Tag Archives: network

Kota Kreatif, Untuk Apa? [3]

Bandung UCCN.004.jpgIni adalah tulisan bagian ketiga, dan terakhir, melanjutkan dua tulisan sebelumnya: KOTA KREATIF, UNTUK APA? tentang pemberian predikat “Kota Kreatif”, penentuan sub-sektor unggulan dan indikatornya, dan KOTA KREATIF, UNTUK APA? [2] tentang kasus penentuan sub-sektor unggulan Bandung yang baru saja berlalu. Bagian terakhir ini membahas hasil diagnosa untuk Bandung, yang baru disepakati oleh yang berwenang dengan penanda-tanganan Berita Acara Hasil Uji Petik pada Hari Rabu, 23 Mei 2018.

Berita Acara versi pertama memuat keputusan bahwa sub-sektor Fashion merupakan unggulan Kota Bandung, dengan juga menyebutkan sub-sektor Musik, Film, dan Kuliner, tanpa sama sekali menyebutkan sub-sektor Desain. Berita Acara versi kedua (terlampir), adalah yang telah direvisi, dengan juga menyebutkan sub-sektor Desain. Berita Acara versi kedua ini pun masih direvisi lagi, karena mengandung kesalahan dalam pencantuman detail data/ angka-angka, sehingga yang ditanda-tangani mungkin adalah versi ketiga atau kesekian.

Berita Acara Kota Bandung 22052018 – edit

Secara umum, penentuan sub-sektor Fashion sebagai unggulan Kota Bandung merupakan hal yang mudah terprediksi, dengan adanya data yang selama ini telah dikompilasi oleh berbagai lembaga dan institusi (Bagian Ekonomi Pemkot Bandung, Bandung Creative City Forum, Komite Ekonomi Kreatif Kota Bandung, dll.). Bandung yang telah lama dikenal sebagai pusat produsen garmen dan apparel, tempat bertumbuhnya factory outlet, dan terkenal sebagai trend-setter fashion, tentu mudah diindikasi sebagai Kota Fashion. Dalam dossier Bandung sebagai Kota Desain dalam UNESCO Creative Cities Network, sub-sektor Fashion termasuk dalam kategori Desain, seperti halnya Arsitektur, Arsitektur Lansekap, Kriya Baru, dll., selain Desain Produk, Desain Interior, dan Desain Komunikasi Visual. Dalam kelengkapan dossier Bandung, disajikan pula data kontribusi industri fashion, penyerapan tenaga kerja, hingga seluruh stakeholders yang terlibat dalam ekosistem industri fashion.

Namun dalam Uji Petik/ Tinjauan Lapangan ini hanya satu pelaku yang terlibat (yang terpilih berdasarkan preferensi pribadi yang berwenang, bukan berdasarkan data/ konsensus para pelaku bidang fashion), sehingga mungkin belum dapat mewakili seluruh dimensi industri fashion di Bandung. Adanya Fashion dalam Program Studi Kriya di FSRD ITB yang telah membentuk kerja sama multitahun bersama KOFICE melalui Young Creator Indonesia Fashion Institute (YCIFI), dan juga telah menghasilkan banyak temuan inovatif dalam bidang fashion dan tekstil, Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil, berbagai brand lokal untuk fashion & apparel, fenomena “distro” yang kental dengan eksistensi sub-kultur di Bandung, pabrik-pabrik manufaktur garmen yang secara signifikan memproduksi sekian brand multinasional namun belum menjamin kelayakan kondisi kesejahteraan buruhnya dan bahkan menjadi sumber polusi utama bagi tanah dan sungai-sungai di Jawa Barat, hingga berbagai upaya masyarakat grassroots dalam berwirausaha dalam bidang fashion; merupakan hal-hal yang seharusnya tidak diabaikan dalam kegiatan Uji Petik/ Tinjauan Lapangan ini. Karena industri fashion bukan hanya berarti gebyar lenggokan di catwalk, tapi juga seluruh ekosistem dan hulu-hilir industri dan para stakeholders-nya. Mudah-mudahan, apa pun implikasi dari Berita Acara ini nanti, seluruh dimensi industri fashion di Bandung benar-benar dapat terlibat dan menghasilkan dampak nyata bagi seluas mungkin masyarakat.

==========

catatan samping:

  1. Hasil dalam Berita Acara PMK3I menjadi penentuan prioritas bagi penyaluran bantuan fasilitas/ dukungan dari pemerintah pusat kepada kota/kabupaten. Sehingga seharusnya kegiatan PMK3I tidak diproses secara terburu-buru, dan tidak bisa diputuskan hanya dalam selang waktu 2-3 hari saja, sementara implikasinya berlaku selama 2 (dua) tahun ke depan bagi kota/kabupaten terkait.
  2. Kabupaten Bandung termasuk yang memperoleh diagnosa dadakan. Penentuannya sebagai Kota Game & Apps kemungkinan besar berdasarkan adanya sebuah universitas berorientasi teknologi yang berlokasi di wilayah ini, sementara belum terdeteksi adanya komunitas/ pelaku dalam bidang Game & Apps yang telah berkiprah atau berkepentingan di kabupaten tersebut.
  3. Penentuan Kabupaten Bandung juga sebagai Kota Seni Rupa adalah sebagai justifikasi disalurkannya fasilitas kepada sebuah galeri seni rupa ternama, yang secara wilayah administratif juga terletak di Kabupaten Bandung. Bukan berdasakan potensi seni rupa di keseluruhan wilayah kabupaten.
  4. Pihak stakeholders yang menanda-tangani Berita Acara tidak semuanya diberi tahu terlebih dahulu mengenai konteks dan dokumen yang ditanda-tangani; sehingga ada yang terpaksa menanda-tangani Berita Acara karena sudah hadir, meskipun namanya salah (bukan nama sebenarnya) dalam dokumen negara tersebut.

Kota Kreatif, Untuk Apa? [2]

DCIM100MEDIADJI_0130.JPG

Melanjutkan tulisan sebelumnya, Kota Kreatif, Untuk Apa? kini kita fokus pada proses yang terjadi di Bandung.

Saat program Penilaian Mandiri Kota/Kabupaten Kreatif Indonesia (PMK3I) dimulai, Bandung sudah menjadi anggota UCCN sebagai Kota Desain. Namun untuk dapat memperoleh fasilitasi/bantuan dari pemerintah pusat, seperti halnya kota/kabupaten lain, Bandung harus mengikuti mekanisme penyaluran bantuan yang berlaku melalui Deputi Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif (D3 Bekraf). Tim Bandung yang terdiri dari personil pemerintah kota, komunitas, dan Komite Ekonomi Kreatif berpartisipasi di workshop pengisian borang PMK3I (sebelum tersedia format online form di situs kotakreatif.id). Meskipun sudah menjadi Kota Desain UCCN, Bandung diharuskan memilih 1 (satu) dari 16 (enam belas) sub-sektor industri kreatif menurut nomenklatur Bekraf; jadi harus memilih antara Desain Produk, Desain Komunikasi Visual, atau Desain Interior. Setelah melewati sekian diskusi dan kompromi, dipilihlah Desain Produk untuk melengkapi borang PMK3I secara manual di tahun 2016.

Selang beberapa bulan kemudian, sekitar September 2017, tiba-tiba Pemkot Bandung mendapatkan surat pemberitahuan bahwa proses Uji Petik akan dilakukan oleh Tim Asesor Bekraf berdasarkan permintaan dari salah satu pelaku sub-sektor Seni Pertunjukan. Catatan:

  1. Menurut prosedur, permintaan Uji Petik dilakukan ketika borang (online) telah terisi. Siapa yang mengisi borang tersebut atas nama Bandung di sub-sektor Seni Pertunjukan?
  2. Pemkot Bandung diminta oleh Tim Asesor Bekraf untuk menghadirkan pula, dalam pertemuan Uji Petik tersebut, para pelaku dari sub-sektor Kriya dan Desain Produk, selain Seni Pertunjukan; juga pelaku dari luar Kota Bandung, seperti dari Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan sekitarnya. Permintaan ini disampaikan sehari sebelum pertemuan, namun tetap disanggupi oleh Pemkot Bandung. Kenapa turut mengundang pelaku dari luar Kota Bandung? Bukankah identifikasi sub-sektor berlaku untuk Kota Bandung saja?

Di awal pertemuan, dipaparkan mengenai PMK3I. Ternyata permintaan Uji Petik datang dari salah satu dari tiga pelaku sub-sektor Seni Pertunjukan dan Kriya yang akan memperoleh bantuan dari Bekraf saat itu. Tinjauan lapangan kemudian dilakukan ke ketiga tempat pelaku yang akan memperoleh bantuan Bekraf, lalu tim kembali berkumpul pada sore harinya, untuk membahas Berita Acara sebagai hasil kegiatan Uji Petik. Berita Acara ini memuat kesepakatan sub-sektor unggulan kota/kabupaten yang akan ditanda-tangani (disetujui) oleh kepala daerah. Catatan:

  1. Permintaan Uji Petik oleh pelaku tidak meminta rekomendasi dari Pemkot Bandung. Pemkot Bandung tidak terinformasikan mengenai hal ini sebelumnya.
  2. Adanya pernyataan di sesi awal, “Bandung akan kita tetapkan sebagai Kota Seni Pertunjukan. Sebab, akan aneh bila Bandung ditetapkan sebagai Kota Desain atau yang lain, sedangkan bantuan ini akan disalurkan ke sub-sektor Seni Pertunjukan. Kalau beda, nanti akan ‘jadi temuan’, kan?” << Jadi, proses “Uji Petik” ini hanya akan menjadi pembenaran penyaluran bantuan ke ketiga pelaku tersebut, dan bukan menjadi bagian dari prosedur yang semestinya.
  3. Adanya tawaran, “Di tingkat internasional, Bandung sudah menjadi Kota Desain UCCN. Bagaimana kalau di tingkat nasional, Bandung menjadi Kota Seni Pertunjukan?” << Hal ini menunjukkan perbedaan pemahaman mengenai karakter/ unggulan sub-sektor industri kreatif sebuah kota/kabupaten, yang seharusnya ditetapkan berdasarkan data nyata terkait kontribusi, daya ungkit, dsb.
  4. Berita Acara yang diterima oleh Bandung masih dalam bentuk draft kasar, di mana masih terdapat kesalahan nama kota, nomor surat, dll., serta memuat pernyataan-pernyataan yang seharusnya masih dapat didiskusikan bersama. Berita Acara juga masih menyisakan beberapa bagian kosong, untuk diisi oleh pemkot.

Berita Acara dijadwalkan untuk ditanda-tangani oleh kepala daerah dalam waktu kurang dari 1 (satu) minggu setelah draft kasar tersebut disampaikan, yaitu sekitar akhir September 2017. Bandung tidak dapat memenuhi undangan penanda-tanganan Berita Acara tersebut di Jakarta, karena — selain undangan yang mendadak — pihak Pemkot Bandung juga belum menerima draft final dari Berita Acara tersebut.

==========

Waktu berlalu; bantuan Bekraf telah lama disalurkan kepada ketiga pelaku sub-sektor Seni Pertunjukan dan Kriya, dan tidak lagi terdengar update mengenai hasil PMK3I untuk Bandung. Hingga minggu ini, pertengahan Mei 2018. Tiba-tiba ada pemberitahuan ke Pemkot Bandung bahwa akan dilakukan (lagi) Uji Petik untuk Bandung beserta kota/kabupaten di sekitarnya (Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi), ditutup dengan penanda-tanganan Berita Acara yang direncanakan untuk berlangsung di Bandung pada Hari Rabu, 23 Mei 2018. Bagaimana dengan Berita Acara tahun 2017 dulu? Kenapa tiba-tiba dilakukan Uji Petik tanpa pengisian borang terlebih dahulu? Bagaimana kesiapan daerah-daerah lain tersebut?

Untuk persiapannya, Pemkot Bandung meminta agar draft kasar Berita Acara 2017 difinalisasi dan dikirimkan kembali ke Pemkot Bandung untuk dicermati isinya. Jumat, 18 Mei 2018, Pemkot dan Komite Ekraf.bdg merevisi Berita Acara “versi final” tersebut, namun muncul juga pertanyaan-pertanyaan.

  • Apakah penanda-tanganan Berita Acara 2017 ini ‘dihitung mundur’, yang berarti harus ditanda-tangani oleh Wali Kota Bandung saat itu (bukan oleh pejabat pengganti)?
  • Atau, apakah Berita Acara ini dianggap dibuat tahun 2018, tapi berarti Uji Petik tidak perlu lagi dilakukan (untuk sub-sektor Seni Pertunjukan dan Desain Produk), karena sudah terjadi, dan bantuan Bekraf sudah disalurkan?
  • Atau, apakah akan dibuat Berita Acara yang sama sekali baru, versi Mei 2018, dengan penentuan sub-sektor yang sama sekali berbeda — tapi bagaimana justifikasi bantuan Bekraf yang sudah disalurkan tahun lalu ke para pelaku sub-sektor Seni Pertunjukan dan Kriya?
  • Apakah berarti penentuan sub-sektor tidak lagi berpengaruh pada arah/ prioritas mengalirnya bantuan dari pemerintah pusat?

Terlampir, “draft final” dari Tim Asesor PMK3I untuk Bandung yang disampaikan pada Hari Kamis 17 Mei 2018, dan versi revisi yang diselesaikan oleh Bidang Ekraf Disbudpar Kota Bandung dan Komite Ekraf.bdg pada Hari Jumat 18 Mei 2018. Ternyata kedua dokumen ini sama sekali tidak terpakai. (padahal sudah berapa dana negara yang dikeluarkan untuk proses tersebut tahun lalu?)

Berita Acara Uji Petik 2017 – Kota Bandung

Berita Acara Uji Petik 2017 Kota Bandung3 revEkrafBdg

==========

Senin pagi, 22 Mei 2018, pertemuan berlangsung di Kantor Disbudpar Kota Bandung; dihadiri oleh personel pemkot, Tim Asesor PMK3I, para pelaku dari sub-sektor Musik, Kuliner, Fashion, Film, Desain — yang dihadirkan bukan berdasarkan pengisian borang sebelumnya, atau data, melainkan berdasarkan preferensi pribadi dari yang berwenang. Catatan:

  1. Disampaikan bahwa “Uji Petik kali ini memang berbeda”. Mekanisme/ prosedur yang ditetapkan sendiri oleh Bekraf, yang seharusnya dipenuhi oleh kota/kabupaten, kali ini tidak berlaku, tanpa alasan yang terlalu jelas. << Kenapa harus dilakukan penentuan sub-sektor sekarang? Kenapa harus berbeda?
  2. Terdapat pernyataan dari Tim Asesor PMK3I bahwa, “Bandung sebagai Kota Desain ditentukan oleh UNESCO, padahal Bandung jelas kaya dengan potensi sub-sektor lain”. << Tanggapan: UNESCO tidak menentukan sub-sektor untuk Bandung. Pilihan “Desain” diperoleh dari konsensus stakeholders Kota Bandung yang mengajukan sub-sektor tersebut setelah melalui beberapa FGD dan sesi diskusi di tahun 2012, yang waktu itu dihadapkan pada pilihan Gastronomi, Musik, dan Desain. Pada akhirnya diraih kesepakatan Desain, mengingat sub-sektor ini adalah yang paling siap dalam segi infrastruktur, ekosistem, pengembangan SDM, dan seterusnya (argumen ada pada dossier Bandung untuk UCCN).
  3. Terdapat pernyataan dari Tim Asesor PMK3I bahwa, “Penentuan sub-sektor unggulan kota/kabupaten ini serius, bukan mainan anak kecil”. << Tanggapan: Setuju; oleh karena itu, penentuan dengan standar internasional (seperti yang dilakukan oleh UCCN) tentunya juga telah dipersiapkan secara matang, tidak main-main, karena harus dapat berlaku di seluruh belahan dunia.
  4. Terdapat pernyataan dari Pemkot Bdg bahwa “Bidang Ekraf baru bergabung di Disbudpar beberapa bulan yang lalu. Masih sangat bayi”. Kesannya, harus ‘tunduk’ pada bidang-bidang lain dalam kedinasan. << Tanggapan: Benar, faktanya memang begitu. Sebelumnya, bidang ekraf bergabung di Bagian Ekonomi Setda. Komite Ekraf Bandung dibentuk berdasarkan SK Perwal 2014, namun personilnya telah menjadi Tenaga Ahli untuk Pengembangan Ekraf di 10 Provinsi (Kementerian Perdagangan, 2010), menjadi Koordinator Pokja Ekraf Rumah Transisi (2014) yang bertugas menyerahkan lembar kerja bidang ekraf pada Pemerintahan RI 2014-2019, dan juga telah menjadi rekanan UNESCO dalam mengembangkan ekonomi kreatif di kota-kota dunia. Komite Ekraf Bandung pun terdiri dari para pelaku ekraf yang berpengalaman, dan telah banyak berkontribusi dalam kegiatan ekraf baik dalam skala nasional (sertifikasi profesi, narsum penentuan kebijakan, dll.) maupun internasional (delegasi Indonesia di workshop & konferensi dunia, penyelenggara event ekraf di luar negeri, dsb.). Benar, secara struktural Bidang Ekraf di Disbudpar memang masih seusia bayi, tapi di baliknya ada kapasitas, kompetensi, dan pengalaman sebagai pelaku ekraf yang jauh melebihi sumber daya yang ada di Disbudpar Kota Bandung.
  5. Setiap perwakilan sub-sektor yang hadir diminta berpendapat, secara bergiliran. << Pengamatan: tidak adanya Term of Reference untuk pertemuan ini berimbas pada konten yang disampaikan, yang sebagian besar pada akhirnya lebih merupakan “curhat” mengenai kondisi sub-sektor masing-masing (kurangnya dukungan, tidak ada peran pemerintah, tidak ada ruang-ruang khusus untuk berekspresi, kurangnya sumber daya yang handal, dsb.). Padahal, sesi Tinjauan Lapangan Uji Petik ini menjadi peluang yang baik untuk menyampaikan upaya perbaikan berbagai kondisi tersebut secara swadaya dalam konteks perkembangan ekraf, dan hal-hal yang diperlukan dari pemerintah sebagai regulator dan penentu kebijakan untuk dapat mengakselerasi upaya-upaya tersebut.
  6. Kegiatan hari itu termasuk Tinjauan Lapangan untuk sub-sektor Musik, Fashion, Film, dan Kuliner, namun ternyata belum ada tempat-tempat sasaran; baru hendak dicek kemungkinan peluang kunjungan saat itu juga. “Musik tidak bisa dikunjungi seperti proses produksi manufaktur”; “Di Ujung Berung mungkin bisa?”; “Tidak ada yang produksi makanan di minggu pertama puasa begini”; “Lihat ke outlet-nya saja”; “Sedang tidak ada kegiatan”; “Atau ke BCH saja yuk, baru di-setting”, dst. << Tanggapan: lho, katanya tadi, penentuan sub-sektor ini “bukan mainan anak kecil” dan pendekatannya “tidak bisa main-main”? Kalau serba dadakan, tanpa data/ persiapan, dan pakai “sistem hitung kancing” seperti ini, apakah hasilnya akan valid dan sesuai dengan yang diharapkan? Kan tindak-lanjutnya nanti berupa penyaluran fasilitas/ bantuan pemerintah pusat terhadap sub-sektor sasaran/ unggulan; apakah akan efektif, berdasarkan justifikasi hasil Uji Petik yang dapat dipertanggung-jawabkan?
  7. Disampaikan oleh pemkot beberapa upaya mengembangkan ekonomi kreatif di Kota Bandung, seperti melalui aktivasi warga kampung/ tingkat grassroots, pengembangan desain produk dan kemasan produk lokal, “upaya melibatkan ketertarikan generasi muda melalui berbagai kompetisi bidang ekraf”, dll. << Tanggapan: seluruh upaya pengembangan ekraf yang diungkapkan oleh pihak berwenang ini sebenarnya telah diajukan dalam Strategi Pengembangan Ekraf, sesuai dengan Peta Jalan Ekraf yang dirancang hingga tahun 2020 oleh Komite Ekraf.bdg bersama Bidang Ekraf. Berbagai program dan kegiatan pun telah dirunut dalam strategi tersebut, dalam lintas sub-sektor industri kreatif (Desain dan Kuliner, Desain dan Musik, Desain dan Seni Pertunjukan, dsb.), bahkan disinergikan juga dengan bidang-bidang lain yang ada dalam kedinasan (seni tradisi, promosi, dsb.). Kerja sama dengan perguruan tinggi pun telah dilakukan; FSRD ITB menyelenggarakan pameran hasil purwarupa/ prototype-nya di Pendopo dalam 3 tahun belakangan ini (kecuali semester ini yang digelar di kampus): setiap kalinya ditampilkan sekitar 50 solusi desain bagi permasalahan kewilayahan, bekerja sama langsung dengan warga dan organisasi lokal seperti Karang Taruna, panti asuhan, PAUD, dll. Pemerintah sebenarnya tinggal memetik hasil/ solusi yang sesuai (dengan mata anggaran, rencana pembangunan, dsb.), dan merealisasikannya secara top-down, agar dampaknya dapat meluas.

 

Siang hari ini, Selasa 22 Mei 2018, Berita Acara (BA) PMK3I sebagai hasil Uji Petik dan Tinjauan Lapangan akan disusun, untuk ditanda-tangani besok, Rabu 23 Mei 2018. Akan sejauh apa BA PMK3I ini berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif Kota Bandung? Atau apakah ini hanya akan menjadi formalitas saja, karena tidak ada efeknya bagi aliran fasilitasi/ bantuan dari pemerintah pusat untuk “sub-sektor unggulan” kota/kabupaten? Yang artinya, kecil kemungkinannya bahwa APBN disalurkan tepat sasaran. Atau mungkin, pada akhirnya, tidak akan berdampak apa-apa bagi berbagai upaya bottom-up yang selama ini sudah berjalan secara organik dan swadaya oleh komunitas dan pelaku sektor ekonomi kreatif di Kota Bandung.

Baiklah, kita tunggu saja hasil Berita Acara ini, sub-sektor industri kreatif apa yang ditentukan sebagai “unggulan” Bandung kali ini, sebagai hasil dari proses yang berlangsung seperti ini.

 

*foto landmark .bdg oleh @dudisugandi 2017

Kota Kreatif, Untuk Apa?

2018 rakornasICCN tita.007.jpg

Gelar untuk Kota

Tulisan ini tentu saja berniat membahas Bandung, kota yang makin hari makin dilekati beragam predikat. Sebut saja, mungkin ada, di antara yang berikut ini: Kota Pelajar, Kota Cerdas, Kota Ramah Anak, Kota Ramah Manula, Kota Berkelanjutan, Kota Bebas Korupsi, dan yang kita angkat sekarang, Kota Kreatif. Label-label itu bukan hal baru, dan tidak untuk dipertentangkan. Tapi mungkin akan berbeda, bila ternyata ada “label” yang bukan diterakan begitu saja sebagai julukan, tanda apresiasi, atau penghargaan; yang (se)sekali diberikan, dibanggakan, masuk arsip, lalu selesai. Tidak ada konsekuensi apa-apa setelahnya, selain publikasi yang baik dan benar. Namun ada juga “label” yang tidak bisa ditunggu dengan berpangku tangan. Untuk memperolehnya, harus melalui proses yang dapat dipertanggung-jawabkan, dan ketika berhasil, “label” ini pun bukan menjadi “hadiah di akhir”, melainkan sebuah “komitmen di awal” yang harus ditindak-lanjuti sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

Gelar sebagai “Kota Kreatif” bagi Bandung ini salah satu contohnya. Seperti halnya julukan untuk kota-kota lain, gelar ini pun muncul berdasarkan reputasi dan sejarah perkembangan Kota Bandung. Namun sejak “kreativitas” menjadi buzzword, terutama di era akselerasi peran ekonomi kreatif seperti saat ini, Bandung sebagai “Kota Kreatif”, apalagi sebagai “Kota Desain” dalam Jejaring Kota-kota Kreatif UNESCO (UNESCO Creative Cities Network/ UCCN) pun menjadi hal yang seharusnya dicermati dan ditindak-lanjuti dengan lebih serius.

 

Jejaring Kota-kota Kreatif UNESCO 

Nah, sebelum membahas jauh tentang gelar Kota Desain untuk Bandung, kita ulas dulu sedikit, kenapa UNESCO, sebuah badan dunia yang biasanya fokus pada perkara budaya, pusaka, dan pendidikan, jadi sibuk dengan “kota kreatif”? Secara umum, kota memang menjadi sorotan dunia, sebab:

  • PBB memperkirakan bahwa pada tahun 2050 sekitar 70% warga dunia akan hidup di perkotaan
  • Menurut PBB, kota merupakan sebuah entitas tingkat pemerintahan yang paling fleksibel, yang paling mampu menyesuaikan diri terhadap tantangan masa kini seperti Perubahan Iklim, Perpindahan Massal Populasi, dsb.
  • Seluruh kota di dunia, di mana pun ia berada dan bagaimana pun bentuknya, telah bersepakat untuk menjawab 17 Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, dan menjalankan New Urban Agenda

Berdasarkan hal-hal tersebut, ditambah dengan kecenderungan kota-kota kini untuk bertahan dan berkembang dengan mengandalkan sumber daya cipta dan potensi kreativitas warganya (beralih dari sumber daya alam dan mineral yang telah menyusut drastis), sejak 2004 UNESCO mencanangkan Jejaring Kota-kota Kreatif (UNESCO Creative Cities Network/ UCCN) untuk mempromosikan kerja sama antara kota-kota yang telah mengidentifikasi kreativitas sebagai faktor strategis untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan.

Saat ini terdapat 180 kota anggota UCCN dari 72 negara, dalam 7 (tujuh) bidang kreatif: Crafts & Folk Art, Desain, Film, Gastronomi, Literatur, Musik, dan Media Arts. Kota-kota ini adalah yang telah memiliki komitmen untuk saling bekerja sama untuk sebuah tujuan bersama: menempatkan kreativitas dan industri berbasis budaya di inti perencanaan pembangunan di tingkat lokal, serta secara aktif bekerja sama di tingkat internasional.

Bandung, yang telah tergabung sebagai Kota Desain UCCN sejak 11 Desember 2015 (setelah berproses selama 3 tahun, sejak 2012), dengan sendirinya juga telah berkomitmen untuk mencapai tujuan bersama tersebut — terutama melalui berbagai program dan kegiatan yang melibatkan seluruh segmen pemangku kepentingan kota: pemerintah, komunitas, sektor swasta, dll.

Informasi lebih lanjut mengenai UCCN dapat diakses di https://en.unesco.org/creative-cities/home.

Menjadi “Kota Kreatif”

Karena sudah pernah dibahas di tulisan-tulisan terdahulu (termasuk beberapa artikel di Harian Pikiran Rakyat) mengenai proses pengajuan Bandung untuk bergabung dalam UCCN, tidak akan kita ulang di sini secara mendetail.

Yang lebih menarik sekarang adalah, kota/kabupaten lain di Indonesia pun sebenarnya sedang menggeliat bangun dan mulai bergerak untuk mengarahkan andalan pembangunannya pada potensi SDM kreatif. Pertanyaannya, apakah pergeseran ini mudah dilakukan? Siapa saja yang harus berperan dalam keputusan ini? Mulai kapan kota/kabupaten memutuskan hal ini?

Hal menarik lain, yang juga tidak boleh luput, adalah gejala bahwa gerakan ini sebagian besar dimotori oleh komunitas, secara bottom-up, dengan skala dukungan yang sangat bervariasi dari pemerintah masing-masing. Tantangannya, bagaimana komunitas dapat meyakinkan pemerintah (sebagai salah satu stakeholder utama kota) bahwa potensi kreativitas dapat menjadi strategi pembangunan kota? Dukungan macam apa yang diperlukan oleh komunitas agar gerakannya berdampak signifikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, dan pasti masih jauh lebih banyak lagi, akan menjadi dasar penentuan strategi pembangunan kota/kabupaten, dan akan menampakkan hasil nyata bila terdapat kerja sama yang optimal dan proporsional antara seluruh segmen stakeholders kota.

Di saat tercapainya konsensus mengenai pemanfaatan potensi kreatif sebagai strategi pembangunan ini lah, sebuah kota/kabupaten siap untuk mengeksplorasi lebih lanjut predikatnya sebagai “kota/kabupaten kreatif”. Jangan sampai hanya menjadi sebuah status “kosong” yang kurang sesuai dengan karakter dan kebutuhan kota/kabupaten, namun terpaksa “ada” untuk dapat memenuhi syarat memperoleh fasilitas dari pemerintah pusat.

==========

Berikut ini beberapa point yang menjadi catatan bagi Kota Bandung, yang mungkin juga dapat bermanfaat bagi kota/kabupaten kreatif lain, atau kota/kabupaten yang sedang dalam proses menuju predikat “kreatif”:

1. Kenali diri sendiri

Hal terbaik adalah bila kita dapat mengenali diri sendiri. Di tahun 2008 Bandung memulai dengan identifikasi 2V2P (Values, Vision, Personality, Positioning), yang kemudian menjadi dasar city branding Bandung sebagai kota kreatif, beserta visualisasinya [.bdg] yang kita kenal hingga kini. Hal ini akan memudahkan kita untuk menyatakan keunikan dan keunggulan yang kita miliki, dibandingkan dengan kota/kabupaten lain (bukan hanya di Indonesia, tapi juga di Asia dan bahkan dunia) dengan kondisi atau potensi sejenis. Proses ini menyenangkan, biarkan berjalan secara organik, dan akan mencapai hasil yang cukup tajam bila melibatkan orang-orang dengan wawasan luas, visioner, resourceful, dan handal dalam bidang profesinya masing-masing; serta — dan ini yang terpenting — sedapat mungkin kita identifikasi karakter dan potensi kita sendiri, tanpa perlu menunggu diputuskan oleh orang lain. “We have to create our own narration,” mengutip Hammad Albalawi, Outreach Manager of the General Entertainment Authority (GEA) of Saudi Arabia, salah satu narasumber yang saya moderatori dalam World Conference on Creative Economy (WCCE) Preparatory Meeting yang diselenggarakan oleh BEKRAF dan Kemenlu di Jakarta bulan lalu.

2. Data, data, data

Langkah berikutnya tentu saja adalah meyakinkan seluruh pihak pemangku kepentingan kota, bahwa potensi kreatif (unggulan) kota dapat menjadi andalan bagi strategi pembangunan berkelanjutan kota. Yang paling ampuh untuk melakukan hal ini adalah ketersediaan data, disertai analisa yang jitu. Bandung memulai argumennya dalam dossier-nya untuk UCCN dilengkapi dengan berbagai penelitian, lalu dilanjutkan sebagai riset-riset mandiri, antara lain:

  • hasil Studi Input/Output industri kreatif di Bandung atas inisiatif komunitas (data: sub-sektor industri kreatif yang paling berkontribusi pada pendapatan daerah),
  • hasil analisa beragam Indikator Kota Kreatif, termasuk 10 Prinsip Kota Kreatif dari Indonesia Creative Cities Network/ICCN (data: sub-sektor yang paling dominan, kelengkapan elemen ekosistem ekonomi kreatif, dsb.),
  • hasil pemetaan pelaku 16 sub-sektor industri kreatif di 30 kecamatan Kota Bandung dari Bagian Ekonomi Pemkot Bandung (data: sebaran pelaku, rantai nilai, dsb.),
  • hasil identifikasi dan pendalaman pelaku sub-sektor industri kreatif unggulan tingkat kecamatan dari program penelitian di perguruan tinggi (data: overview SWOT sub-sektor, hulu-hilir sub-sektor industri kreatif, dsb.),
  • hasil rumusan Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif oleh Komite Ekraf.bdg (data: peta jalan, program kerja, dsb.),
  • hasil FGD & workshop Bandung Kota Desain 2045 dalam event Bandung Design Biennale (data: rekomendasi dari tiap segmen stakeholder, dsb.),
  • dan lain-lain.

Sejak dimulainya pada sekitar tahun 2012, keseluruhan riset yang saling terkait ini digarap dalam kurun waktu lebih dari 5 tahun — hingga akhirnya terdapat keputusan dan terjadi pengukuhan terhadap sub-sektor pilihan Kota Bandung, yaitu Desain. Keputusan dan hasil diagnosa ini tidak mungkin diperoleh dalam waktu 2-3 hari saja; tidak bisa secara instan, apalagi jika hasilnya mempengaruhi hajat hidup sebagian besar pelaku industri kreatif dan stakeholders sektor ekonomi kreatif di kota/kabupaten tersebut.

3. Komitmen

UCCN memang bukan satu-satunya pihak yang memiliki indikator kota kreatif; namun indikator UCCN seharusnya telah tervalidasi secara global. Nah, bagaimana Bandung dapat “menonjol” dalam aplikasinya? Karena mengejar kualitas “Desain” seperti yang telah dimiliki oleh Kota-kota Desain yang telah lebih dulu bergabung dalam UCCN adalah mustahil. Bandung kemudian menawarkan sebuah sudut pandang lain mengenai “Kota Desain”, yang lebih sesuai dengan karakter Bandung (selain dengan 2V2P, juga dengan formula People-Place-Ideas), yang ternyata diterima oleh UNESCO, sehingga Bandung dapat bergabung dalam UCCN sebagai satu-satunya kota dari Asia Tenggara (selain Singapura) yang berhasil menjadi Kota Desain UNESCO.

Meskipun bergabung dalam UCCN sebagai Kota Desain, kegiatan dan kolaborasi yang telah dilakukan Bandung tidak hanya dalam bidang desain, namun juga dalam bidang-bidang lain, sesuai dengan UCCN Mission Statement. Bandung telah bekerja sama dengan Santos (Kota Film di Brasil) dalam menyelenggarkaan Santos-Bandung Film Festival; juga dengan Bologna (Kota Musik di Italia) dalam mengampu UNESCO Training Event di World Urban Forum ke-9. Kini, Bandung diminta Kota Casablanca (Maroko) untuk mendampingi mereka dalam proses pengajuan untuk bergabung dalam UCCN.

Hal-hal tersebut terjadi dan berjalan hampir dengan sendirinya, ketika Bandung terus berupaya secara konsisten memenuhi komitmennya untuk berkolaborasi demi mencapai tujuan SDGs 2030 (pertanyaan utamanya adalah: bagaimana kreativitas, khususnya dalam bidang Desain, dapat menjawab 17 isu SDGs?).

Intinya, dengan berpegang teguh pada komitmen bersama dan menjalankannya dengan kesungguhan, peluang akan terus hadir, sehingga kita harus selalu bersiap untuk menyambut dan mengambil manfaat dari semuanya.

 

==========

[catatan samping]

  1. Identifikasi sub-sektor industri kreatif unggulan bagi suatu kota/kabupaten tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan memerlukan penelitian yang menyeluruh, berdasarkan parameter yang jelas dan relevan bagi kota/kabupaten terkait. Penentuannya pun harus melibatkan stakeholders lokal, hingga memperoleh konsensus dan kesepakatan bersama.
  2. Adalah wajar bila dalam menyalurkan fasilitas/ bantuan bagi sebuah kota/kabupaten, pemerintah mensyaratkan adanya identifikasi sub-sektor unggulan terlebih dahulu, agar dapat lebih tepat sasaran dan berdampak efektif. Sehingga memang perlu ada sebuah mekanisme penyaluran fasilitas, dengan prosedur yang benar, teruji dan terukur, dan dapat berlaku bagi berbagai kondisi kota/kabupaten di Indonesia.
  3. Mekanisme tersebut harus memberlakukan proses kajian dalam durasi waktu yang realistis, dengan juga mempersiapkan dukungan selama proses berlangsung, bila diperlukan oleh kota/kabupaten terkait. Mekanisme yang ada sekarang secara umum adalah: (1) pengisian borang (proposal/ formulir data) oleh kota/kabupaten – (2) permohonan uji petik – (3) pelaksanaan uji petik dan assessment – (4) penyusunan berita acara yang memuat hasil diagnosa sub-sektor unggulan untuk kota/kabupaten terkait – (5) kesepakatan berita acara oleh pemda dan stakeholders kota/kabupaten – (6) penyaluran fasilitas/ bantuan sesuai dengan sub-sektor terpilih (sebagai prioritas) dan syarat-syarat lain yang telah dipenuhi.
  4. Adalah tidak wajar apabila yang terjadi berupa: penyaluran fasilitas/ bantuan (6) terlebih dahulu, baru diikuti oleh assessment (3) dan berita acara (4) yang hasil analisanya sengaja dibuat sesuai dengan sub-sektor yang mendapatkan bantuan; apalagi bila identifikasi sub-sektor tersebut ditentukan tanpa konsensus, dan tanpa melalui proses riset/ kajian yang menyeluruh.

Bandung, Contoh SDG Dunia

 

ekrafbdg NEW.002

Menjelang Pertemuan Tahunan Jejaring Kota-kota Kreatif UNESCO (UNESCO Creative Cities Network/ UCCN) yang ke-11 Juli lalu di Enghien-les-Bains, Kota Media Art di Perancis, Bandung dihubungi oleh UNESCO, diminta untuk mempresentasikan salah satu kegiatan rutinnya dalam sesi khusus mengenai Sustainable Development Goal (SDG) dalam rangkaian pertemuan tersebut.

Bagi Bandung, yang bergabung dalam UCCN sebagai Kota Desain pada tanggal 11 Desember 2015, Pertemuan Tahunan yang ke-11 ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya diselenggarakan di Östersund, Kota Gastronomi di Swedia. Dalam pertemuan UCCN ke-10 tahun 2016 itu, dalam sesi konferensi Valuing and Evaluating Creativity for Sustainable Regional Development, Bandung mengutarakan prinsip dasarnya sebagai “Kota Desain”, di mana “Desain” bagi Bandung tidaklah terbatas pada kualitas fisik dan estetik suatu obyek/ komoditi, atau sebuah profesi berbasis ilmu-ilmu desain yang diketahui selama ini, namun “Desain” yang juga sebagai cara berpikir warganya dalam mengatasi permasalahan lokal, sebagai cara menciptakan purwarupa solusi berbagai isu perkotaan, dan sebagai alat untuk mengurangi kesenjangan antara warga dengan pemerintah, kebijakan, dan regulasi. Prinsip inilah yang membawa Bandung diterima masuk ke dalam jejaring tersebut, yang terbukti telah memberikan  peluang yang sangat luas  untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatifnya.

Kali ini, Bandung diminta untuk mempresentasikan DesignAction.bdg, yang dinilai oleh UNESCO sebagai salah satu contoh terbaik penerapan tujuan SDG #11, Sustainable City. Dalam proses persiapan materi presentasinya, dilakukan beberapa kali asistensi, hingga terdapat versi akhirnya, seperti yang ditampilkan sebagai slideshow di sini.

More on DesignAction.bdg, coming up!

Apa Kata Prof. John Howkins Sekarang?

Name tag sebagai pembicara di #ASEANCC2017

ASEAN menyelenggarakan Creative Cities Forum & Exhibition di Manila, Filipina, pada tanggal 26-27 April ini. Bandung diundang sebagai pembicara di hari kedua sebagai salah satu kota di Asia Tenggara yang telah menjadi anggota Jejaring Kota Kreatif UNESCO (UNESCO Creative Cities Network/ UCCN), yaitu sebagai Kota Desain, sejak Desember 2015. Selain Bandung, kota yang telah masuk jejaring UCCN adalah Pekalongan (Kota Kriya & Seni Rakyat), Phuket (Kota Gastronomi), dan Singapura (Kota Desain). Suatu kehormatan untuk dapat mewakili Bandung di forum ini, terutama waktu tahu bahwa ada teman dari jejaring BCCF, SouthEast Asian Creative Cities Network (SEACCN), yang juga akan hadir. Lebih semangat lagi ketika mengetahui bahwa pembicara kunci untuk forum ini adalah Prof. John Howkins, yang pertama kali memunculkan istilah “Ekonomi Kreatif” sekitar 20 tahun lalu.

Prof. John Howkins membawakan materinya di #ASEANCC2017

Catatan berikut ini adalah beberapa hal dari materi yang disampaikan oleh Prof. John Howkins pada keynote speech-nya yang berjudul What, When and How? The Creative Economy in The Philippines.

  1. What? Dalam tahun-tahun belakangan ini, lebih dari 150 negara dan ribuan kota membuat komitmen tingkat tinggi terhadap ekonomi kreatif. Terjadi peningkatan luaran secara global dari 2,200 Milyar USD di tahun 2000 menjadi 4,600 Milyar USD di tahun 2016.
  2. What? Kreativitas memanfaatkan berbagai gagasan untuk menghasilkan gagasan-gagasan baru. Sifatnya individual, pribadi, subyektif, dan ekspresif. Ekonomi Kreatif adalah menghasilkan uang dari gagasan-gagasan (The Creative Economy is making money out of ideas).
  3. What? Di UK (DCMS), Industri Kreatif bernilai sebesar 89 Milyar GBP, atau berkontribusi hingga 5,2%. Ekonomi Kreatif (seluruh bisnis kreatif) bernilai 133 Milyar GBP, atau 8,1%. Di Amerika (BEA), industri kreatif terhitung sebesar 704 Milyar USD, atau 4,2% dari GDP.
  4. When? Sejak kapan fenomena menguangkan gagasan ini terjadi? Bisnis kreatif memiliki sejarah panjang. William Shakespeare, seorang pujangga Inggris, adalah seorang jutawan. Mengutip Daniel Defoe, seorang penulis dan pebisnis, “Menulis telah menjadi sebuah cabang dalam dunia komersil di Inggris yang sangat diperhitungkan” (1725).
  5. When? Apa istilah yang tepat untuk fenomena ini? Berbagai istilah telah diperkenalkan, seperti Information Economy di tahun 1962 oleh Fritz Machlup, kemudian Knowledge Economy oleh Peter Drucker (1969), Post-Industrial Society oleh Daniel Bell (1973), dan Digital Economy oleh Don Tapscott (1995). Selain itu, muncul pula istilah-istilah lain seperti entertainment economy, attention economy, wired economy, network economy, dan cultural economy. Namun sejak tahun 1990an hingga kini, lebih dikenal dengan istilah Creative Economy.

    Grafik pertumbuhan sub-sektor industri kreatif di UK tahun 2008-2014

  6. Apa yang terjadi di tahun 1990an? Kreativitas menjadi gerakan massal. Orang-orang kreatif jadi bersikap seperti pebisnis. Para pebisnis menjadi lebih kreatif. Konsumen menginginkan kebaruan, gaya, dan hiburan. Pemerintah Inggris mempromosikan kreativitas sebagai sumber kesejahteraan, mengoleksi data industri inti, meluncurkan paket kebijakan menyeluruh.
  7. Apa yang terjadi di tahun 1990an? Teknologi digital mengubah konten, jejaring, format, produksi, promosi, harga, dan distribusi.
  8. Kita sekarang berada di mana? Prof. Howkins mengutarakan tiga konsep terkait Ekonomi Kreatif yang belum berubah banyak sejak dahulu: (1) Setiap orang terlahir kreatif, (2) Kreativitas memerlukan kebebasan, (3) Kebebasan memerlukan pasar.
  9. (1) Setiap orang terlahir kreatif. Setiap orang terlahir dengan memiliki imajinasi, dan gairah untuk memanfaatkannya untuk kesenangan pribadi dan tujuan umum. “Menjadi kreatif adalah berlaku sewajarnya.”
  10. (2) Kreativitas memerlukan kebebasan. Kita menginginkan kebebasan dalam mengatur hubungan kita dengan gagasan-gagasan.
  11. (2) Kreativitas memerlukan kebebasan. Untuk berkata ya, berkata tidak, berekspresi, mengeksplorasi, mengungkap, mempertanyakan, mengikuti, menyadur, mengendalikan, menolak, memuntir, mempopulerkan, memproduksi, mengemas, menampilkan, membingkai, meminjam, menggandakan, mencuri, mengembangkan, meneliti, menguji, menguji lagi, mengetahui, berbagi, bertukar, membuat purwarupa, mempromosikan, menjual, membeli, … “Cari, Tiru, Gabung dan Pelajari.”

    Bagian 1 graphic note Howkins

  12. (3) Kebebasan memerlukan pasar. Dalam Ekonomi Kreatif, terdapat aset, industri, pasar, dan transaksi. Sektor-sektor inti adalah: seni, desain, entertainment, media, dan inovasi – selain juga makanan, penjaga pesisir (US) dan pertanian (Cina).
  13. Bekerja dalam Ekologi Kreatif. Kreativitas adalah hal yang sangat kompetitif: lebih kompetitif dari pekerjaan yang sifatnya berulang, selalu berupaya mencari kebaruan, “sebuah ekonomi kegagalan”? Terdapat risiko pribadi: kesepian dan ketakutan, karena proses kreatif bagi penciptanya biasanya dilakukan secara pribadi. Terdapat risiko bisnis: aset takbenda (ide, kekayaan intelektual), ketidak-pastian pasokan, permintaan dan nilai; dan pengusaha pemula (start-up) memiliki tingkat kegagalan yang sangat tinggi.
  14. Bekerja dalam Ekologi Kreatif. Kita semua menghadapi dua ‘hakim’: yang satu akan selalu mempertanyakan: apakah ini hal terbaik yang bisa kamu lakukan? Sementara yang satu lagi akan bertanya, mungkin karyamu ini cukup baik, tapi apakah ini yang dikehendaki pasar? Pertimbangannya adalah pada “suara pribadi dan kekuatan kelompok.”

    Bagian 2 graphic note Howkins

  15. Universality: Kepemimpinan Pemerintah. Pemerintah UK (1998) menyatakan bahwa kreativitas merupakan hal yang penting untuk: kepuasan pribadi, kesejahteraan sosial, kekayaan ekonomi. Adanya pernyataan ini berdampak pada meningkatnya rasa percaya diri para pelaku kreatif, politisi, orang tua dan generasi muda – yang makin menjadi yakin akan pilihan masing-masing pada bidang kreatifnya. Aksi: deklarasi tingkat tinggi bahwa ekonomi kreatif adalah sebuah sumber daya nasional untuk semua orang.
  16. Universality: Pendidikan. Mereka yang berpendidikan tinggi menjadi semakin memiliki keinginan bereksplorasi dan lebih ekspresif, dan ingin bekerja di bidang bisnis kreatif (pasokan) dan ingin membeli produk kreatif (permintaan). Terdapat generasi baru: angkatan kerja dengan kapasitas pengetahuan, 70% lapangan kerja baru kini mensyaratkan “kreativitas” (McKinsey). Aksi: memperpanjang durasi edukasi, menambah kampus-kampus spesialis. Mahasiswa kini harus makin dihadapkan pada berbagai permasalahan nyata.
  17. Universality: Pendidikan. “Para pembelajar muda” harus “didorong untuk berkreasi, untuk mau mengambil risiko” (Peraturan Edukasi Prasekolah). Aksi: membuat hal ini menjadi dasar pendidikan di pra-TK, setelah TK, dan sepanjang hidup (belajar secara terus-menerus).

    Bagian 3 graphic note Howkins

  18. Kebebasan: Belajar. Edukasi tidak sama dengan belajar. Edukasi merupakan hal yang diarahkan oleh negara, bersifat wajib, dan memiliki batasan umur. Belajar merupakan hal yang diarahkan oleh diri sendiri, bersifat sukarela, dan terus berlanjut. Belajar lebih penting dibandingkan edukasi. Mengacu dari Soedjatmoko mengenai Kapasitas Pembelajaran: infrastruktur SDM perlu diolah untuk mewujudkan masyarakat pembelajar. Aksi: membuka lebih banyak kesempatan belajar di luar sistem edukasi (UK Skillset).
  19. Pasar: Managing Talent. Keberhasilan memerlukan keterampilan khusus: kepemipinan (mengintegrasikan kreativitas dan bisnis), memaksimalkan gagasan baik, kontrak (cara menuliskan, cara menutup perjanjian), finansial (menyertakan aset takbenda dalam neraca), pemasaran (memanfaatkan media sosial), dan penjualan (hubungan konsumen). Aksi: kampus manajemen dan bisnis.
  20. Pasar: Copyright. Copyright adalah mata uang ekonomi kreatif. IP memungkinkan kita untuk memiliki dan mengendalikan aset kita. Tapi kita memerlukan keseimbangan antara kepemilikan dan akses. Aksi: mendirikan sebuah pusat konsultasi IP gratis dan sebuah simpul untuk Digital Copyright Exchange.

    Bagian 4 graphic note Howkins

  21. Pasar: Retail. Di seluruh hal ekonomi, penjualan sama pentingnya dengan pembuatan. Drucker: sebuah perusahaan memiliki hanya dua fungsi, inovasi dan penjualan. Penjualan dalam hal ini bertujuan: menghasilkan pendapatan, memungkinkan pengembangan bisnis, dan menyebar gagasan-gagasan baru. Aksi: ikuti pendapat Drucker, dan kebijakan yang mendukung distribusi dan penjualan.
  22. Empat kriteria untuk memulai aksi: Perubahan dan Keberagaman, dan Pembelajaran dan Adaptasi.
  23. “Masa depan tidak menunggu untuk ditemukan. Masa depan itu untuk diciptakan, terlebih dahulu dalam pemikiran, lalu dalam kegiatan.” Walt Disney.

Prof. Howkins dengan graphic note dari materi keynote speech

Beberapa hal yang tertangkap dalam graphic notes antara lain:

  • mengenai pentingnya bagi pemerintah untuk memiliki kepemimpinan dan cara berpikir yang berbeda (mau menanyakan, “apa yang bisa kami bantu? apa masalah yang kalian hadapi?” pada para pengusaha pemula), dan bahwa pemerintah seharusnya mendengarkan juga saran dari para pelaku dalam bidang desain dan media;
  • karya ekonomi kreatif merupakan hal yang subyektif, sehingga sulit untuk menjadikannya sebuah kebijakan yang memerlukan perhitungan-perhitungan kuantitatif;
  • mengenai cara meyakinkan pemerintah lokal: melalui demo/ pilot project yang tidak terlalu mewah, tapi dapat menjadi sebuah simpul yang dihargai baik oleh sektor bisnis maupun oleh komunitas;
  • bahwa kita makin hidup dalam dunia jejaring takbenda, di mana konsumen lebih memilih untuk bukan lagi membeli, melainkan memiliki benda, dan lebih menginginkan untuk mendapatkan akses ke sebuah pengalaman;
  • setiap negara perlu memiliki sekolah seni khusus (film, desain, dsb.).

Dan ada banyak hal lagi yang membuat bahasan mengenai ekonomi kreatif ini menjadi tak kunjung habis. Bagi yang masih penasaran, terutama yang berada di Bandung November 2017 ini, bisa berinteraksi langsung dengan Prof. John Howkins yang telah bersedia hadir di Bandung Design Biennale! Nantikan update selanjutnya ^_^

Prof. Howkins menutup presentasinya dengan kutipan dari Walt Disney, tokoh kreatif dunia

Riung Gunung: children as co-designers

DAbdg putihChildren are important stakeholders of a city. In the next 20-30 years, they will be the ones taking over and making decisions for the city. However, they are often neglected, or not taken into account, by public facilities and infrastructures that are built in Bandung. The streets – and even sidewalks – are too dangerous for them to walk or ride bicycles alone, city parks are neither closed nor unkempt, playgrounds are almost non-existent, and so on. It is due time that they should say their desires for the city and to be listened to. This is the main reason why Riung Gunung is on!

REV [RG]Poster_05 (pendaftaran)

Riung Gunung promotional poster

Riung Gunung is a workshop organized by Sahabat Kota, a community/organization in Bandung that has been active in holding programs and events for children and youth who want to learn about the City of Bandung and urban life. As a part of the pre-event series approaching DesignAction.bdg, Riung Gunung is coming up really soon as the next one. This workshop is held for 60-90 children between the ages of 9 to 12, whose main task is to make a scenario of Bandung 2035. In this 6-days workshop, they will go through the phases of exploration, city adventure, envisioning, co-design workshop, and realization. As a result, they will make a model or a physical miniature of the city according to their design, and will act it out, according to the systems they create. These results will be performed and exhibited on July 7, 2013, at Selasar Sunaryo Art Space, a gallery at the North of Bandung, and also during DesignAction.bdg event on October 1-3, 2013.

The 30 instructors who will accompany these children during this workshop have been having their own workshops in order to be prepared with appropriate knowledge, with the following subjects: design thinking, sustainable development, child psychology, education for sustainable development, city planning, performance, games, child handling and creativity.

Detailed program of Riung Gunung

Detailed program of Riung Gunung

We are really looking forward to having this workshop. Hope for a lot of fun and incredible results!

More about Sahabat Kota: http://kisahsahabatkota.wordpress.com/

Sahabat Kota at Facebook: https://www.facebook.com/sahabat.kota

Sahabat Kota at Twitter: https://twitter.com/sahabatkota

Sahabat Kota videos at YouTube: http://www.youtube.com/user/komunitassahabatkota

7 Prinsip Keberlanjutan untuk Komunitas Interaktif

Limpahan informasi, terutama tautan ke berbagai situs, salah satunya telah membawa saya ke sebuah tulisan berjudul Designing a Movement: Seven Principles for Sustainable Action (Valerie Casey), di mana Valerie Casey, pendiri Designers Accord, menyimpulkan prinsip-prinsip “keberlanjutan” yang dapat ia tawarkan ke komunitas desainer interaktif – sekelompok orang yang secara mendarah-daging selalu menganggap bahwa keberlanjutan adalah suatu desain sistem. Selengkapnya tentu saja bisa dibaca langsung di situs tersebut; di sini saya hanya merunut ke-tujuh prinsip tindakan berkelanjutan yang disampaikan Valerie.

1. Sebuah sistem bukanlah hanya sebuah gabungan dari bagian-bagian dari sistem tersebut. Satu bagian sistem pasti berpengaruh pada yang lain; tidak ada yang berada di luar sistem.

Tindakan: Memahami konsep sistem. Di sebuah bentangan benang yang ujung-ujungnya telah tertanam pasti/fixed (diagram Bruce Mau), tarikan pada satu bagian pasti akan mengulur bagian-bagian yang lain. Petakanlah proyek, sumber daya dan dampaknya dengan cara ini.

2. Masukan yang tertunda menyebabkan “jebakan desain”. Desainer bisa membuat keputusan buruk bila masukan/tanggapan terlambat datang.

Tindakan: Jangan mendesain untuk gejala tertentu saja. Banyak proyek desain terfokus hanya pada pemecahan masalah yang mudah untuk dicerna, daripada mengatasi sumber permasalahannya. Contohnya, orang lebih dianjurkan untuk mendaur ulang, tapi tidak pernah benar-benar dianjurkan untuk mengurangi belanjaan atau membeli produk-produk lokal.

3. Tidak ada yang namanya efek samping. Kita sering menentukan batasan-batasan artifisial di sekitar proyek kita bukan saja untuk memfokuskan diri pada permasalahan, tapi juga untuk menghindari tanggung-jawab terhadap hal-hal di luar batasan tersebut.

Tindakan: Alamilah produk-sampinganmu sendiri. Cobalah membawa-bawa sampahmu sendiri selama seminggu. Jangan buang benda-benda non-organik yang kamu pakai: botol plastik, kemasan, tisu, peralatan makan, semuanya. Ini akan jadi sebuah pelajaran kilat untuk mengetahui ‘efek samping’ dari semua konsumsi kita.

4. Tetapkan ukuran-ukuran kesuksesan yang tepat. Kurang buruk tidak berarti baik.

Tindakan: Buka sebuah jejaring sosial dengan sebuah tujuan sosial. Kita suka menciptakan jejaring, tapi bagaimana kalau kita menciptakan sebuah alasan untuk berjejaring? Kalkulator jejak karbon jadi kurang laku karena keabstrakan data hasilnya, berbeda dengan situs-situs di mana orang berbagi kasus-kasus nyata, perkembangan-perkembangan dan usaha-usahanya.

5. Pilih tingkatan yang tepat untuk perubahan.

Tindakan: Jadilah seorang mentor. Luangkan enam minggu bekerja dengan seorang siswa tingkat menengah atas, dan pelajari dirimu sendiri sambil membantu orang lain memakai pemikiran desain untuk mengubah lingkungan mereka (misalkan, sebuah sekolah).

Peta perjalanan bahan pembuat sebuah taco, menempuh hingga 64,000 mil (sumber: http://www.fastcompany.com/1567625/the-anatomy-of-a-taco)

6. Kenali hubungan antara struktur dan perilaku. Struktur sebuah kelompok, organisasi, komunitas, industri secara keseluruhan menentukan perilakunya.

Tindakan: Lakukan investigasi terhadap sebuah sistem. Telitilah sistem makanan dalam segala kejayaan politisnya yang korup. Mengertilah bahwa yang kau masukkan ke mulut adalah sebuah aksi politis. Cari berbagai referensi yang membuat kita tahu bagaimana pasar makanan global membuat lapar pihak-pihak yang miskin. Bayangkan dan berbagilah sumber-sumber mengenai hal-hal yang kau sukai, dan tambahkan sedikit data dalam investigasimu, mungkin kau bisa mempertentangkan berbagai asumsi tentang keberlanjutan, dan meluncurkan cara baru dalam berpikir.

7. Perhatian publik seringkali tidak mencerminkan perubahan dalam kondisi sebenarnya. Jangan terbuai oleh efek memabukkan dari isu-isu yang beredar tentang keberlanjutan – kamu juga harus melakukan sesuatu!

Tindakan: Kontribusi, distribusi. Bertindaklah sekarang!

[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=805-HI8Jx2I]