pemutakhiran program, agar tidak mulai dari “mentahan” lagi, demi dampak yang lebih nyata dan terukur. Juga, tetap menjaga kesesuaian dengan konsep “ekosistem ekonomi kreatif” yang telah disepakati dan juga tercantum dalam perda. Jadi, kami menyiapkan dokumen referensi, yang sebagian deck-nya bisa dilihat berikut ini.       

Slide 1. Daftar rekam jejak ekraf Kota Bandung.

Slide 1 memuat daftar rekam jejak ekraf Kota Bandung, yang juga berpengaruh pada konsep dan gerakan ekraf di tingkat nasional dan internasional. Proses dari Triple Helix hingga Hexa Helix; dari riset dan aktivasi oleh komunitas lokal hingga menjadi rekomendasi kebijakan skala dunia; dari inisiatif bottom-up hingga terbentuknya konsensus kerangka kerja sebuah “Kota Kreatif”. Sejarah yang menunjukkan leadership Bandung dalam sektor ekraf tentu tidak bisa dinafikkan begitu saja.

Slide 2. Dokumen yang menyatakan status Bandung sebagai “Kota Kreatif”, dari Kemenparekraf (2013) dan UNESCO (2015).

Slide 2 menampilkan dokumen yang menyatakan status Bandung sebagai “Kota Kreatif” dari Kemenparekraf (2013) dan UNESCO (2015). Adanya semacam komite, badan, atau Chief Creative Officer, menjadi pelengkap sebuah “Kota Kreatif”, seperti yang pernah diungkapkan oleh Zuzanna Skalska [Ref: Kota yang Berpihak pada Manusia]:

Pada akhirnya, apakah tantangan sebenarnya bagi “kreatif” dalam konteks “kota”? Sebuah kota dengan konsep ‘baru’ memerlukan pendekatan yang juga baru. Sebuah “kota kreatif” memerlukan seorang creative chief — tanpa keberadaan seorang “creative chief”, atribut “kota kreatif” hanya menjadi hal artifisial

Slide 3. Landasan hukum.

Slide 3 merunut landasan hukum dibentuknya Komite Ekraf sebagai salah satu lingkup yang diatur dalam Perda Ekraf Nomor 01 Tahun 2021. Font yang abu-abu itu, karena sedang ada proses penyusunan Rindekraf nasional yang baru, untuk kemudian dirujuk oleh kota/kabupaten. 

Slide 4. Bagian perda tentang komite.

Slide 5. Bagian perda tentang komite.

Slide 4 dan 5 memaparkan bagian-bagian perda yang memuat bahasan mengenai Komite Ekraf.

Slide 6. Ekosistem Ekonomi Kreatif dan Hexa Helix Stakeholders sebagai kerangka kerja ekraf.

Slide 6 memuat bagan nomenklatur Ekosistem Ekonomi Kreatif dan Hexa Helix Stakeholders, yang telah berkembang sejak dirancangnya Perda Ekraf. Sebuah Kota Kreatif harus cekatan dalam memahami dan memanfaatkan alur sinergi seluruh elemen dalam framework ini.

Slide 7. Salah satu alternatif usulan struktur Komite Ekraf.bdg.

Struktur komite sebaiknya ramping, namun terkoneksi erat dengan perwakilan bidang (sub-sektor industri kreatif), (hexa helix) stakeholders, dan segmen masyarakat lainnya. Slide 7 memuat bagan salah satu versi/ alternatif usulan struktur Komite Ekraf.bdg yang telah disesuaikan dengan ekosistem dan framework terkini, juga dengan karakteristik dan kebutuhan Kota Bandung sebagai Kota Kreatif Dunia dalam bidang Desain.

Slides pelengkap ini sifatnya menginformasikan evidence kinerja ekraf Bandung yang sudah turut membentuk pemahaman terhadap “ekonomi kreatif” yang tetap relevan bagi masa kini, pasca pandemi, hingga untuk pemulihan yang berkelanjutan dan membangun kembali tatanan kehidupan di masa mendatang.  

=====

Deck ini sudah dipresentasikan kepada para pengampu tertinggi Kota Bandung beserta jajarannya, di waktu yang berbeda-beda. Semoga keputusan resmi untuk Komite Ekraf.bdg nanti dapat tetap membawa semangat progresif, mampu mengembalikan leadership Kota Bandung dalam sektor ekraf di skala nasional dan dunia, serta berdampak nyata dan terukur bagi seluruh warganya secara inklusif (hal ini nih yang selalu diwanti-wanti oleh para anggota DPRD di setiap sesi pembahasan finalisasi perda). Semangat! 

Perlakuan Super untuk Daerah Super

Bagaimana sektor Ekonomi Kreatif mendukung daerah destinasi pariwisata super prioritas?

Baru-baru ini Indonesia Creative Cities Network (ICCN) kembali mendapat kesempatan untuk berinteraksi langsung, secara daring, dengan Mbak Wamenparekraf. Kali ini agendanya mengenai dukungan sektor ekonomi kreatif bagi akselerasi pengembangan lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (5 DPSP): Danau TobaBorobudurMandalikaLabuan BajoLikupang. Dalam pertemuan itu, Mbak Wamen memperkenalkan kami kepada tim kreator konten dan KOL (Key Opinion Leader) yang juga akan berkontribusi bagi pengembangan 5 DPSP tsb.

Mengenai 5 DPSP dan seluruh upaya pengembangannya, baik dari segi infrastruktur fisik, keterlibatan komunitas dan warga lokal, program-program aktivasi, dan sebagainya, tentu saja sudah banyak dibahas oleh berbagai pihak. Paparan ICCN pada kesempatan ini pun mencakup framework atau kerangka kerja ICCN yang dapat diterapkan di 5 DPSP tersebut, yaitu 10 Prinsip Ko/Kab KreatifCatha EkadasaEkosistem Ekraf, dan Hexa Helix Stakeholders. Dilengkapi dengan kontribusi sudut pandang dari tiap kedeputian di ICCN, yang relevan dengan rencana pengembangan 5 DPSP, didukung dengan data, baik mengenai potensi khas tiap daerah (sejarah, budaya, alam, aktivitas, dsb.) maupun mengenai rencana pembangunan yang direncanakan untuk tiap wilayah, jumlah UMKM & koperasi, serta berbagai komunitas lokal yang telah aktif berkarya di wilayahnya. 

Jadi, di sini mungkin tidak akan dibahas hal-hal itu secara langsung. Hanya saja ada beberapa butir pemikiran yang mungkin dapat disematkan pada skenario besar 5 DPSP, maupun daerah-daerah prioritas lain yang mengikutinya.

DATA

Berlangsungnya segala kegiatan di 5 DPSP, baik festival, konferensi, maupun acara lain dalam konteks ekonomi kreatif, terutama di sektor pariwisata, merupakan kesempatan baik untuk melakukan studi seputar dampak seluruh kegiatan tersebut terhadap kondisi ekonomi warga dan UMKM lokal dan penyerapan tenaga kerja yang terlibat, khususnya dalam sub-sektor industri kreatif (penampil/seni pertunjukan, musik, peliput dan penyunting dokumentasi foto & video, desain cenderamata berikut kemasannya, produk interior dan amenities hotel dan restoran/kafe, dan banyak lagi). Studi ini bisa dilakukan oleh kampus atau lembaga riset, bekerja sama dengan pemda setempat. 

Data yang diperoleh, yang akan lebih baik lagi bila dapat diklasifikasi dalam komponen ekosistem ekraf, akan menjadi bekal argumen yang solid mengenai bagaimana ekraf — melalui sektor pariwisata — berperan penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan bahkan mungkin sekaligus menjadi solusi bagi berbagai permasalahan tertentu di wilayah tsb. Data yang akan selalu terbarukan ini juga dapat memperkuat elemen dashboard Indeks Ko/Kab Kreatif ICCN sebagai alat kerja bagi pemda, yang dapat membantu dalam pembuatan regulasi dan penentuan kebijakan berdasarkan potensi parekraf wilayahnya. 

JENAMA KOLEKTIF: TAGAR, SERI MASKOT, PRODUK KEKAYAAN INTELEKTUAL

5 PSDP ini belum semua orang tahu: bahwa lima daerah ini menjadi destinasi pariwisata super prioritas, atau bahwa ada daerah itu di Indonesia. Untuk mempopulerkannya, terutama ke khalayak ramai dan bukan hanya ke pengusaha/ investor/ pemangku kepentingan daerah itu saja, mungkin diperlukan tagar (tanda pagar/ hashtag) yang dapat disepakati setiap kali terdapat bahasan atau liputan mengenai 5 daerah tersebut di media sosial, apa pun platformnya. Dimulai dari lembaga pengampunya, Kemenparekraf, untuk dapat ditularkan ke seluruh warganet.

Akan seru sepertinya kalau 5 DPSP ini masing-masing punya seri maskot, dengan kode visual (warna, bentuk, dll.) yang serupa, sehingga menjadi semacam benda koleksi. Jadi belum lengkap rasanya kalau hanya punya satu, tapi harus punya empat yang lainnya juga. Produk Kekayaan Intelektual (KI) ini tentu saja bisa menjadi beragam produk turunan, mulai dari boneka (ingat, boneka Asian Games 2018 habis terjual, karena event yang sukses?), peralatan pribadi untuk kesehatan (masker dan hand sanitizer), stationary, produk-produk digital, komik dan animasi, serta cenderamata, dari yang paling sederhana dan umum, hingga versi high-end/ eksklusif yang diproduksi dengan kualitas premium dalam jumlah terbatas.

Selain membangun awareness terhadap 5 DPSP, seri maskot ini juga dapat menjadi gerbang masuk ke pemahaman lebih mendalam mengenai potensi wilayah dan kearifan lokal 5 DPSP, sehingga meningkatkan penghargaan atau respect terhadap daerah tersebut dan segala potensinya. Tidak mustahil pula daerah-daerah lain yang juga menjadi destinasi prioritas pariwisata akan menyusul dengan maskot masing-masing, dengan tujuan serupa. 

Untuk mensukseskan hal ini, tentu saja diperlukan tim kurator yang solid, dengan kredibilitas tinggi, dan telah terjamin dalam hal kualitas kinerjanya. Dengan adanya seri maskot ini, mau tidak mau akan terlatih pula para pelaku ekraf kita dalam hal etika berbisnis dengan KI sebagai aset/komoditinya, mulai dari syarat/ prosedur mengurus KI itu sendiri, hingga komersialisasi dan perlindungan KI.

Dengan adanya seri maskot ini juga, tidak hanya para pelaku ekraf dan UMKM di 5 DPSP tersebut yang dapat memproduksi karya-karya turunannya, namun juga para pelaku di daerah lain, dengan penerapan sharing factory & production site untuk dapat memenuhi kebutuhan pengadaan produk-produk turunannya. Ekosistem ekraf akan kembali tampak dalam upaya rantai nilai ini, dan akan terbukti bahwa dengan kekuatannya sendiri, Indonesia bisa bangkit dan pulih kembali.   

PRODUKSI DAN KONSUMSI YANG BERTANGGUNG JAWAB

Pengadaan fasilitas fisik maupun non-fisik selalu berdampak pada lingkungan, baik saat terjadinya ekstraksi sumber daya, saat pemakaian, maupun (dan terlebih lagi!) saat fasilitas selesai dipakai, yang sering menghasilkan limbah.

Gencarnya produksi gimmick dan apa pun amenities nanti hendaknya memperhatikan siklus material tersebut, sehingga tidak menambah beban wilayah yang harus menampung keramaian yang diharapkan terjadi. Limbah kemasan makanan, kemasan berbagai peralatan agar tetap steril, kemasan cendera mata, peralatan kesehatan (masker, botol-botol hand sanitiser) dan sebagainya, harus sudah menjadi perhitungan sejak awal, bahkan sebelum segala fasilitas ini diadakan untuk daerah-daerah tersebut.

PROYEKSI WILAYAH

Tentu saja 5 DPSP ini tidak hanya disiapkan dan diharapkan sebagai one-off event. 2021 memang telah dideklarasikan oleh PBB sebagai Tahun Internasional untuk Ekonomi Kreatif bagi Pembangunan Berkelanjutan, dengan Indonesia sebagai negara pengusul utamanya di tahun 2019, tapi di tahun 2022 dan seterusnya, Indonesia telah berencana menjadi tuan rumah bagi berbagai event penting skala dunia. G20 Summit (Labuan Bajo) 2022, UN Disaster Conference 2022, World Conference on Creative Economy (WCCE) 2022, ASEAN Summit 2023, dan seterusnya, menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk memperoleh traffic yang sangat tinggi, baik secara virtual maupun real. Integrasi lintas K/L dalam menyiapkan berbagai daerah tersebut, dalam koordinasi yang kompak dengan pemda, tentunya menjadi hal yang ideal yang harus diupayakan bersama, dalam rangka mencapai pemulihan yang menyeluruh, dengan leadership yang solid.   

Daerah-daerah yang telah ditentukan sebagai “super prioritas” tentu saja memerlukan perhatian, perlakuan, dan aliran sumber daya yang “super” pula. Keberhasilannya pun bergantung pada kolaborasi yang super, dari para kontributor dengan semangat dan kapasitas yang juga luar biasa super. Momentumnya sudah tiba; kita tidak bisa beralih lagi, kecuali untuk memilih: mau menjadi awak yang super sigap untuk membawa kapal Indonesia terus melaju di tengah badai yang terus berlanjut ini, atau hanya menjadi tikus benalu penggerogot instrumen kapal.

*Featured image Labuan Bajo photo by @manggalih