Kalau Sudah Punya Perda, Terus Gimana? (2)

*sambungan dari bagian sebelumnya

Maka, begitu perda ini disahkan, harus segera diturunkan menjadi perwal yang akan mendetailkan secara teknis hal-hal tersebut. Misalkan, persyaratan menjadi personel Komite Ekraf, tata kelola Pusat Kreasi, dan sebagainya. Dalam kesempatan workshop ini, para peserta pun menyampaikan aspirasinya, dalam rangka mengantisipasi berbagai hal yang mungkin terjadi dengan adanya perda tersebut. Berikut ini beberapa hal yang menarik untuk dicatat dari rangkuman hasil workshop:

  1. Pelaku Ekonomi KreatifHarapannya, pelaku ekraf dapat lebih sadar terhadap peraturan yang ada demi peningkatan peran/kontribusinya bagi kota; terjadi multi-perspektif lintas bidang usaha dan keahlian terkait (financemarketing, desain, dll.); akademisi hendaknya membantu litbang pelaku ekraf. Tantangannya, masih terasanya hirarki (senior/junior) di antara pelaku ekraf; pertemuan antara karakter ekraf sebagai ekosistem yang cair dengan birokrasi yang rendering rigid/kaku; anggapan “sebelah mata” terhadap profesi ekraf; lambatnya proses legalisasi dan akses teknologi; pelaku ekraf yang rentan sebagai pekerja, umumnya karena tidak memiliki sertifikat/hukum yang melindungi agar tidak bersifat eksplotatif. Solusinya, hendaknya terdapat forum atau platform komunikasi intensif; perkuat sinergi antara pemerintah dengan asosiasi profesi dan akademisi; penentuan standar remunerasi para pekerja ekraf; komite ekraf diisi oleh orang-orang yang ditunjuk oleh asosiasi masing-masing bidang; tersedianya support system yang mengefisiensi operational cost di awal usaha (mis. konsultasi akunting, pemasaran, SDM, dsb., di luar produk & proses kreatif), agar ekraf bisa mengarahkan energi dan fokusnya ke ide-ide baru.  
  2. Penataan Ekonomi KreatifHarapannya, memudahkan akses terhadap urusan legal dan administrasi seperti perizinan; meningkatnya pemahaman mengenai HKI; elemen & pekerjaan di pemerintahan agar dipercayakan pada pelaku ekraf di bidangnya (mis. pembuatan buku oleh desainer grafis); tersedianya sistem daring yang baik. Tantangannya, proses perlindungan HKI bagi pelaku ekraf; pendanaan dari APBD untuk boosting pengusaha ekraf perintis; gentrification sebagai resiko “kawasan ekraf”; perlu prosedur sinkronisasi data antara pelaku (asosiasi/komunitas) dengan pemerintah; sistem online pemerintah yang sering berubah dan kurang user friendlySolusinya, adanya galeri Bandung Kota Desain yang dikelola oleh komunitas; upgrade kanal online; kelonggaran impor untuk mempercepat akses ke teknologi baru; adanya layanan chat 24/7 yang suportif dan jam buka yang fleksibel (hingga di luar hari/jam kerja).
  3. Pengembangan Ekonomi KreatifHarapannya, adanya edukasi HKI yang mendasar sejak pendidikan dini melalui apresiasi karya, sebelum masuk ke teknis; keterlibatan pelaku ekraf dalam pengembangan sektor dan disiplin ilmu selain ekraf untuk dapat saling bersinergi; adanya pusat riset bidang ekraf terbesar di Indonesia; peningkatan kepekaan terhadap perubahan sosial budaya melalui ruang diskusi antar stakeholders; adanya ekosistem yang mendukung serendipity co-creation dan co-learningTantangannya, keterbatasan akses untuk pengembangan kreativitas di masa pandemi; keterbatasan pendidikan & pengembangan pemrograman di platform tertentu yang sulit diakses; belum adanya hub/simpul yang merepresentasikan 16 sub-sektor; masih banyak sektor yang belum paham peran pelaku ekraf dalam pengembangan sektornya; regenerasi talent sebagai komoditi ekraf; eksekusi program yang belum selalu berkelanjutan; komunikasi lintas sub-sektor. Solusinya, kurikulum terkait HKI sejak SD, SMP, SMA hingga kuliah; harus ada pihak penengah (intermediary) yang menjaga ekosistem dan sebagai penghubung antar stakeholders; adanya FGD lintas (sub)sektor untuk saling update perkembangan masing-masing, juga untuk membuka mindset dan memicu kolaborasi; adanya wadah untuk pembelajiran pemrograman (Stackoverflow Bahasa Indonesia); adanya indikator yang jelas dalam mendata dan mengukur kinerja kontribusi ekraf terhadap ekonomi.
  4. Pusat Kreasi dan Kota KreatifHarapannya, akses yang terbuka namun disertai konsep yang jelas dan terukur; adanya pusat layanan HKI yang melakukan pendekatan “jemput bola” ke pelaku ekraf; BCH yang berfungsi penuh dan terbuka/akomodatif bagi seluruh sub-sektor. Tantangannya, BCH yang belum nyaman sebagai ruang kreasi; pembangunan infrastruktur yg belum tepat guna; sulitnya akses sumber informasi market/trend; perawatan (pra)sarana oleh para pelakunya sendiri. Solusinya, FGD lintas sub-sektor untuk mendefinisikan tujuan dan “why factor” sebuah pusat kreasi sekaligus mengevaluasi sistem dan bentuk akomodasi BCH; inkubasi ekraf dan kewirausahaan bagi seluruh warga secara inklusif.
  5. Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi KreatifHarapannya, melibatkan asosiasi profesi; dikelola secara profesional 7 hari/minggu; komite berkelas dunia; terbukanya kolaborasi dengan seluruh sub-sektor untuk memperluas peluang; kolaborasi penta helix yang inklusif dan berkapasitas mendorong co-creation, bukan memaksakan agenda masing-masing; program berbasis permasalahan nyata, bottom-upTantangannya, berjejaring lintas bidang; komite harus mampu menemukan ribuan “ekraf hidden gems” di Bandung; regenerasi; ego; legalisasi yang lebih lambat dari perkembangan & penerapan teknologi baru. Solusinya, perlu simpul interdisiplin; filter kandidat dan regenerasi “rising star” setiap tahun; adanya lembaga/komite ekraf yang lebih cair untuk akses pendanaan; adanya kebebasan akses jaringan rekomendasi bagi para akademisi untuk pengembangan ekraf; berjejaring dengan institusi internasional; tim penta helix yang difasilitasi oleh kemampuan co-create service design profesional. 
  6. PendanaanHarapannya, adanya bantuan dalam bentuk sarana dan prasarana untuk regenerasi dan inkubasi pendukung ekosistem ekraf; adanya informasi mengenai pendanaan yang dapat diakses dengan mudah; penyaluran pendanaan yang lebih terarah; kerja sama dengan BUMN/swasta terkait peluang pendanaan dan peluang kerja sama yang transparan. Tantangannya, informasi terkait akses penggunaan APBD dan sumber pendanaan lain untuk ekraf. Solusinya, pemanfaatan aset negara (BUMN, pemda, swasta) yang idle, yang dapat dioptimalkan sebagai sarana pendukung ekraf; adanya lembaga yang mengelola dana khusus ekraf; mekanisme transparansi pengelolaan dana; pembentukan konsortium dana CSR khusus untuk ekraf; kolaborasi dengan KBRI dan berbagai institusi budaya asing, yang dapat menjadi sumber informasi terkait peluang pendanaan (grantfunding, dsb.) dari luar negeri.
  7. Sistem Informasi Ekonomi KreatifHarapannya, adanya sosialisasi yang lebih friendly sejak awal/ sekelum menetapkan rencana tahunan, dengan mengajak perwakilan pelaku ekraf, sehingga dapat diverifikasi di akhir tahun; adanya sosialisasi mengenai sistem informasi secara lebih menyeluruh, dengan interface yang lebih terfokus pada pengenalan platform Patrakomala dan manfaatnya; data dibuat lebih transparan dan accessible, baik bagi asosiasi maupun non asosiasi. Tantangannya, belum seluruh stakeholders mengetahui informasi ini; informasi dari pemda yang cenderung kaku/bersifat satu arah; website yang operasionalnya belum ramah pengguna. Solusinya, sosialisasi sekaligus user testing berhadiah bagi target users melalui undangan personal; website-nya harus keren; ada tips & tricks dari KOL/ content creator pelaku yang reliable, sesuai bidangnya. 
  8. Pengawasan dan PengendalianHarapannya, pemerataan fasilitasi/bantuan ke seluruh sub-sektor, dan adanya akses database yang mudah dan responsif. Tantangannya, kecenderungan penyaluran fasilitasi/bantuan karena adanya kedekatan; kurangnya transparansi performa ekraf di Kota Bandung. Solusinya, pengawasan oleh tim gabungan lintas sub-sektor; adanya portal informasi yang memuat dinamika ekraf di Bandung dan tersedianya database yang terukur.  

Tentu saja masukan yang diperoleh dari 2x workshop lebih dari yang tertulis di sini, tapi semoga dapat memberikan gambaran mengenai tanggapan para pelaku terhadap adanya perda ekraf. Awareness awal di kalangan masyarakat pelaku terhadap adanya perda ini diperlukan, bahkan harus terus menerus disosialisasikan, agar Perda Ekraf tidak hanya disahkan, tapi menjadi alat yang ‘hidup’ dan benar-benar dapat dimanfaatkan oleh para pelaku ekraf, terutama di Kota Bandung.

Kalau Sudah Punya Perda, Terus Gimana? (1)

Sejak disusunnya Naskah Akademik (NA) sebagai landasan drafting Ranperda Ekraf, berulang kali berbagai skenario diujikan pada pasal-pasal yang dirancang, satu demi satu, untuk mengantisipasi implikasinya bagi seluruh pemangku kepentingan yang menjadi obyek utama perda tersebut. Setelah terdapat draft versi final pun, sesi “pengujian” terakhir diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan Helarfest 2020, yaitu pre-event DesignAction.bdg (DA.bdg) dan saat berlangsungnya DA.bdg, dengan tema CureYourCity. 

Saat itu, mumpung ranperda ini sedang dalam masa menunggu proses sinkronisasi dengan pemprov, BCCF membuat upaya sosialisasinya. Pertama, tentu saja agar para pelaku – dan siapa pun yang akan terkena konsekuensi penerapan pasal-pasal dalam perda tersebut – mengetahui adanya peraturan daerah bagi kepentingan mereka. Kedua, agar para pelaku mengetahui hal-hal apa saja yang akan diatur dalam perda ini, serta cara menyikapinya. Sehingga (pre)event DA.bdg pun menampung harapan, potensi masalah, dan juga solusi yang ditawarkan. 

Nah, sebelum membahas risalah hasil workshop, sebaiknya kita runut dulu beberapa pointers dalam ranperda tersebut.  

Pertama, judul rancangan perda ini mengandung kata “Penataan” (“Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif”), dengan pengertian bahwa sumber daya dan potensi ekraf di Kota Bandung sudah cukup melimpah, namun masih memerlukan penataan agar secara kolektif dapat dikelola secara berkelanjutan, dengan dampak yang terukur.

Kedua, terdapat 8 hal utama yang diatur dalam Perda Ekraf ini, yaitu: 

  1. Pelaku Ekonomi Kreatif. Perda ini mengatur pelaku kreasi (SDM kreatif) dan pengelola kekayaan intelektual dari karya kreatif. Tercantum juga hak pelaku untuk, antara lain, memperoleh kesempatan yang sama, dan mendapatkan perlindungan hukum. Pengelola wajib memberikan laporan berkala, melakukan bantuan pembinaan, dan mengalokasikan dana CSR untuk kegiatan ekraf. Juga, disebutkan bahwa wali kota berperan menjamin hak & kewajiban, serta memberikan fasilitas sesuai Peraturan Perundang-undangan (PUU). 
  2. Penataan Ekonomi Kreatif. Terbagi menjadi Perencanaan (1, 5, dan 10 tahun) dan pelibatan Komite Ekraf, serta Pelaksanaan di mana termasuk di dalamnya penataan wilayah dengan tema tertentu dan pembentukan kawasan “Creative Belt”.    
  3. Pengembangan Ekonomi Kreatif. Pengembangan 17 sub-sektor ekraf dan dapat ditambahkan sesuai PUU, serta pengembangan ekraf dari aspek ekosistemnya (penelitian, pendanaan, infrastruktur, dsb.). 
  4. Pusat Kreasi dan Kota Kreatif. Mengatur tentang keberadaan dan manfaat pusat kreasi di berbagai tingkat kewilayahan, pemenuhan indeks kota kreatif, serta dukungan pada para pelaku di setiap sub-sektor. 
  5. Komite Penataan & Pengembangan Ekonomi Kreatif. Mengatur komite yang akan terdiri dari Penta Helix stakeholders, menetapkan fungsi komite (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan evaluasi), dsb.  
  6. Pendanaan. Pendanaan sektor ekraf dapat berasal dari APBD Kota maupun sumber lain yang sah, dan Penganggarannya pun termasuk dalam APBD, namun dapat juga terjadi perluasan sumber pendanaan.  
  7. Sistem Informasi Ekonomi Kreatif. Mengatur adanya sistem informasi yang terintegrasi, keharusan pelaku ekraf untuk menyampaikan informasi, serta pemberian insentif bagi pelaku yang aktif berpartisipasi. 
  8. Pengawasan dan Pengendalian. Mengatur hal-hal seputar pengawasan pelaksanaan program, perlindungan dari tindakan diskriminasi, penyalahgunaan dokumen, dll. 

*bersambung ke bagian berikutnya

Dari Aktivisme ke Kebijakan

Mana pernah menyangka, dulu ketika beramai-ramai sibuk mengintervensi ruang-ruang kota, bahwa suatu hari kegiatan itu akan menjadi berbagai konsep yang harus dapat dijelaskan secara sistematis, agar dapat direplikasi atau dijadikan acuan untuk tujuan serupa. Yang dulu dilakukan sebagai eskperimen secara berulang dan diadaptasi sesuai konteks, kini diformalisasi dalam beragam istilah yang kerap dirujuk di berbagai forum. Dulu, purwarupa ruang publik dan sistem Kota Bandung kita reka ulang, murni dengan maksud memberi pengalaman berbeda bagi warga dan memperlihatkan ke para pembuat kebijakan, bahwa kota ini dapat menjadi lebih produktif dan menyenangkan buat semua, hanya dengan memberi sedikit sentuhan yang tepat. Tidak perlu berbiaya besar, tidak perlu berbirokrasi rumit, tidak perlu infrastruktur yang masif. Cukup “tusuk jarum kota”, atau urban acupuncture.

Itu awalnya dulu. Semacam aktivisme, berskala kota.

Berangsur, pergerakan di kota-kota lain, dan dalam skala yang lebih besar, pun mulai tersambung, dan berpengaruh. Konotasi “aktivisme” skala kota sebagai daya ungkit kegiatan ekonomi berbasis kreativitas, daya cipta dan kekayaan budaya pun makin terkukuhkan. Salah satu puncaknya adalah keberhasilan Bandung bergabung sebagai Kota Desain dalam UNESCO Creative Cities Network (UCCN) pada tahun 2015, yang merupakan pengakuan dari sebuah lembaga tertinggi dunia terhadap “kreativitas” dari perspektif sebuah kota padat penduduk yang terus berkembang di kawasan Asia Tenggara, yang berbeda dari kota-kota yang telah terlebih dahulu bergabung dalam UCCN. Yang tadinya bergerak dan bertumbuh secara organik, alami sebagai upaya untuk berlanjut hidup dalam ragam profesi “kreatif”, kini menjadi model-model yang, pada akhirnya, perlu dituangkan sebagai regulasi yang mampu menjaga sinergi seluruh pihak yang berkepentingan.    

Istilah seputar industri kreatif, ekonomi kreatif, kota kreatif, kampung kreatif, placemaking, dan sejenisnya, mulai menjadi akrab, baik bagi pelakunya maupun di kalangan birokrat. Khususnya di Bandung, semua ini tentu tidak asing lagi. Bahkan sebelum terjadinya formalisasi “ekonomi kreatif”, karakter aktivitas ekonomi di Bandung pun telah dan selalu mengandalkan semangat dan upaya tersebut. Kesadaran terhadap potensi SDM kreatif ini menjadi makin nyata ketika “ekonomi kreatif” dan “kota kreatif” sempat dibunyikan secara eksplisit dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang mendorong Perangkat Daerah (PD) untuk merencanakan dan mengalokasikan sumber daya & pendanaan untuk kegiatan dalam lingkup ekonomi kreatif. Ini adalah periode ketika kreativitas dan aktivitas ekonomi berbasis budaya menjadi strategi pembangunan kota. Namun di periode pemerintahan berikutnya, “ekonomi kreatif”, apalagi “kota kreatif”, sama sekali tidak tersebut dalam RPJMD. Tanpa arahan tersebut, PD tidak punya alasan untuk menyelenggarakan “ekonomi kreatif” dalam rencana pembangunan, meskipun dalam strukturnya terdapat Bidang Ekonomi Kreatif sebagai bagian dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. 

Memang, kegiatan ekonomi kreatif akan selalu berjalan, dengan atau tanpa campur tangan pemerintah. Semangat dan upaya mencapai “kota kreatif” pun masih akan terus diperjuangkan oleh para pelakunya, dengan atau tanpa dukungan pemerintah. Tapi kita juga sudah melihat bukti, bahwa justru dengan keterlibatan aktif pemerintah dan perangkatnya, perkembangan potensi ekraf dan dampaknya sebagai peningkat kesejahteraan dapat terakselerasi dengan lebih stabil dan terukur. Justru dengan merujuk pada kemajuan sektor ekraf di kota/negara lain, makin terbukti bahwa intervensi top-down berupa kebijakan jelas diperlukan. 

Hal ini menjadi salah satu alasan utama diperlukannya Peraturan Daerah terkait Ekonomi Kreatif (Perda Ekraf), sehingga siapa pun yang menjabat sebagai Wali Kota Bandung, akan berkewajiban menyelenggarakan dan mendukung sektor ekonomi kreatif. Agar yang sudah terkomunikasikan dan terbangun selama ini, terutama antara pemerintah dan stakeholders lain, dapat dilanjutkkan dan dikembangkan dengan konsisten.

Pembahasan di Bagian Hukum Pemkot Bandung

Dengan alasan inilah, terbentuk tim penyusun Naskah Akademik (NA) untuk Rancangan Perda (Ranperda) Ekraf tahun 2018 lalu, yang terdiri dari ahli dan pelaku ekraf, ahli bidang hukum, dan ahli bidang administrasi pemerintahan. Seluruh referensi dan bukti potensi ekraf Bandung dikumpulkan dan disusun sebagai argumentasi diperlukannya perda ekraf. Bekerja sama dengan Bappeda (kini Bappelitbang), juga dengan dukungan Bidang Ekraf Disbudpar, Ranperda Ekraf melalui proses sesuai prosedur yang berlaku dalam perjalanannya menuju pengesahan. FGD dengan seluruh stakeholders termasuk lintas PD, perombakan, penajaman, asistensi, lalu pending selama sekian waktu, sebelum berlanjut lagi di awal 2020. Masuk ke pembahasan di DPRD, yang mencermati per pasal: sinkronisasinya terhadap (ran)perda lain dan peraturan dengan hirarki yang lebih tinggi, implikasinya terhadap obyek/sasaran perda, konsekuensinya terhadap seluruh pelaku dan stakeholders, dan seterusnya.

Proses ini juga menguji kekhasan Perda Ekraf Bandung ini, yang hendaknya memiliki karakteristik tersendiri (sehingga dapat menjawab pertanyaan, “Kenapa Bandung harus punya perda sendiri, sementara sudah ada Perda Ekraf Jabar dan UU Ekraf?”), sekaligus juga menyesuaikan dengan nomenklatur ekonomi kreatif yang sangat dinamis, baik dari segi struktur pemerintahan hingga implementasinya di lapangan.  

Setelah perjalanan panjangnya, akhirnya Ranperda Ekraf Kota Bandung masuk dalam agenda Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung untuk disahkan menjadi Perda Ekraf Kota Bandung pada tanggal 28 Desember 2020

Disahkannya Perda Ekraf ini menjadi salah satu milestone bagi ekraf Kota Bandung, sekaligus sebagai penanda tahun ke-5 keanggotaan Bandung sebagai Kota Kreatif UNESCO. Sebuah pencapaian yang diinisiasi dari komunitas secara bottom-up, melalui komunikasi intensif dengan pemangku kebijakan, hingga dapat diajukan menjadi peraturan daerah, demi menjaga sinergi untuk perkembangan ekonomi kreatif dan para pelakunya. Terima kasih atas semua pihak yang terlibat, bekerja keras dalam menyumbangkan keahlian, pengetahuan dan pemikirannya. Semoga dampak dari Perda Ekraf ini dapat segera dirasakan nyata manfaatnya bagi seluruh warga masyarakat.      

*Perda Ekraf ini masih akan diturunkan menjadi beberapa perwal yang akan memuat hal-hal teknis sesuai pasal-pasal dalam perda, misalkan tentang Komite Ekraf, Simpul Kreasi, pendanaan, dll. Mohon dukungannya agar semua bisa lancar dan segera berfungsi.

NEXT: Bagaimana bila Perda Ekraf ini nanti diterapkan? Bagaimana implikasinya ke para pelaku ekraf di Kota Bandung? Bagaimana cara memanfaatkannya? Sebelum disahkannya perda ini, BCCF menyelenggarakan dua workshop dengan para pelaku ekraf untuk mensimulasikan implementasi perda tersebut. Hasilnya? Mari kita bahas di tulisan berikutnya. 

Peran ICCN dalam Ekraf Global

[Ini catatan yang unggahannya sedikit tertunda, dari Indonesia Creative Cities Festival (ICCF) di Rumah Sanur, disarikan dari sesi tanggal 26 November 2020, pk.14.30-15.00 WITA]

Dari rangkaian acara Indonesia Creative Cities Festival (ICCF), terdapat satu sesi diskusi dengan narasumber internasional, untuk membahas isu seputar ekonomi kreatif dalam skala global, terutama dalam kaitannya dengan organisasi simpul komunitas seperti ICCN; dan juga membahas peran ICCN ke depannya, terutama dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Narasumber pertama adalah Nicolas Buchoud, yang juga hadir dan berbicara di ICCF 2019 di Ternate sebagai penasehat sekaligus anggota kehormatan ICCN. Nicolas sempat berkunjung ke Rumah Sanur dan berbincang dengan alm. Kang Ayip pada akhir 2018 lalu, seusai acara World Conference on Creative Economy (WCCE) yang pertama, bertempat di Nusa Dua. Kini Nicolas juga menjabat sebagai co-chair dari Gugus Tugas Infrastruktur dari T20 (Think Tank 20/ kelompok think tank bagi G20), penasehat U20 (Urban 20/ kelompok wali kota dari negara-negara G20), dan fellow dari Global Solutions Network. Narasumber kedua, John Newbigin, adalah pendiri dan ketua Creative England (2011-2018), penasehat khusus bagi Menteri Budaya Inggris, duta industri kreatif bagi Wali Kota London, dan juga ketua Dewan Penasehat Internasional untuk Creative Industries Policy & Evidence Centre (PEC).

Berikut ini rangkuman dari sesi diskusi tersebut.

  1. Saat ICCF 2019 di Ternate, Nicolas mengajukan 4 hal untuk meningkatkan kepemimpinan global ICCN melalui beberapa inisiatif. Sejauh ini, yang telah tercapai adalah: (1) Menjadi representatif Indonesia di World Urban Forum (WUF) 10 di Abu Dhabi, Februari 2020, dan (2) Berkontribusi pada U20 dalam menyusun rekomendasi kebijakan, bertajuk “Creative Economy and The Future of Work”. Yang tidak/belum terlaksana adalah (1) Partisipasi ICCN dalam Expo 2020, terutama untuk WCCE di Dubai, karena tertunda hingga Dessember 2021; dan (2) bergabung dengan inisatif think tank UNOSSC/ United Nations Office for South-South Cooperation.  
  2. Ketika pandemi, kondisi kesehatan dan ekonomi memburuk secara global. Dalam kondisi ini, bagaimana aktivitas Ekonomi Kreatif dapat terus didorong? Dalam kondisi ini pula terlihat bahwa modal Sumber Daya Manusia, yang juga menjadi modal utama sektor Ekonomi Kreatif, adalah sumber daya kunci, berbarengan dengan modal finansial.
  3. Kota adalah episentrum bagi segala bentuk krisis, sehingga peran kota menjadi sangat kuat. Baik kegagalan maupun kesuksesan sebuah kota dalam menghadapi krisis tercermin dalam ketangguhan atau resiliensi kota itu sendiri. Oleh karena itu, komunitas independen setingkat kota/kabupaten pun memegang peranan penting dalam menentukan arah serta capaian pembangunan. 
  4. 10 Prinsip Ko/Kab Kreatif ICCN sangat berbeda dari “indikator kota kreatif” yang lain. Kalau indikator lain biasanya langsung mengangkat aspek dan dampak ekonomi, 10 Prinsip ICCN ini justru mendahulukan aspek-aspek welas asih, inklusivitas, solidaritas, dan hak asasi manusia. John telah mencoba menerapkan 10 Prinsip ICCN di berbagai komunitas di Amerika Latin, yang ternyata dapat dengan mudah menerima dan menerapkan prinsip-prinsip ini.   
  5. Pembahasan mengenai kehidupan pasca pandemi mengarah pada betapa modal sosial, seperti halnya berkomunitas, telah terbukti menjadi solusi untuk dapat bertahan, terutama pada skala lokal, di mana sektor budaya dan ekonomi kreatif memiliki irisan sangat besar dengan informal economy.
  6. Informal economy mendominasi unit usaha secara global; di India bahkan 80% unit usaha merupakan sektor informal. Sektor ini memiliki kelincahan dan ketangkasan dalam menyesuaikan bisnisnya, sehingga kerap menjadi penyelamat bagi aktivitas ekonomi lokal. 
  7. Berbagai sumber mata pencaharian yang masuk ke dalam kategori informal economy banyak beririsan dengan sektor creative economy, sehingga tantangannya pun serupa, yaitu perlu adanya alat ukur untuk dapat mengetahui perkembangannya secara konkrit. 
  8. Indonesia, tepatnya di Labuan Bajo, akan menjadi tuan rumah G20 Summit di tahun 2022, bukan 2023 seperti yang direncanakan sebelumnya. Ini akan menjadi the next historical responsibility bagi ICCN, yang harus mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan tersebut dalam 24 bulan. Tapi justru ini yang menjadi peluang pembuktian bahwa ekonomi kreatif merupakan pendekatan pembangunan berbasis manusia, dan tidak bergantung pada “kelas/kaum kreatif”. 
  9. Sustainable Development Goals (SDG) telah menjadi konsensus global, namun tidak ada satu pun dari 17 sasaran tersebut yang menyebutkan “budaya” (culture) secara eksplisit. Budaya, yang selalu bersifat partisipatif, seharusnya tertanam dalam seluruh sasaran SDG.
  10. Ekonomi kreatif umumnya dianggap sebagai sektor yang secara tipikal berada di wilayah perkotaan, melalui penambahan nilai pada suatu produk barang/jasa. Namun konektivitas desa-kota dan pengembangan ekonomi kreatif di pedesaan juga harus menjadi perhatian dan diangkat sebagai potensi yang menjadi kekuatan bangsa dengan sumber daya budaya yang tak terhingga. 
  11. Momentum International Year of Creative Economy (IYCE) for Sustainable Development 2021 dan G20 Summit 2022 di Indonesia harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, karena tidak akan kembali lagi bahkan dalam satu abad mendatang; dalam momentum ini Indonesia berperan untuk menunjukkan bentuk pemulihan dengan fokus pada pengembangan kapasitas SDM.

Di akhir sesi, mereka diminta menyampaikan pertanyaan atau pesan bagi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif seputar hal-hal yang tengah dibahas, berikut ini: SDG kini bertitik berat pada pembentukan pemulihan yang terfokus pada kapasitas dan sumber daya manusia, sehingga pemerintah harus berinvestasi pada kebijakan yang mendorong keterlibatan komunitas, serta menghasilkan dampak yang seusai dengan konteks di mana kebijakan tersebut diterapkan.

Inclusive Creative Economy and The Future of Work

Awal tahun 2020 ini, setelah melalui proses seleksi ketat, serta berbekal rekomendasi dari Nicolas Buchoud, salah satu anggota kehormatan Indonesia Creative Cities Network (ICCN), ICCN memulai prosesnya sebagai knowledge partner bagi U20 dalam merumuskan rekomendasi kebijakan bagi para pemimpin G20. Di tahap awal, seluruh kota dan lembaga yang terlibat diminta untuk mengajukan concept note berdasarkan tema yang terdapat pada 3 (tiga) Gugus Tugas yang dibentuk oleh U20. ICCN, yang menjalankan organisasinya dengan merujuk pada 10 Prinsip Kota Kreatif dan memilki Catha Ekadaksa atau 11 Jurus Penerapan 10 Prinsip tersebut, mengajukan concept note yang terfokus pada ekonomi kreatif, sebagai sektor yang berpotensi untuk menyediakan lapangan kerja secara inklusif, termasuk bagi kaum muda yang terampil memanfaatkan teknologi terbaru, sekaligus berpeluang besar sebagai strategi untuk memperoleh solusi inovatif bagi berbagai permasalahan/isu urban dalam menjawab tantangan pembangunan berkelanjutan. 

Tiga Gugus Tugas (TF) dalam U20: TF1 Circular, Carbon Neutral Economy; TH2 Inclusive Prosperous Community, TF34 Nature-Based Urban Solutions diinisiasi tahun ini untuk memberikan actionable policy recommendations berbasis evidence pada U20 communique. Dalam menggarap masing-masing tema, TF mempertimbangkan Sustainable Urban Finance & Investment, Urban Innovation & Technology, serta Implementing the SDGs.

Concept paper tersebut membawa ICCN menjadi bagian dalam Gugus Tugas 2 (dari 3 Gugus Tugas U20) yang bertema Inclusive Prosperous Communities. Tiap kota dan lembaga knowledge partner kemudian menyusun white paper yang memuat studi dan analisa tentang masing-masing tema yang diajukan dan telah disetujui, sebagai dasar rekomendasi kebijakan yang dipaparkan sebagai simpulan. Dalam Gugus Tugas 2 ini, ICCN berperan sebagai penulis utama untuk rekomendasi kebijakan bertema Inclusive Creative Economy and The Future of Work, didampingi oleh Izmir (kota pengampu Gugus Tugas 2) dan Riyadh (kota tuan rumah markas U20), juga oleh G20 engagement groups W20 (Perempuan) dan Y20 (Kepemudaan).

Gugus Tugas 2 dari U20 yang menampilkan semua knowledge partner dan mitra kota
dalam penyusunan rekomendasi kebijakan.

Tim penulis ICCN terdiri dari Dwinita Larasati Deputi Kemitraan Strategis ICCN, Islaminur Pempasa Plt. Deputi Riset, Edukasi dan Pengembangan ICCN, Deny Willy Junaidy Sekretaris Pengabdian Masyarakat LPPM ITB, juga Direktur Riset ICCN, dan Yogi Suprayogi Direktur Kelembagaan dan Kebijakan Publik di Kedeputian Hukum, Advokasi/Regulasi dan HKI ICCN. Dalam menyusun white paper dan rekomendasi kebijakan ini, tim penulis ICCN juga mendapat masukan dari beberapa kontributor, antara lain Marisa Henderson (Chief of Creative Economy Programme, UNCTAD), Zayd Minty (Director of Creative City South, Johannesburg), John Newbigin (Ambassador for the creative industries, at Mayor of London, UK), dan Ilya Myasnikov (Dean, Faculty of Journalism, Higher School of Journalism, National Research Tomsk State University, Russia). 

Secara bertahap, tim ICCN bekerja sesuai dengan tenggat-tenggat yang ditentukan oleh U20, mulai dari concept note, dilanjutkan dengan white paper dengan beberapa tahapan revisinya, hingga tersusun sebuah policy brief sebagai pijakan perumusan draft rekomendasi kebijakan, yang kemudian juga mendapatkan masukan dari U20, serta W20 dan Y20 sebagai engagement groups yang menambahkan konten terkait hal-hal perempuan dan kepemudaan.

Butir-butir rekomendasi kebijakan, di mana IYCE tertulis sebagai salah satu faktor pendukung utama dalam memunculkan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor yang relevan dengan kebutuhan masa depan.

Setelah melalui seluruh proses, dokumen rekomendasi kebijakan dari U20 pun resmi diserahkan kepada communique G20 dalam acara puncak U20 Mayors Summit yang berlangsung pada tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2020 lalu. Karena kondisi saat ini yang hanya memungkinkan penyelenggaraan acara secara daring, serah-terima dilakukan secara virtual, dengan memindai barcode yang memuat dokumen Gugus Tugas U20 yang ditampilkan di layar platform video conference

Barcode pada layar video conference sebagai tautan untuk mengunduh dokumen laporan U20 secara lengkap.

Apa artinya ini untuk para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia? Usulan kebijakan dari ICCN mengenai ekonomi kreatif, bersama dengan rekomendasi lain dari seluruh Gugus Tugas U20, akan tiba di tangan para pemimpin G20 dan menjadi pertimbangan bagi para pemimpin tersebut dalam menentukan arah kebijakan demi menjawab tantangan pembangunan berkelanjutan. Hal ini menjadi peluang penting, mengingat bahwa Indonesia akan berperan besar sebagai Ketua G20 sekaligus Ketua ASEAN mulai tahun 2023, dengan momentum terselenggaranya Konferensi Tingkat Tinggi G20 dan ASEAN Summit di Labuan Bajo. 

Momentum lain adalah disahkannya tahun 2021 oleh Sidang Umum PBB pada akhir 2019 lalu sebagai Tahun Ekonomi Kreatif untuk Pembangunan Berkelanjutan (The International Year of Creative Economy for Sustainable Development/IYCE), yang diusulkan oleh Indonesia dan didukung oleh 85 negara yang juga berkomitmen untuk mengaktivasi sektor ekonomi kreatif. Sebagai inisiator, Indonesia akan menjadi perhatian banyak pihak dalam hal ini. Tak ada waktu yang lebih tepat untuk mempromosikan potensi ekonomi kreatif kita ke dunia dalam waktu dekat ini. Masih dalam rangka IYCE, World Conference on Creative Economy (WCCE) yang juga digagas oleh Indonesia dan diselenggarakan untuk pertama kalinya di Bali akhir 2018 lalu, akan kembali digelar pada tanggal 24-30 Mei 2021 di Bali, dengan tema Inclusively Creative: Global Recovery.

Sebagai jejaring komunitas kreatif, yang terdiri dari para penggerak dan penentu arah dinamika kota/kabupaten, yang telah membuktikan dampak nyata dan berkelanjutan yang muncul dari inisiatif bottom-up, ICCN dan seluruh komunitas/pelaku ekraf di Indonesia harus dapat memanfaatkan semua momentum ini. 

Untuk bersiap menyambut seluruh momentum tersebut, Inclusive Creative Economy and The Future of Work memaparkan berbagai peluang dan tantangan dengan bercermin pada ragam kondisi yang terjadi saat ini, serta berbagai upaya sektor ekonomi kreatif dalam menjawab tantangan terkini. Diskusi ini juga memasukkan pertimbangan terhadap kebijakan, konsep, dan strategi yang telah dikembangkan dan dijalankan oleh berbagai lembaga dunia, dengan antisipasi agar tetap berdampak positif bagi para pelakunya hingga di tingkat lokal secara nyata dan berkelanjutan.

Bagan simpulan Challenges & Opportunities dari
Inclusive Economy and The Future of Work.

Pembangunan yang berorientasi pada manusia menjadi pusat bahasan dari perspektif tema dokumen ini, yang juga mempertimbangkan tahapan pemulihan akibat dampak pandemi Covid-19, dengan tetap mengarahkan upaya untuk menjawab tantangan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dipaparkan juga mengenai peran dan saling keterkaitan antara para stakeholders A (akademia), G (pemerintah), B & F (sektor bisnis dan lembaga finansial) dalam mendukung pengembangan C (komunitas/ manusia/ SDM). Dalam perjalanan hidupnya, manusia akan selalu menghadapi perkembangan teknologi, sehingga diperlukan empati dan sikap yang tepat serta keterampilan yang memadai dalam memanfaatkannya untuk kesejahteraan bersama, secara tangguh dan berkelanjutan. Dalam hal ini, ekonomi kreatif muncul sebagai sektor yang paling berpotensi untuk membuka lapangan kerja, sekaligus menyediakan ruang-ruang ekspresi secara inklusif. Sektor ini menjadi yang paling fasih dalam menciptakan pekerjaan di masa mendatang, yang mungkin belum ada sekarang ini. Seperti halnya banyak pekerjaan ‘baru’ masa kini, yang tidak terpikirkan oleh kita di 5-10 tahun sebelumnya, yang sebagian besar mengandalkan. akses dan infrastruktur teknologi termutakhir. Di sinilah terdapat tantangan untuk memperlakukan teknologi sebagai penghubung, dan bukan sebagai hal yang memperlebar kesenjangan, dalam segala aspek kehidupan.

Sebagai simpulan, dinyatakan bahwa para pelaku ekonomi kreatif memiliki tiga karakteristik utama yang menjadi keunggulan mereka, yang menjadikan mereka lebih siap dalam menghadapi tantangan masa depan, yaitu: (1) Keterampilan kognitif yang tinggi, yang mendorong mereka untuk terus menerus mencari orisinalitas serta gagasan bisnis yang baru, untuk memperkuat/memperkaya cara-cara yang selama ini dilakukan, agar dapat menjadi lebih berorientasi pada pengalaman personal, dan dengan narasi yang unik; (2) Pemahaman terhadap teknologi, kelincahan dalam menggabungkan atau menguasai teknologi termutakhir, yang tidak dapat dihindari dalam menciptakan produk (barang & jasa) industri kreatif; (3) Karakter komunitas kreatif, yaitu kemampuan interpersonal dalam ekosistem ekonomi kreatif, di mana individu dan komunitas melebur untuk mendefinisikan ulang konsep terkait “profesi” menjadi “peran” dan “fungsi” dengan tingkat fleksibilitas yang lebih tinggi dalam menjalankan pekerjaan, menciptakan mata pencaharian, kini dan masa depan. Sementara, hingga kini, diketahui bahwa tantangan terbesar bagi perluasan implementasi dan dampak positif dari ekonomi kreatif adalah dukungan sistemik yang memadai, dalam bentuk kebijakan & regulasi pada tingkat kota, berbasis data dan bukti dari wilayah tersebut. 

Rekomendasi Kebijakan Inclusive Creative Economy and The Future of Work dipresentasikan pada salah satu sesi U20 Mayors Summit, sebelum seluruh dokumen rekomendasi kebijakan U20 diserahkan ke Communique G20

White paper “Inclusive Creative Economy and The Future of Work” selengkapnya dapat diunduh di sini: https://www.urban20riyadh.org/sites/default/files/2020-09/UpskillingForTheFutureOfWork.pdf

Seluruh white paper dari Gugus Tugas U20 dapat diakses di sini: https://www.urban20riyadh.org/

=====

U20 dibentuk pada tahun 2017 saat berlangsungnya One Planet Summit di Paris, atas inisiatif Wali Kota Buenos Aires, Horacio Rodriguez, dan Wali Kota Paris, Anne Hidalgo. Tujuan U20 adalah: (1) Mengangkat isu-isu urban dalam agenda G20, dan (2) Sebagai platform bagi para pemerintah daerah untuk tampil dan bersatu menyuarakan aksi iklim global dan pembangunan berkelanjutan pada para pemimpin pusat. U20 menyelenggarakan pertemuan pertamanya di Buenos Aires, 2018, kemudian di Tokyo, 2019, dan yang baru lalu di Riyadh, 2020. U20 kini berangggotakan 27 kota, dengan total jumlah populasi sebesar 230 juta jiwa (2019).

Buat Apa Masuk UCCN?

Beberapa hari lalu, di acara peluncuran Batam Community Network (BCN), saya mengisi sesi diskusi bertajuk The Benefits of Being in UNESCO Creative Cities Network (UCCN) sebagai focal point Bandung (Kota Desain sejak 2015), bersama dengan dua kota Indonesia lain yang juga telah bergabung dalam UCCN, yaitu Pekalongan (Kota Craft & Folk Arts sejak 2014) dan Ambon (Kota Musik sejak 2019). Sebagian besar peserta acara peluncuran BCN ini berasal dari kota/kabupaten yang telah bergabung di Indonesia Creative Cities Network (ICCN), yang seluruhnya teraspirasi oleh jejaring kota kreatif dunia. Bahasan mengenai pentingnya berjejaring tentu menjadi menarik, ketika kita sekaligus harus mempertanyakan ulang: kalau sudah bergabung, terus ngapain? Apa manfaatnya berada dalam jejaring itu? Selanjutnya gimana? Nah, mari kita bahas sedikit dari sudut pandang dan pengalaman Bandung.

Ketika menyiapkan dossier Bandung untuk UCCN, proses yang awalnya top-down segera berangsur menjadi bottom-up. Kala itu, di tahun 2012, UCCN masih hanya menerima proposal dari kota-kota yang direkomendasikan oleh perwakilan UNESCO di negara pengaju dan kementerian. Namun, bahkan sebelum Bandung masuk dalam rekomendasi Kemenparekraf saat itu, mendiang Mas Tata (Ahmad Rida Soemardi) telah dan selalu mendorong Bandung untuk mengajukan diri masuk ke dalam jejaring tersebut, melalui BCCF. Sebagian besar pemikiran Mas Tata telah menjadi bagian dasar dari tulang punggung dossier Bandung, yang terus kami eksplorasi dan kembangkan hingga menjadi narasi utama. Sayang, Mas Tata keburu berpulang sebelum menikmati hasil buah pemikirannya, ketika perjalanan panjang sejak 2012 ini akhirnya berhasil menghantarkan Bandung bergabung dengan UCCN sebagai Kota Desain di tahun 2015. Ada bahasan lebih detail tentang Kota Kreatif ini di 3 posting tulisan berurutan ini: Kota Kreatif, Untuk Apa?

Sekarang kita fokus ke: setelah masuk jejaring, lalu bagaimana?

UNESCO membentuk UCCN sejak 2004 untuk mempromosikan kemitraan antar kota, yang telah mengidentifikasi kreativitas sebagai faktor strategis untuk pembangunan berkelanjutan di perkotaan. Kota-kota anggota UCCN dengan sendirinya berkomitmen untuk menjawab tantangan SDG melalui potensi kreativitas dan budaya. Berikut ini komitmen lengkapnya, sesuai dengan yang tertera di website UCCN:

Komitmen kota-kota anggota jejaring adalah untuk berbagi praktik terbaik, dan mengembangkan kemitraan yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, masyarakat umum, dalam rangka: 

  • memperkuat kerja sama internasional di antara kota-kota yang telah mengakui kreativitas sebagai faktor strategis bagi pembangunan berkelanjutan;
  • menstimulasi dan mendorong inisiatif kota-kota jejaring untuk menempatkan kreativitas sebagai komponen penting dalam pembangunan kota, khususnya melalui kemitraan yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat umum;
  • memperkuat penciptaan, produksi, distribusi, dan diseminasi aktivitas, barang dan jasa berbasis budaya; mengembangkan simpul-simpul kreativitas dan inovasi, serta memperluas peluang bagi para pelaku ekonomi kreatif dan profesional dalam sektor budaya;
  • meningkatkan akses dan partisipasi dalam kehidupan berbudaya, khususnya untuk kelompok dan individu yang rentan atau termarjinalisasi;
  • secara penuh mengintegrasikan budaya dan kreativitas dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan.       

Seluruh komitmen ini, bagi Kota Kreatif UCCN, harus diwujudkan dalam sinergi antar seluruh pemangku kepentingan kota, yang belakangam ini sering disebut sebagai Penta Helix stakeholders. Tanpa dukungan salah satu elemennya, atau bila tidak solid atau kurang kompak, maka penyelenggaraan “kota kreatif” akan timpang. Perubahan akan terus terjadi di berbagai sisi dan jenjang, oleh karena itu UCCN mewajibkan seluruh kota anggotanya untuk menyerahkan Membership Monitoring Report (MMR) secara berkala, setiap 4 tahun. Kota yang nirprestasi hingga tiga termin MMR berturut-turut akan dipertimbangkan ulang status keanggotaannya dalam UCCN. Bandung yang masuk tahun 2015 telah menyerahkan MMR pertamanya di akhir 2019 lalu, yang memuat informasi sesuai dengan butir-butir yang disyaratkan oleh Sekretariat UCCN, antara lain: kontribusi pada pengelolaan jejaring di skala global, inisiatif lokal, inisiatif kerja sama antar kota, dan rencana aksi. UCCN juga mementingkan terwujudnya komitmen anggotanya, antara lain, kehadiran di Pertemuan Tahunan UCCN.

=====

Ini kok tampaknya kewajiban semua. Jadi manfaatnya apa? Apakah UCCN memberikan insentif atau dukungan finansial pada kota-kota anggotanya? Jelas tidak. 

Harapan Bandung ketika mengajukan diri adalah — mengutip ketua tim dossier Bandung untuk UCCN Fiki Satari — bila akhirnya Bandung berhasil masuk menjadi anggota UCCN, dapat kita lihat sebagai “bonus”, karena yang terpenting adalah, selama berproses, kita terus belajar mendata, menganalisa, dan menyusun argumen tentang potensi kreativitas kita sendiri, bahkan juga mengkuantifikasi tingkat potensi kreativitas di beragam sektor.   

Manfaat 1: kita belajar mengenali diri sendiri dari sisi potensi kreativitas dalam skala kota dengan segala sumber daya pendukungnya; sekaligus mengeksplorasi berbagai indikator “kota kreatif” yang terus menerus mengalami pembaruan.

Sejak pertama kalinya hadir di pertemuan tahunan UCCN, Bandung selalu berupaya “didengar”, karena belum semua orang tahu ada kota bernama “Bandung” di Indonesia. Bagaimana caranya? Delegasi Bandung sedapat mungkin selalu aktif di sesi-sesi pertemuan; berbagi insights dan/atau menyampaikan pendapat dan pertanyaan di forum besar, menjadi fasilitator di kelompok-kelompok workshop, dan delivering lebih dari yang diharapkan. Di pertemuan di Enghien-les-Bains tahun 2017, Bandung mempresentasikan DesignAction.bdg sebagai salah satu penerapan SDG terbaik pilihan UCCN, sehingga terbuka peluang untuk ngobrol, diskusi dengan banyak pihak. Waktu memandu salah satu sesi workshop di Krakow tahun 2018, Bandung menyerahkan laporannya sebagai fasilitator secara lengkap dan concise. Dengan cara-cara ini, Bandung tidak hanya didengar, tapi juga menjadi dikenal dan bahkan diingat, sehingga selalu dilibatkan dalam berbagai rencana UNESCO dan jejaringnya. 

Manfaat 2: kita berpeluang mempromosikan kota kita di tingkat dunia, bukan hanya potensi kreativitasnya, namun juga kapasitas dan kompetensinya.  

Begitu bergabung dalam kelompok subnetwork dan berkenalan dengan Kota-kota Desain lain, langsung terasa berbagai manfaat langsung terhadap disiplin/ilmu dan profesi desain khususnya, juga sub-sektor industri kreatif lain pada umumnya. Sebagai sesama anggota jejaring, kita bisa mendapatkan informasi terlebih dahulu mengenai kegiatan di tiap kota, seperti konferensi, workshop, pameran, kompetisi, festival dsb. Bahkan di banyak hal, sebagai sesama anggota jejaring, kita mendapatkan penawaran untuk berpartisipasi dengan gratis, atau difasilitasi untuk terlibat, diundang untuk kompetisi desain dengan lingkup terbatas, dan sebagainya. Kegiatan yang bersifat terbuka (tidak hanya bagi anggota UCCN) pun dapat segera didiseminasi, sehingga manfaatnya dapat juga menyentuh pelaku ekonomi kreatif di kota/kabupaten lain di Indonesia. Bahkan tidak eksklusif hanya untuk desain; di tahun 2017 Bandung menyelenggarakan festival film bersama Santos, Kota Film UCCN di Brazil. 

Manfaat 3: kita berpeluang mempromosikan desain dan sub-sektor industri kreatif lain di tingkat dunia, melalui pameran, konferensi, workshop, kompetisi, festival, dsb.           

Tentunya masih banyak lagi manfaat yang bisa diperoleh dari jejaring ini, termasuk juga sebagai pendorong sinergi antar Penta Helix stakeholders secara internal, yang terus berupaya memenuhi komitmen kota terhadap UCCN; menjadi motivasi terselenggaranya berbagai kegiatan desain dengan lebih terstruktur dan berkelanjutan; hingga memberikan ‘tekanan’ pada pemerintah agar menjaga komitmen dalam mempertimbangkan budaya dan kreativitas sebagai strategi pembangunan kota secara proporsional.

Dari pengalaman selama ini, tak terhitung benefit yang bisa kita dapatkan, asal kita juga jeli memanfaatkan segala peluang yang terbuka di depan mata, sambil juga selalu berinisiatif untuk mengambil peran dan berkontribusi secara aktif. 

 

=====

Catatan Tambahan

Nah, sehubungan dengan MMR UCCN yang diserahkan Bandung di akhir tahun 2019 lalu; kebetulan tanggal 24 September kemarin, tepat sehari sebelum ulang tahun Bandung yang ke-201, UCCN mengirimkan hasil evaluasi MMR Bandung City of Design.

Di kolom simpulan akhir, laporan Bandung dinilai sebagai Very Good dan Excellent (entah yang mana seharusnya, karena yang disilang dua-duanya)! Wah, gembira!

Yang dinilai sebagai kinerja utama antara lain adalah komitmen kehadiran di pertemuan tahunan, dan kontribusi kota terhadap jejaring. Di point belakangan ini kelemahan Bandung, karena belum pernah menawarkan diri maupun berlaku sebagai host bagi pertemuan subnetwork atau acara yang melibatkan/mengundang kota-kota sesama anggota jejaring.

Point ini tidak mudah untuk dipenuhi bagi negara seperti Indonesia, yang secara geografis berjarak relatif cukup jauh dari kota-kota anggota lainnya, sehingga tidak terlalu menarik bagi yang hanya memiliki sedikit waktu untuk melakukan perjalanan, kecuali bila dikombinasikan dengan kegiatan lain di wilayah yang berdekatan. Selain itu, penyelenggaraan acara tingkat internasional membutuhkan komitmen dan sumber daya yang memadai, sehingga anggaran kota tidak akan mungkin dapat memenuhi keseluruhannnya, dan memerlukan anggaran dari provinsi dan pusat. Hal-hal lain pun menjadi pertimbangan, seperti kemudahan akses (bandara, jalan bebas hambatan, kereta, dll.), stabilitas keamanan dan politik, fasilitas dan amenities di dalam kota, dsb. Juga ada kebutuhan akan sebuah tim hospitality yang mumpuni, yang harus mampu menawarkan experience yang menyenangkan sejak para delegasi mengatur perjalanan dari kota masing-masing. Tanpa kolaborasi menyeluruh antara pemerintah, dan elemen Penta Helix lainnya, fungsi Bandung sebagai host pertemuan UCCN tidak akan tercapai.

Hal yang disarankan untuk laporan berikutnya adalah kaitan dengan SDG dari seluruh program yang dilaksanakan. Pada laporan ini tertera, namun belum terpetakan secara lengkap pada program-program yang disamapikan.   

Komitmen Kota Bandung yang lain, yang tertulis dalam dossier namun belum terwujud (mis. adanya “taman kota bertema UCCN”), ternyata tidak terlalu berpengaruh pada penliaian, karena nyatanya Bandung mewujudkan lebih banyak inisiatif lain dengan dampak nyata. Laporan Bandung selengkapnya (penyusunannya dibantu oleh tim RupaDesain/ Bandung Design Archive)  dapat diunduh di sini: https://en.unesco.org/creative-cities/sites/creative-cities/files/bandung_311219-report_uccn_2019_final-compresse.pdf

Laporan dari kota-kota UCCN lain dapat diunduh dari situs yang sama: https://en.unesco.org/creative-cities/content/reporting-monitoring

Terima kasih tak terhingga pada rekan-rekan pegiat Desain khususnya, dan pegiat seluruh ekspresi kreativitas dan budaya di Kota Bandung pada umumnya, yang senantiasa menjaga semangat, perjuangan, dan penerapan Desain dan Kreativitas sebagai disiplin ilmu, profesi, cara berpikir, strategi, dan banyak lagi!

Mari kita susun langkah dengan lebih strategis lagi, dengan dampak yang makin terukur, dan antisipasi bagi masa mendatang secara lebih jitu, dengan amunisi kreativitas yang senantiasa membentuk dinamika Kota Bandung.  

Climate Communication Forum #6

CPROCOM CCF6

Sabtu 27 Juni 2020 lalu, saya mengisi salah satu sesi Climate Communication Forum, yang digagas oleh Mbak Emilia Bassar, sesama Climate Reality Leader (CRL). CRL ini adalah sebutan bagi orang-orang yang pernah mendapatkan pelatihan mengenai Perubahan Iklim dari The Climate Reality Project (TCRP) oleh Al Gore. (Saya berkesempatan bergabung saat terseleksi untuk mengikuti pelatihan di Jakarta tahun 2011). TCRP Indonesia dipimpin oleh Bu Amanda Katili, yang juga hadir dan memberikan informasi mengenai TCRPI pada sesi ini. Seluruh CRL berkomiten untuk menyampaikan pesan-pesan mengenai Perubahan Iklim ini ke komunitas dan jejaring di mana mereka berada, dan sesi Climate Communication Forum ini adalah salah satunya.

Dengan tema Cara Kreatif Kampanye Peduli Lingkungan, sesi kali ini dibuka oleh Wali Kota Bogor, dan dilanjutan dengan paparan dari tiap narasumber. Saya hadir sebagai Bandung Creative City Forum (BCCF), sehingga materi yang disampaikan sebagian besar terkait dengan cara-cara simpul komunitas ini menginisasi dan menggerakkan inisiatif komunitas secara bottom-up, terutama dalam upaya intervensi perbaikan kualitas lingkungan, namun berdampak nyata dalam skala kota hingga nasional.

CPROCOM CCF6 screenshot

Screenshot ruang Zoom dari Mbak Emilia Bassar

Slide di sini menampilkan sebagian dari materi yang saya paparkan pada sesi tersebut: pengenalan tentang BCCF, konsep dan prinsip kerja BCCF, beberapa project terkait lingkungan dan keberlanjutan pada umumnya, dll. “Kampanye lingkungan”, bagi BCCF, akan lebih efektif bila dilaksanakan dalam bentuk-bentuk kegiatan yang langsung melibatkan segala segmen masyarakat: ibu-ibu, remaja, siswa, dll., dan dikemas dalam format yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka.

Kegiatan ini antara lain berupa pengembangan produk lokal, intervensi ruang publik, hingga urban games dan workshop/ praktik design thinking dengan kasus-kasus nyata. Karena kampanye terbaik adalah yang berdampak nyata, dan merupakan hasil bersama.

 

P.S. Artikel mengenai sesi ini: Dorong Kepedulian Lingkungan Melalui Kampanye Tak Biasa

“Masa Cerdas” Kota Bandung

Dalam artikel ini, 5 lessons for smart cities in ASEAN: The example of Bandung, Indonesia* Bandung disebut sebagai termasuk yang terdepan di antara kota-kota di Asia Tenggara dalam hal keterlibatan teknologi dan sistem yang membawanya menjadi “Kota Cerdas”. Hal-hal penentunya adalah, antara lain, komitmen pemimpin daerah, yang didukung oleh seluruh pihak, termasuk komunitas dengan berbagai inisiatifnya yang – walaupun bersifat bottom-up – terus berupaya berdampak luas, hingga skala kota.

Bandung Blog 5

Credits: Yoshi Andrian Amtha (copyright: Future Cities Laboratory, 2020)

Bandung Creative City Forum, salah satu simpul komunitas di Kota Bandung, rutin menyelenggarakan DesignAction.bdg (DA.bdg), sebuah konferensi sekaligus workshop design thinking untuk mendapatkan solusi inovatif bagi berbagai permasalahan mendesak di Kota Bandung, dengan melibatkan Penta Helix stakeholders. DA.bdg 2015 bertema ConnectiCity, dengan fokus pada isu smart city yang kala itu sedang gencar bergaung di mana-mana. Apalagi pemerintah Kota Bandung masa itu mengeluarkan banyak kebijakan dan fasilitasi melalui media internet, aplikasi digital, dan teknologi komunikasi, seperti PPDB online, pajak online, PIPPK, dan sebagainya. Namun permasalahan di lapangan ternyata mencakup bukan sekedar akses masyarakat terhadap teknologi dan piranti yang memadai, namun juga pemahaman terhadap sistem layanan yang lumayan ‘baru’ ini, baik dari pihak masyarakat maupun pemerintah sebagai operator atau pelaksananya. Sehingga DA.bdg melihat upaya mewujudkan Bandung sebagai smart city bukan hanya dari sudut pandang kecanggihan teknologi atau piranti, namun lebih kepada keterhubungan antara pemerintah dan masyarakat, kebijakan dan implementasinya, serta antar unsur dalam masyarakat itu sendiri, melalui bantuan dan sistem yang tepat guna.

https://youtu.be/7mxYWlAgL3M 

 

Dalam kurun waktu sekian tahun sejak itu, komuntas pun berinsiatif untuk menyusun strategi yang dapat menghubungkan antara gerakan bottom-up dengan penilaian kinerja pemerintah, berdasarkan mindset ekosistem ekonomi kreatif. Dalam upaya ini, Bandung pernah mengalami “masa cerdas” yang cukup menyeluruh. Bukan hanya menjalani keseharian dengan “aman”, tapi juga melakukan berbagai  inovasi pemerintahan dan program-program yang berdampak nyata, dengan melibatkan partisipasi warga/ komunitas secara aktif.

Ayo bikin Bandung lagi!

 

*This article leverages the methodology and the findings of the research project “Translating Smart Cities and Urban Governance in ASEAN” led by the Future Cities Laboratory (FCL) – Singapore ETH Centre and the NUS-Lee Kuan Yew School of Public Policy (2019-2020), focusing on the development of three smart cities in Indonesia: Bandung, Jakarta and Makassar.

It’s Good to Talk, Show 5

Tanggal 10 Juni lalu, saya diajak ngobrol-ngobrol melalui Zoom yang disalurkan juga sebagai program radio, sehingga apa pun yang ditampilkan secara visual, harus disampaikan juga secara verbal. Pembawa acara ini adalah Donald Hyslop, yang terhubung dengan saya melalui jejaring Global Cultural District Network (GCDN), selain juga beliau sebagai Head of Community Partnerships di Tate Modern dan di Better Bankside Cultural District di London; serta Nicole Van Dijk, kurator dan mengepalai program penelitian dan pengembangan di Museum Rotterdam, selain juga Wakil Ketua CAMOC (ICOM Council for City Museums). Selain saya, untuk sesi ke-5 ini, ada juga Paul Howard, kurator di Blackstone Arts Center di NSW, Australia.

Seperti halnya berbagai acara daring lain di musim pandemi ini, It’s Good to Talk juga merupakan upaya agar program-program seni, budaya, dan kreativitas pada umumnya tetap dapat memperoleh saluran ekspresi; dan agar para pelakunya dapat tetap terhubung — bahkan dengan memanfaatkan teknologi yang memungkinkan komunikasi jarak jauh, lintas zona waktu.  

https://youtu.be/tBfGCpW69d8 

Di sesi ini, salah satu yang diangkat adalah Bamboo Dome Project, program kerja sama dengan Prof. Takaaki Bando dari Musashino Art University (Jepang) dengan Program Studi Desain Produk ITB tahun 2012. Gagasan dan konsep tentang hunian masa depan,  pemanfaatan material alam dan perlakuan teknologi dengan lebih bijak dan cerdas, serta cara manusia bertahan dan bertumbuh; semuanya terkandung dalam Bamboo Dome Project ini. Sesi ngobrol-ngobrol ini jadi mengingatkan lagi ke masa itu.

Sesi yang sangat menyegarkan ^_^

The 2020 Rome Charter: Agenda of Cultural Rights

LOGO_def2Kota Roma dan Komisi UCLG untuk Budaya baru saja merampungkan Carta Roma 2020 bertajuk Agenda of Cultural Rights, yang memuat butir-butir terkait hak untuk berpartisipasi secara penuh dan bebas dalam kehidupan berkebudayaan, yang penting bagi kota dan komunitas. Secara umum, Cultural Capabilities ini mencakup pengungkapan akar budaya, penciptaan ekspresi budaya, peredaran budaya dan kreativitas, pemanfaatan (menikmati) sumber daya dan ruang-ruang budaya pada kota, serta perlindungan terhadap sumber-sumber daya budaya milik bersama pada kota (lihat bagan dan cuplikan Carta Roma di bawah ini). Selengkapnya, dapat diakses di laman 2020romecharter.org.

Tujuan Carta Roma 2020 ini adalah untuk mempromosikan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan berkebudayaan sebagai syarat masyarakat yang lebih baik. Dokumen ini diinisiasi di awal 2019, melibatkan lebih dari 20 kota dan 50 kontributor.

Pastikan untuk membaca bagian WHY pada laman tersebut, untuk mengetahui mengapa dokumen ini perlu diterbitkan. Menjelang finalisasi dokumen, diadakan pertemuan (daring tentu saja) dengan beberapa orang dari berbagai latar belakang yang dapat memberi masukan untuk memperkaya konten Carta Roma ini; saya hadir sebagai salah satunya atas rekomendasi UCLG. Dalam pertemuan tersebut, bahasan yang diangkat antara lain adalah mengenai “budaya juga termasuk adat masa kini, bukan hanya yang bersifat tradisional”, “pusaka atau gedung/situs peninggalan bersejarah di kota-kota” serta cara merawatnya dalam korteks ini, juga terutama relevansinya dengan kondisi krisis dan  masa pandemi yang telah memaksa sebagian besar penduduk dunia untuk mengubah perilaku dan cara-cara berkehidupannya.

Carta Roma 2020 ini masih akan terus dieksplorasi untuk mengembangkan kebijakan, rencana, serta aksi terkait budaya dengan lebih mendetail dalam sesi-sesi diskusi selanjutnya; dan akan mengangkat konteks lokal. Silakan mengakses tautan 2020romecharter.org untuk mengajukan masukan dan/atau kolaborasi.

charterromesckeme

A city working towards cultural democracy fulfils its duty to support its inhabitants to:

DISCOVER cultural roots, so that they can recognise their heritage, identity and place in the city, as well as understand the contexts of others;

CREATE cultural expressions, so that they can be part of and enrich the life of the city;

SHARE cultures and creativity, so that social and democratic life is deepened by the exchange;

ENJOY the city’s cultural resources and spaces, so that all can be inspired, educated and refreshed;

PROTECT the city’s common cultural resources, so that all can benefit from them, today and in years to come.

The 2020 Rome Charter imagines a more inclusive, democratic and sustainable city. Its achievement is in the hands of all who live here.

 

[youtube https://www.youtube.com/watch?v=–sWFIU7FQg&w=560&h=315]