Tag Archives: placemaking

UNITAR CIFAL Jeju Workshop

Juli 2023 lalu, saya kembali menginjakkan kaki di Jeju, sejak pertama kalinya mengunjungi pulau itu di tahun 2014 sebagai salah satu pembicara di pertemuan PAN Asia Network. Selang sekian tahun, terlihat banyak perubahan di Jeju; dulu sepertinya fasilitas akomodasi dan transportasi terbatas, tidak seperti sekarang, banyak pilihan hotel dan tempat-tempat makan, museum, dan destinasi lainnya. Meskipun merupakan bagian dari negara Korea Selatan, Jeju tidak mensyaratkan visa bagi WNI. Proses persiapan perjalanan pun menjadi jauh lebih mudah.

Tujuan ke Jeju kali ini adalah untuk memenuhi undangan sebagai dosen tamu di rangkaian workshop dengan tema “Culture as Powerful Fuel for Building a Sustainable City”, terjadwal pada tanggal 1 Agustus 2023. Workshop ini diselenggarakan oleh the United Nations Institute for Training and Research (UNITAR) CIFAL Jeju/Jeju International Training Center (JITC), disponsori oleh Jeju Special Self-Governing Province, berkolaborasi dengan the United Cities and Local Governments (UCLG) Asia Pacific. Berikut kutipan dari undangan mengenai UNITAR CIFAL Jeju:

UNITAR CIFAL Jeju is a part of CIFAL Global Network (International Training Center for Local Authorities/Actors) of UNITAR, a training arm of the UN system. The Center was established in 2010 under the agreement of UNITAR, Jeju Special Self-Governing Province and the International Peace Foundation based in Korea. The center provides local actors including government officials and civil society leaders in the Asia-Pacific region with various capacity-building training programs to exchange strategies, best practices and lessons learned in support of the UN Sustainable Development Goals.

Topik materi yang disampaikan adalah: Power of culture in urban settings: place, identity, and a sense of belonging. Pesertanya, sekitar 30 orang, berasal dari bidang budaya dan pembangunan perkotaan di wilayah Asia Pasifik. Tujuan workshop ini adalah untuk mengeksplorasi sinergi yang mempertemukan kedua bidang tersebut, sambil mengumpulkan peran budaya dalam membangun kota yang inklusif dan berpusat pada manusia, dalam memperkuat kualitas lingkungan binaan dan alami dalam perkotaan. Yang pada akhirnya mengintegrasikan budaya dalam pembuatan kebijakan perkotaan, untuk mempromosikan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.   

Dengan topik ini, paparan saya memuat sekilas tentang konsep Bandung sebagai Kota Kreatif UNESCO, bahwa semuanya berlangsung karena inisiatif komunitas dan warga secara bottom-up, dengan frameworks Design Thinking, Urban Acupuncture dan People-Place-Ideas, merujuk pada SDG dan New Urban Agenda, serta referensi Culture Urban Future dari UNESCO. Fashion Village Lab, Airborne.bdg dan Urban Games ditampilkan sebagai control konkrit untuk memudahkan penyampaian pesan, juga dalam konteks Cipta Ruang/Placemaking sebagai konsekuensi dari berbagai program tersebut. Kasus-kasus empirik dari kekuatan budaya dalam ranah perkotaan ini dirangkum dan dirumuskan menjadi berbagai rekomendasi kebijakan yang telah disampaikan di beberapa forum dunia terkait ekonomi kreatif.     

 Dalam workshop ini, ada 5 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, tersebar berbaur dalam kelompok-kelompok yang berasal dari negara yang berbeda-beda. Di sesi terakhir hari itu, tiap kelompok mempresentasikan kasus/pilot dari tempat asal masing-masing sesuai tema workshop, yang kemudian berkembang menjadi diskusi yang menarik, terutama karena bisa saling berefleksi, belajar dan bertukar pikiran. Senang mendapat peluang ini. Terima kasih untuk UCLG yang telah merekomendasikan, dan tim UNITAR CIFAL yang sangat resourceful!

Jenama Kota, Cipta Ruang

Salah satu kegiatan terbesar ICCN tahun 2023 ini adalah partisipasi dalam rangkaian acara Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) yang diselenggarakan oleh Dirjen Kebudayaan Kemdikbudristek. Salah satu dari delapan kurator PKN, Mas Handoko Hendroyono, yang adalah juga ExCo ICCN – dalam hal ini dibantu oleh para asisten kurator Mbak Melvi dan Mas Tara – mengajukan tema “Gerakan Kalcer: Jenama Kota & Cipta Ruang“, dengan menggandeng ICCN sebagai mitra dalam pelaksanaannya. Lalu terjadilah rangkaian kegiatan mulai dari Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) di Bandung untuk menyusun tim kerja, modul dan kurikulum di Bulan Juni, dilanjutkan dengan Lokakarya (luring) di Jakarta (13-15 Juli untuk 13 provinsi), Denpasar & Karangasem (19-22 Juli untuk 10 provinsi) dan Bandung (27-29 Juli untuk 14 provinsi), kemudian lokakarya (daring), penyusunan buku dan dokumentasi di sepanjang Agustus-September, hingga penyelenggaraan pameran di Galeri Nasional dan Festival PKN di Jakarta di Bulan Oktober.

ICCN melibatkan seluruh anggota jejaringnya di 37 provinsi dalam kegiatan ini. Lokakarya di Bandung (27-29 Juli) sekaligus juga menjadi ajang Rakornas ICCN, bekerja sama dengan penyelenggara mitra Bandung Creative City Forum (BCCF). Rangkaian lokakarya intensif luring dan daring selama beberapa bulan tersebut menghasilkan 37 program di 37 provinsi, berupa (pemberdayaan) penjenamaan kota dan/atau cipta ruang, yang dapat diwujudkan oleh para pelaku Hexa Helix di tiap kota/kabupaten. Seluruhnya terdokumentasi dalam “Buku PKN 2023 – Gerakan Kalcer untuk Jenama Berdaya“; prosesnya terangkum dalam “Modul Lokakarya PKN 2023“, yang semoga dapat segera diterbitkan oleh Kemdikbudristek.

Salah satu highlight dari rangkaian PKN Gerakan Kalcer dengan ICCN ini adalah dihasilkannya sebuah Rekomendasi sebagai aspirasi para pelaku lintas stakeholder kota/kabupaten kreatif se-Indonesia, yang diserahkan ke Dirjen Kebudayaan Bang Hilmar Farid; dititipkan, untuk dibawa sebagai masukan di Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI). Harapannya, tentu saja, butir-butir aspirasi ini dapat diadopsi oleh KKI menjadi kebijakan kebudayaan nasional.

Pada saat penyerahan versi finalnya di Festival PKN Oktober 2023, redaksional dokumennya diubah, bukan lagi hanya atas nama ICCN, tapi merepresentasikan seluruh pelaku/stakeholders ko/kab kreatif se-Indonesia. Di sini saya salinkan versi awalnya, karena terdapat frameworks ICCN yang menjadi konteks/landasan berpikir disusunnya rekomendasi ini. [Versi yang diserahkan ke Kemdikbud sekilas ada di slide yang mengilustrasi posting tentang UCLG Culture Summit 2023 ini: https://titalarasati.com/uclg-culture-summit-dublin-2023/]

Untuk selebihnya, dapat diikuti dari website dan sosial media penyelenggara dan para mitra, seperti Instagram ICCN, Instagram PKN dan website PKN.

 

=====

Rekomendasi | Gerakan Kalcer: Jenama Kota & Cipta Ruang | Kongres Kebudayaan 2023

  • ICCN merumuskan Budaya adalah satu dari 4 (empat) dasar pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif selain Teknologi, Media dan Inovasi. Sehingga keberadaannya dalam aktivitas Ekonomi Kreatif menjadi kunci keunggulan, mengingat kekuatan kekayaan ragam budaya Indonesia.
  • ICCN berpegang pada 10 Prinsip Kota Kreatif Indonesia dalam menerapkan Ekonomi Kreatif pada skala lokal (kabupaten/kota), di mana kata-kata kuncinya terkait langsung dengan pengembangan kebudayaan; antara lain: keberagaman, inklusivitas, partisipatif, kearifan lokal, kreativitas.
  • ICCN memiliki Catha Ekadasa, atau 11 jurus panduan aktivitas Ekonomi Kreatif untuk mewujudkan 10 Prinsip, yang dapat disesuaikan dengan berbagai karakteristik, kondisi dan kebutuhan wilayah di Indonesia.
  • Dalam Lokakarya Gerakan Kalcer: Jenama Kota & Cipta Ruang, perwakilan Hexa Helix dari 37 provinsi jejaring ICCN menyusun skenario aktivasi/program Ekonomi Kreatif di wilayah masing-masing dalam konteks penjenamaan kota (city branding) maupun cipta ruang (placemaking).    
  • Dari kegiatan lokakarya tersebut, diperoleh aspirasi yang juga merupakan rekomendasi kebijakan nasional bagi pengembangan dan penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia, sebagai berikut:
  1. Adalah penting bagi setiap daerah untuk memiliki data/arsip budaya dan tradisi lokal yang komprehensif dan mudah diakses, sehingga dapat menjadi referensi valid bagi penyampaian konten-kontennya melalui beragam media populer, sekaligus berfungsi sebagai kompas pada navigasi pembangunan wilayah.
  2. Adalah penting bagi setiap pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) untuk memiliki mitra kritis bagi pelaksanaan program-program budaya dan ekonomi kreatif sehingga menjadi progresif, berdampak, dan terukur.
  3. Ketersediaan ruang-ruang untuk berekspresi, berkumpul & berjejaring, berkarya, dan berkegiatan seni, budaya, kreativitas pada umumnya, yang layak dan terjangkau, menjadi hal yang wajib disediakan oleh pihak pemerintah pusat/daerah, BUMN, BUMD (mempercayakan pengelolaan ruang/gedung yang idle pad
    a mitra pelaku budaya/ekonomi kreatif); juga dengan dukungan dari pihak swasta/pemilik properti (investasi pada ruang dan program/kegiatan pelaku budaya/ekonomi kreatif).
  4. Dalam konteks hulu-hilir & ekosistem ekonomi kreatif, pemerintah wajib mengutamakan dan melindungi aset-aset sumber daya alam, sumber daya budaya, dan sumber daya manusia; terutama untuk menjamin kualitas rantai nilai produksi & konsumsi yang tidak lepas dari perikehidupan segala lapisan masyarakat.
  5. Dalam konteks ekspresi budaya dan kegiatan ekonomi kreatif berbasis budaya di ruang-ruang publik, ruang terbuka, termasuk yang memiliki potensi khas kedaerahan dan/atau kondisi geografis khusus, pemerintah wajib berpihak pada keselamatan dan kepentingan masyarakat lokal.
  6. Dalam konteks pengembangan sub-sub sektor industri kreatif berbasis budaya, pemerintah didorong untuk berpihak pada entitas usaha mikro dan kecil, termasuk memfasilitasi pengembangannya secara profesional.
  7. Pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) didorong untuk menyertakan sektor budaya dan ekonomi kreatif sebagai strategi dalam rencana pembangunan; terutama yang terkait dengan beragam elemen perikehidupan masyarakat di daerah tersebut.