CCI Global Agenda: 11 Key Actions

World Conference on Creative Economy (WCCE) kedua diselenggarakan di Dubai, yang sekaligus menjadi tuan rumah World Expo 2020, 7-9 Desember 2021. Seluruh acara yang sedianya berlangsung tahun 2020, terpaksa seluruhnya diundur ke 2021. WCCE mengambil tempat di bangunan Dubai Expo, yang masih berada dalam lokasi World Expo.

Dalam rangkaian acara WCCE, salah satunya adalah sesi Peluncuran Agenda Global untuk Industri Budaya dan Kreatif (Cultural and Creative Industry/ CCI), yang memuat 11 Key Actions. 11 Key Actions ini disusun oleh International Advisory Council for Creative Industries Policy and Evidence Centre (IAC-PEC) UK yang bermitra dengan British Council

Sebelum masa pandemi, IAC-PEC sempat mengadakan pertemuan secara fisik di London dan Edinburgh; setelah itu pertemuan berlangsung beberapa kali secara virtual. Sekian banyak diskusi telah menghasilkan, antara lain, penelitian bersama, rekomendasi kebijakan, dan sebagainya. Dua tahun setelah terbentuk, IAC-PEC bersepakat untuk membuat sebuah dokumen yang bersifat legacy, yang mengkompilasi pemikiran bersama terkait arah optimalisasi potensi sektor ekraf sebagai solusi bagi berbagai tantangan kritis saat kini. Setelah melalui proses yang cukup alot, dengan sekian perubahan format, akhirnya dokumen tersebut terwujud sebagai CCI Global Agenda: 11 Key Actions.

11 Key Actions ini diluncurkan di hari pertama WCCE, 7 Desember 2021, dengan menghadirkan sebagian dari anggota IAC-PEC sebagai narasumber, yaitu Eliza Easton (UK), Avril Joffe (Afrika Selatan), Laura Callanan (USA), serta saya sendiri; dengan moderator John Newbigin (UK) yang mengetuai IAC-PEC. Sesi ini lebih berupa percakapan pendalaman dari 11 butir tersebut, antara lain mengenai pendanaan, perantara, kesetaraan gender, dan ekonomi informal.

Melalui 11 butir ini, yang langsung merepresentasikan butir-butir terkait dari 17 Tantangan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG), IAC-PEC bermaksud memberikan masukan dan rekomendasi bagi pemerintah pusat maupun lokal, untuk mengarusutamakan sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu strategi pembangunan.   

Berikut ini ringkasan 11 Key Actions tersebut dalam bahasa Indonesia, sementara selengkapnya (dalam bahasa Inggris, Perancis, Arab, Spanyol) dapat diunduh di tautan ini: https://www.pec.ac.uk/policy-briefings/a-global-agenda-for-the-cultural-and-creative-industries

1. Pendidikan dan Keterampilan Kreatif (SDG 1, 4, 5, 8, 10): pengakuan terhadap peran seni dan budaya dalam mengembangkan kreativitas individu di semua tingkat pendidikan dan pelatihan, untuk menjamin kreativitas dan keterampilan yang dibutuhkan oleh tenaga kerja masa depan untuk mengelola disrupsi dan peluang yang terdapat di area seperti virtual reality, desain berwawasan lingkungan dan kecerdasan buatan. Diperlukan integrasi seni dan budaya, di samping keterampilan dalam sains dan teknologi, dalam segala aspek pendidikan dan pelatihan.

2. Kewirausahaan dan Inovasi Kreatif (SDG 1, 4, 5, 8): pengakuan terhadap nilai model bisnis inovatif yang muncul dari pemanfaatan teknologi digital dalam CCI; juga tantangan tertentu yang dihadapinya, termasuk kebutuhan terhadap pendanaan termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan dukungan bisnis bagi usaha kecil terkait revolusi digital. 

3. Karir Kreatif, Pekerja Lepas Waktu, dan Penghidupan Informal (SDG 1, 3, 5, 8, 10, 11): kebijakan yang mendukung kondisi kerja yang layak dan perlindungan sosial bagi para pelaku CCI; pengakuan terhadap lumrahnya pekerja wiraswasta, pekerja kontrak, dan pekerja informal dalam sektor CCI.

4. Penelitian dan Pengembangan CCI (SDG 4 ,8, 9): revisi penggunaan definisi “Frascati” dalam litbang yang digunakan oleh para pembuat kebijakan di seluruh dunia, sehingga kebijakan terkait investasi insentif pada inovasi dapat secara baik meliputi seluruh domain pengetahuan, termasuk Seni, Humaniora dan Ilmu Sosial, tidak hanya Sains dan Teknologi.   

5. CCI dan Ekonomi Digital (SDG 4, 5, 8, 9): melibatkan CCI dalam pembentukan kerangka kerja bagi peraturan baru dan infrastruktur yang bertujuan mengatasi isu-isu terkait data dan privacy, platform internet, dan penciptaan & perlindungan HKI. 

6. CCI dan Keberlanjutan Lingkungan (SDG 1, 3, 12, 13); pengakuan terhadap kontribusi CCI dalam menjalankan ekonomi sirkular dan terhadap pertumbuhan ekonomi dengan dampak yang relatif kecil terhadap sumber daya alam dan lingkungan secara fisik. 

7. Kota-kota Kreatif dan Klaster-Klaster Regional (SDG 11, 16, 17): investasi pada CCI tidak hanya di kota-kota besar tapi juga pertimbangkan berbagai peluang di klaster-klaster kecil dan lokal.

8. Pembiayaan Alternatif dalam CCI (SDG 1, 9, 12, 17): bekerja dengan kepercayaan dan fondasi untuk mengembangkan insentif dan jaminan, yang mendorong investasi dari sektor swasta untuk berinvestasi dalam infrastruktur terkait, keterampilan, pasar dan platform menuju pertumbuhan dan pemerataan, dan untuk memunculkan produksi budaya jenis baru oleh komunitas-komunitas kreatif.   

9. Kesetaraan Sosial, Keberagaman Budaya dan Inklusivitas dalam CCI (SDG 1, 3, 4, 5, 10, 12, 13, 16): mendukung segala upaya yang berlanjut dan bertumbuh oleh badan-badan internasional dan pembuat kebijakan nasional untuk melestarikan praktik-praktik budaya dan kreatif, bahasa, pengetahuan tradisional, seni dan artifak dan situs-situs serta naskah pusaka.

10. Standar Internasional untuk Mengumpulkan dan Berbagi Data (SDG 16, 17): mengembangkan standar global bagi klasifikasi CCI dan mata pencaharian kreatif untuk menggerakkan pertumbuhan sebuah berbasis-bukti yang dapat diperbandingkan di skala internasional. Termasuk di dalamnya, upaya yang terkoordinasi untuk memastikan revisi terhadap kode-kode internasional seperti Standard Industrial Classification (SIC) dan Standard Occupational Classification (SOC), mencerminkan sifat perubahan CCI.

11. Kerja Sama Internasional untuk Penyelenggaraan CCI (SDG 1, 8, 9, 10, 11, 12, 16, 17): menentukan standar global untuk kerja sama internasional terkait perkembangan CCI di seluruh dunia. Hukum HKI, regulasi internet, perpajakan dan kebijakan terkait perlu direkalibrasi menjadi konsisten, inklusif, adil dan bermanfaat secara setara bagi industri dan pemerintah.

DI panggung bersama John Newbigin dan Eliza Easton; di layar hadir pula Laura Callanan dan Avril Joffe yang bergabung dari tempat masing-masing (Amerika dan Afrika Selatan).

Dalam sesi ini, sebagai moderator, John menggali berbagai hal dari para nara sumber PEC yang telah memberikan materi dan referensi bagi 11 Key Actions tersebut. Eliza menjelaskan mengenai PEC dan kegiatannya, terutama terkait berbagai penelitian yang dilakukan oleh Nesta terkait ekonomi kreatif dan kontribusinya terhadap kebijakan di UK. Laura membahas mengenai aspek “ekonomi” dalam “ekonomi kreatif”, terkait pendanaan (alternatif) dan keberlangsungan kegiatan ekonomi dalam berbagai sub-sektor industri kreatif dan perkembangannya. Avril mendiskusikan sektor informal sebagai pendukung industri kreatif, terutama di negara-negara belahan bumi selatan, yang sarat dengan fenomena ini. Saya menyampaikan peran intermediary atau perantara – seperti halnya Indonesia Creative Cities Network (ICCN) di tingkat nasional, atau komunitas skala kota seperti Bandung Creative City Forum (BCCF) – yang dapat mengajukan model dan masukan untuk para pembuat kebijakan terkait ekonomi kreatif dan kota kreatif. Harapannya, bila dapat diadopsi oleh negara-negara yang berpotensi kuat dalam sektor ekonomi kreatif, 11 Key Actions ini dapat menjadi panduan aktif dalam penentuan kebijakan/regulasi, untuk menjawab tantangan SDG.

QR code menuju tautan untuk mengunduh dokumen 11 Key Actions ditayangkan pada layar selama sesi berlangsung.

====

Penelitian mengenai Informal Economy yg dilakukan oleh IAC-PEC di 10 negara bisa diakses di tautan ini: The Relationship between the Informal Economy and the Cultural Economy in the Global South

====

Tulisan lain terkait WCCE 2021:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *