Tag Archives: ekonomi kreatif

Melembagakan Ekraf

Di kuartal ketiga tahun 2014, sebuah periode pemerintahan baru sedang dipersiapkan oleh kelompok-kelompok kerja di berbagai bidang di bawah Rumah Transisi. Salah satunya adalah Kelompok Kerja Ekonomi Kreatif (Pokja Ekraf) yang paling belakangan dibentuk, jadi hanya punya waktu sekitar dua bulan untuk menghasilkan sebuah Lembar Kerja. Tulisan ini merunut kembali pemikiran-pemikiran awal sekitar satu dekade lalu, ketika Ekonomi Kreatif menjadi salah satu sektor dalam struktur lembaga pemerintahan. Saat itu kita semua sedang sama-sama belajar dan berproses.

Sebelum masuk ke substansi ekraf, mungkin perlu disinggung dulu mengenai tugas dari tim transisi ini, merujuk dari paparan Yogi Suprayogi Sugandi, Ph.D. berjudul, “Kick-off Rumah Transisi Pokja Ekraf: Elaborasi Ide dalam Kebijakan”. Kebijakan publik, menurut Thomas R. Dye, adalah, “Whatever the government choose to do or not to do”. Sementara, kebijakan Indonesia yang terkenal sangat rumit dan birokratis, terbagi atas lima keputusan: (1) bersifat ke dalam (internal), (2) bersifat keluar (eksternal), (3) bersifat mengikat seluruh warga tanpa kecuali, (4) bersifat mengikat dengan pengecualian, (5) hybrid. Jadi, Tim Transisi digolongkan sebagai sebuah tim yang merumuskan kebijakan, bukan sebagai implementor kebijakan (terkecuali bila salah satu dari Tim Transisi terpilih dalam kabinet berikutnya), namun ini pun akan rumit ketika berhadapan dengan birokrasi. Tim Transisi Pokja Ekraf mengusung berbagai macam ide tentang Ekraf, namun harus menjadi catatan bahwa tim ini hanya dapat merumuskan, sedangkan menerjemahkan perumusan tersebut ke pemerintah haruslah dengan tepat. Produk dari Tim Transisi disebut dengan produk Teknokrasi yang harus diterjemahkan oleh Birokrasi Pemerintahan.

Tim Pokja Ekraf bertugas membuat Lembar Kerja yang memuat rekomendasi untuk segala sesuatu yang perlu ada, direncanakan, disiapkan dan dilaksanakan bila Sektor Ekonomi Kreatif masuk ke dalam struktur pemerintahan. Termasuk rekomendasi Quick Win 100 Hari Kerja dan usulan bentuk kelembagaan Ekraf. Untuk menerjemahkan hasil Pokja Ekraf ke format dokumen birokrasi, Tim Pokja Ekraf dibantu oleh seorang konsultan ahli, Dr. Ir. Sugeng Santoso, M.T., QRGP, CGRE, yang sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Maritim di Kemenkomarves.

Selama dua bulan penuh, secara intensif, tim Pokja Ekraf berdiskusi dengan beragam narasumber of prominent positions in their respective professional fields, merumuskan dan mengujikan berbagai konsep implementasi Sektor Ekraf yang relevan bagi Indonesia, serta menyusun rekomendasi dalam narasi yang dapat dipahami baik oleh pemerintah maupun para pelaku Ekraf di Indonesia. Sesekali tim ini juga memaparkan perkembangannya kepada para Deputi Tim Transisi untuk mendapatkan masukan dan arahan.

Draf Lembar Kerja tertanggal 20 Agustus 2014 yang disusun oleh Kang Tb. Fiki Satari, Kang Gustaff H. Iskandar dan saya ini memuat sembilan bagian, yang kemudian dielaborasi menjadi Lembar Kerja final dalam versi yang lebih lengkap, yang memuat rekomendasi perwujudan Sektor Ekonomi Kreatif di Indonesia.

=====

[I] Janji Kampanye & 9 Piagam. Proses diawali dengan mencermati Janji Kampanye dan 9 Piagam yang menjadi Visi presiden terpilih. Hal-hal seperti Tol Laut, ekonomi rakyat, dan perluasan pasar ekspor dieksplorasi dari sisi relevansinya dengan Ekraf. Arahan ini menunjukkan bahwa pengembangan Ekraf bukan hanya dilakukan secara ‘internal’, atau terbatas pada sub-sub sektor industri kreatif saja, tapi untuk memetakan peran Ekraf dalam sektor-sektor penting lainnya.

[II] Identifikasi Peran Berdasarkan Potensi Kewilayahan. Setiap wilayah tentunya memiliki potensi unggulnya masing-masing dalam Ekosistem Ekraf. Misalkan, ada wilayah dengan kekayaan SDA yang beragam dan melimpah, sehingga menjadi andalan sumber bahan baku sub-sektor Kriya dan Desain. Ada wilayah yang memiliki kawasan industri massal dengan SDM terampil yang dapat menjadi sentra produksi; ada yang sarat dengan perguruan tinggi dan pusat riset sehingga dapat menjadi sentra penelitian dan pengembangan; dst.

[III] Pemetaan Wilayah Berdasarkan Kota. Dilakukan juga pemetaan di skala kota terkait potensi unggul dalam Ekosistem Ekraf. Wilayah Indonesia sangat luas, kondisi setiap kotanya sangat beragam, sehingga identifikasi potensi unggulan ini akan menjadi asupan bagi penyusunan strategi Ekraf secara bottom up.

[IVa] Strategi. Pengembangan Sektor Ekraf dapat dilakukan dengan strategi Pelaku, Pusat Data, dan Captive Order. Strategi Pelaku mempertimbangkan skala mikro, kecil, menengah dan besar (dengan segala kriterianya); masing-masing disesuaikan dengan kapasitasnya untuk memenuhi permintaan/kebutuhan lingkup kota, provinsi dan nasional. Strategi Pusat Data produk & jasa kreatif meliputi pengembangan portal pemasaran, promosi, dan etalase internasional.

[IVb] Strategi. Strategi Captive Order kurang lebih serupa dengan government procurement, pemerintah sebagai off-taker, di mana dilakukan identifikasi kebutuhan produk oleh lembaga-lembaga pemerintahan yang dapat dipenuhi oleh para pelaku dan pengusaha di Sektor Ekraf. Untuk itu, perlu dilakukan klasterisasi produk sekaligus profiling sub-sektor industri kreatif yang dapat memenuhi kebutuhan produk-produk tsb.         

[V] Lembaga. Pengampu Sektor Ekraf diusulkan dalam bentuk UKP-Ekraf dengan piloting yang meliputi hal-hal kewilayahan (desa, kota, dst.), juara/unggulan (baik produk, pelaku maupun kebijakan), kurikulum, pusat data dan kebijakan; masing-masing mengampu tugas & target tertentu dalam jangka waktu yang disepakati.

[VI] Daya Dukung. Pelaksanaan Sektor Ekraf membutuhkan dukungan infrastruktur (dasar & penunjang) dan lintas kementerian dalam fungsi-fungsi koordinasi, fasilitasi, dst., sehingga diperlukan pemetaan keterlibatan K/L dan sektor-sektor terkait.

[VII] Pemangku Kepentingan. Di tahun 2014, telah diidentifikasi 6 (enam) unsur pemangku kepentingan (stakeholders) Sektor Ekraf, yang kini kerap disebut sebagai “helix”. Dalam bagan ini, helix ke-6 adalah Financing Institution, baik perbankan maupun non-perbankan, namun disebut sebagai Aggregator ketika mulai dimunculkan di tahun 2020.

[IX] Usulan Koordinasi. UKP-Ekraf (Unit Kerja Presiden Bidang Ekonomi Kreatif) adalah bentuk kelembagaan yang diusulkan sebagai pengampu Sektor Ekraf, melaporkan langsung ke presiden melalui UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan).

=====

Catching Up

My previous post is dated August 2024. It is now April 2025 and lots of momentous things have been happening! Here’s the rest of 2024.

On 22-23 August 2024 another round of Connecti:City, an annual International Conference on Creative Economy, took place at Gedung Sate, organized by the West Java Creative Economy and Innovation Committee (KREASI), hosted by the West Java Province. Connecti:City was first held in 2019 as a means to convene on creative hubs, creative economy, and creative city. This event commonly comprises a conference, an exhibition, a launching of the latest PROSPEK (a report on Creative Economy development and opportunities in West Java) that contains the much-awaited West Java Creative Cities Index; lately Connecti:City also held Creative City Dialogue that invited the focal points of UNESCO Creative Cities in SouthEast Asia. In 2024, the theme was “Creative Diplomacy: The Role of Creatives in Driving Impactful Regional Development”, and the sessions were divided into People, Place, Policy. Policy Recommendations as the result of Connecti:City 2024 can be accessed here (downloadable for free). 

 

On 27 August 2024, I shared about “Future Workforce in The Creative Economy: Creative Community Network Roles & Impacts” in a Panel Discussion on “Leaving no one behind: Preparing a skilled workforce in the creative economy”, as a part of a Workshop on Promoting Social Inclusion in the Creative Economy Sector to Accelerate SDGs Achievement in Indonesia, held by the UN Department of Economic and Social Affairs (UNDESA) and The Ministry of Tourism and Creative Economy (Kemenparekraf). Here I got the chance to meet Putri Ariani, who is globally recognized for her participation in AGT 2023. On stage, she delivered her messages on equality, on being consistent in what we choose, and on spreading positivity in every step we take.

On 7 September 2024, I went to Malacca, Malaysia, for a talk and a workshop titled “Placemaking & Identity: City Branding & Placemaking for Community Resilience” as a series of event called “Vibrant Melaka: Creating A People-Centric Living Space“. Happy to hook up again with Jia-Ping and roam about in a city full of heritage and stories! My stay was too short, so I could only get a glimpse of the city, which got me wanting to explore more. The open night market, renewed river bank, revamped old houses and shops, public parks, museums; all adaptive reuse of existing heritage, powered by design, supporting policy, substantial resources, and leaders’ commitment.  Another good practice for our typical SEA cities.

I don’t recall ever having posted about this here: I (assisted by Amira and Qonita) wrote an essay for an IFACCA Report on Culture as a Public Good: Navigating its role in policy debates, that was launched in July 2024. On 23 September 2024, IFACCA hosted an online discussion on that publication. I’ll make a separate post about this.

The next adventure should also be posted separately! The Global Creative Economy Council (GCEC) made a study trip to Central Asia: Bishkek (Kyrgyzstan), Almaty (Kazakhstan) and Tashkent (Uzbekistan) – where we participated in the 3rd edition of the World Conference on Creative Economy (WCCE), 2-4 October 2024. As a member of WCCE International Steering Committee, I was right away occupied with WCCE matters and ‘duties’. But before arriving in Tashkent, I was fully immersed in an amazing experience, witnessing how the creatives in Central Asia, aptly represented by Daniar (a fellow GCEC member) and his Ololo communities & networks in Kyrgyzstan, struggle and thrive. I wish, one day, our creative practitioners could visit Bishkek and Almaty to experience and learn firsthand how they establish their hubs and conduct their businesses.

After the Central Asia trip, there were momentous events, too, such as the National Coordination Meeting of ICCN in Jakarta, 8-9 October 2024; the National Congress of ADPII in Jakarta, 10-12 October 2024; Bandung Creative Week talk show on Bandung Creative Economy Roadmap at The Hallway Space, 14 October 2024. Then come another big trip: UNESCO Cities of Design Subnetwork Meeting at Asahikawa, followed by an extra trip to Kobe and Nagoya, 20-30 October 2024. Which obviously deserves its own post, too.

 

On 4 November 2024, a sudden call brought me to Bali, to speak about “Indonesia Creative Economy Development Strategy” in a Creative Economy Workshop with Organization of African, Caribbean, and Pacific States (OACPS), held by OACPS and the Indonesia Ministry of Industries. Some materials were prepared by the Ministry of Tourism and Creative Economy, since I was filling in for them, so I only added several slides from my viewpoints as a non-ministry personnel, but as an academia and community member. I was excited, noticing that OACPS members were keen to explore the CE sector and pursue its development within their own contexts.

A busy end of the year. On 8 November 2024 I spoke in the Urban Future Leaders Summit on “Livable Cities: Ways to enhance urban living conditions through intelligent infrastructure, inclusive design, and community-centric approaches” at ITB. On 10 November 2024 I went to Malang, attending their annual FM:IX event and talking about “Active Citizens with Powerful Impact make a Creative City: What It Takes for Bandung to Become A Creative City of Design”. On 15 November 2024 there was an online technical training on CE Development for Sukabumi Regency Government, where I delivered the subjects, “Perkembangan Ekonomi Kreatif Global” & “Perkembangan Ekonomi Kreatif Nasional”.

It was such an honor for me to participate in the CREATIVE APEC 1st International Meeting of Creative Economy on 19 November 2024, where I had an opportunity to share online about “Indonesia Creative Economy Development Strategy: Experiences in promoting the development of the Creative Economy in the APEC Economies”. I prepared a video presentation beforehand, to avoid any tech glitch, which was a great idea since there was also a challenge for me to join the event in real time (our time zones are 24 hours apart). We got connected when I talked in the Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) Forum, with the theme “Technologies, maker movement and tourism Entrepreneurship in Creative Tourism: Innovation and Technologies in Tourism” in Peru, early June 2024.

On 23 November 2024 there was another National Coordination Meeting of ADPII that was held at Dedato, South Tangerang; on 24 November 2024 I attended the launch of Porter Pamphlet vol.2 at Mbloc Jakarta, which was quite exciting because my graphic diary is a part of that zine, along with other works by distinguished Indonesian authors/ poets/ artists! On  1 December 2024 I appeared in a talkshow on “People and Place: Enhancing Space Quality for Creative Communities” of Festival Gaung Bandung with the theme, “Where Creativity Meets Community”, held by GUNADHARMA, the association of architecture students of ITB; on 6-7 December 2024 I went to Malang again to attend two congresses: ALMI and Ilmuwan Muda Indonesia, where I got a chance to participate in ALMI Knowledge Sharing session on “Culture, Art, Science”. On 12 December 2024, I spoke about “Good Practice in Climate Action in Bandung City of Design UCCN” in an event called “Heritage, Creative Crafts and Lifelong Learning Communities” hosted by Sukhothai in Thailand, a city with three UNESCO titles: UNESCO World Heritage Sites, UNESCO Creative Cities Network, and UNESCO Global Network of Learning Cities. Again, it was such an amazing experience; lots to learn on how living culture and traditions can provide added values, if managed properly. On 13-14 December 2024, ICCN gathered in South Tangerang for the annual ICCF. In this occasion, ICCN launched a book “Retrospektif Kota Kreatif” and a manifesto for “Culture-Based Creative Economy Sector Development for Sustainable Development”.

 

There’s a first time for everything. In my case, it’s doing a podcast. On 20 December 2024, I was asked by our (then) Dean of the Faculty of Art & Design, Dr. Rikrik Kusmara, to have a recorded conversation with our elected rector, Prof. Tatacipta Dirgantara. It turned out to be fine; I’ve worked with him and his faculty (Mechanical and Aerospace Engineering), so the talk went smoothly. It even seemed that we needed more time to further explore his stances, ideas, and concrete plans for our campus!

Well, these pretty much summed up the rest of 2024. Will have to update faster for 2025!

Transisi Ekraf Indonesia?

Sektor Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Indonesia sedang berada di persimpangan nomenklatur menjelang periode pemerintahan baru di akhir 2024. Adalah satu hal untuk merancang skenario ekraf di masa mendatang, dengan peta jalan berdasarkan seluruh (rekomendasi) kebijakan yang telah dihasilkan sebelumnya; namun adalah hal lain, bila dalam praktiknya nanti, terdapat berbagai penyesuaian menurut struktur pemerintahan yang baru. Apakah Ekraf akan tetap digandeng dengan Pariwisata, atau berdiri sendiri? Atau digabung dengan sektor lain, seperti Budaya, Pendidikan, Ekonomi, bahkan Digital?

19 Maret 2024 lalu, Kemenparekraf menggelar FGD Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis Kemenparekraf/Baparekraf 2025-2029. Sebagai salah satu narasumber, saya diberi tema “Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui Kota Kreatif dan Klaster Kreatif”. O ya, sebelum FGD ini berlangsung, Indonesia Creative Cities Network (ICCN) turut memberikan masukan bagi renstra tsb., sehingga materi ini kurang lebih merupakan elaborasi dari masukan ICCN yang juga dipertajam ke hal-hal seputar Kota Kreatif. Berikut ini beberapa butir paparan yang disampaikan.

1 Kepemimpinan Indonesia dalam Sektor Ekonomi Kreatif Global | Hingga kini, Indonesia masih memegang posisi tawar yang tinggi dalam sektor Ekraf skala global, terutama karena reputasinya sebagai inisiator World Conference on Creative Economy (WCCE), Friends of Creative Economy (FCE), dan Resolusi PBB No. A/78/459 tahun 2023 tentang Promosi Ekraf untuk Pembangunan Berkelanjutan yang berkonsekuensi pada pelaporan kinerja ekraf secara berkala (setiap dua tahun, mulai 2026). Untuk dapat menjaga posisi tersebut, diperlukan kepemimpinan yang komprehensif, serta pemahaman, pengawalan dan keterkaitan isu-isu ekraf dari satu platform/forum ke platform/forum yang berikutnya. Diperlukan juga sebuah Centre of Excellence di Indonesia yang benar-benar berperan/ berfungsi sebagai pusat keunggulan Ekraf terutama dari karakteristik ekraf Indonesia dan perspektif Global South.

2 White Paper & Rekomendasi Kebijakan Ekraf Skala Global | Hingga kini, Indonesia telah banyak terlibat dalam penyusunan white paper dan rekomendasi kebijakan Ekraf skala global dalam berbagai platform/forum (G20, ADBI, WCCE, Connecti:City, dsb.). Dokumen-dokumen tersebut memiliki penekanan yang berbeda-beda, namun semuanya mengangkat kata-kata kunci kepentingan Indonesia, atau sudut pandang Global South, sehubungan dengan Ekraf sebagai strategi pembangunan: SDG, pekerja informal, intermediary/agregator, inklusivitas, transformasi digital, pengukuran/index, inovasi berbasis budaya, dan penemuan masa depan.

3 Roadmap Ekraf Global — Agenda Ekraf Nasional | Dari semua rekomendasi kebijakan, peta jalan, dll. yang telah dihasilkan, seluruhnya menyediakan opsi arahan sesuai dengan prioritas; apakah Indonesia puny agenda Ekraf utama, adakah sudut pandang negara bagian Bumi Selatan, atau isu wilayah ASEAN yang perlu diangkat? Sehingga dipnerlukan adanya peta jalan, rencana strategis, rencana aksi dan indikator kinerja ekonomi kreatif nasional yang dapat menjadi rujukan dan diterapkan secara sistematis oleh pemerintah daerah.

4 Tata Kelola Ekraf di Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota | Saat ini terdapat beberapa K/L yang kewenangannya saling tumpang tindih dengan Kemenparekraf, seperti Kementerian BUMN untuk daerah pariwisata, Kemendikbudristek untuk situs-situs bersejarah, KemenKopUKM untuk hasil kerajinan, dll. Harus ada pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang jelas agar cakupan sasaran program jadi semakin luas dan indeks kinerja setiap K/L terkait bisa diukur.

5 Ekonomi Kreatif, Kota Kreatif, Klaster Kreatif | kota, ICCN telah memiliki kerangka kerja & panduan program/kegiatan Kota Kreatif, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota/jejaringnya, sehingga tiap kabupaten/kota di Indonesia dapat menerapkannya sesuai dengan potensi dan kondisi wilayah. Dalam konteks skala kota, komitmen terhadap SDG mengacu pada New Urban Agenda; sementara Ekraf dilihat sebagai sebuah ekosistem, terutama untuk memetakan peran pemerintah, sesuai dengan UU Ekraf dan Perda Ekraf; dan kerangka kerja ICCN (10 Prinsip Kota Kreatif, Catha Ekadasa, Hexa Helix) menjadi acuan sistematika dalam upaya menganalisis data untuk Indeks Kabupaten/Kota Kreatif. Perhitungan indeks ini telah dipraktikkan setiap tahunnya di Provinsi Jawa Barat sejak 2020.

6 Kota Kreatif v 1.0 x Kota Kreatif v 2.0 | Mengutip Prof. Andy Pratt, UNESCO Chair of Global Creative Economy, mengenai Kota Kreatif versi 2.0: kota-kota kreatif versi pertama adalah yang mengangkat konteks globalisasi, place marketing/branding, dan menyelenggarakan aktivitas budaya. Namun kota kreatif versi kedua, adalah yang menjembatani perbedaan-perbedaan, memiliki sistem keterhubungan, serta cenderung berkolaborasi untuk mewujudkan “Kota Kreatif untuk Dunia”. Pergeseran paradigma ini pun berpengaruh pada konsep “Ekonomi Kreatif”, yang tadinya merupakan model Industri Budaya dan Kreativitas dalam ranah ekraf itu sendiri, kini memperluas lingkupnya menjadi perwujudan barang & jasa budaya, serta terjalinnya jejaring berdasarkan makna dan penciptaan nilai dalam konteks Ekonomi Sirkular.

7 Menuju Institusionalisme Baru dalam Tata Kelola Ekonomi Kreatif | Masih berkaitan dengan “kota kreatif versi 2.0”, dengan model kelembagaan yang baru, maka diperlukan pula tata kelola yang sesuai. Antara lain dengan menerapkan perantara (intermediation) dan dukungan untuk para produsen kebudayaan, peningkatan kapasitas dalam hal dukungan strategis, mengembangkan praktik-praktik kerja lintas bidang, dsb.

8 Evaluasi Jejaring Kota-kota Kreatif UNESCO (UCCN) 2024 | Mengacu pada hasil evaluasi UCCN 2024, terdapat beberapa hal yang dapat menjadi refleksi bagi kota-kota anggota UCCN di Indonesia, sekaligus perlu diantisipasi dalam penyelenggaraan “kota kreatif” di masa mendatang. Berkut ini butir-butir rekomendasi yang diajukan:

  • Perlu penyelarasan konsepsi Kabupaten/Kota Kreatif ICCN, Kota Kreatif UNESCO, KaTa Kreatif Kemenparekraf
  • Perlu mekanisme pendukungan bagi para focal point UCCN di Indonesia dari kementerian terkait dan KNIU (koordinasi tingkat nasional, mobilisasi, promosi, laporan berkala, dsb.)
  • Perlu benchmarking unit/lembaga pengampu “kota kreatif” dengan merujuk pada existing unit/agency di kota-kota UCCN di luar Indonesia (misalkan: DesignSingapore Council, Creative Economy Agency Thailand)
  • Perlu koordinasi khusus dan skema koleksi & analisis data ekraf Indonesia secara komprehensif; terutama dari perspektif karakteristik ekraf Indonesia/Global South, terkait persiapan laporan berkala mulai 2026 (Resolusi PBB No. A/78/459)
  • Website KNIU perlu dilengkapi dengan laman tentang kota-kota UCCN di Indonesia; seleksi di tingkat nasional belum melibatkan masukan dari para focal point UCCN di Indonesia untuk mendapatkan update terbaru mengenai konten dan proses yang berlaku di UNESCO    

Ekonomi Kreatif adalah sektor yang dinamis, sangat kontekstual, mengikuti perkembangan era yang sarat disrupsi, sehingga transisi nomenklaturnya pun akan selalu terjadi. Paparan ini adalah salah satu upaya untuk mengantisipasi kondisi mendatang, agar kita selalu siap dengan opsi skenario yang dapat membawa sektor Ekraf untuk tetap relevan dan unggul dalam strategi pembangunan berkelanjutan. Mari lanjut berkarya!


Tautan ke dokumen Evaluasi UCCN 2024: https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000388996?posInSet=3&queryId=N-eb11463d-4573-442b-b667-ff7fee229946

Tautan ke dokumen Ringkasan Evaluasi UCCN 2024: https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000388645

 

Menuju Kota Kreatif versi 2.0

Pertengahan Januari 2024 lalu, National Art Council (NAC) Singapura kembali menyelenggarakan Art Thought Leadership Forum, berbarengan dengan berlangsungnya Singapore Art Week (SAW). Forum dengan tema “Creative Regions, Creative Economies” ini mengundang Prof. Andy Pratt [UNESCO Chair of Global Creative Economy, Director of the Centre of Culture and the Creative Industries, and Professor of Cultural Economy, City, University of London] sebagai pembicara kunci. Berikut ini ringkasan dari paparan Prof. Pratt.

=====

Prof. Pratt membahas mengenai Kota Kreatif versi 1.0 yang sedang bergeser menuju versi 2.0. Penjelasannya dimulai dengan membahas Kota Kreatif versi 1.0 di mana kota-kota menjenamakan diri untuk keperluan promosi (place marketing/branding), dalam konteks globalisasi, serta mengaktivasinya dengan beragam kegiatan budaya. Sementara, Kota Kreatif versi 2.0 adalah di mana kota-kota ini mulai menjembatani perbedaan-perbedaan, melalui sistem yang saling terhubung (misalkan, identifikasi sub-sektor unggul di tiap kota), serta berkolaborasi antar “kota-kota kreatif dunia”.

Beliau melanjutkan dengan paparan mengenai pergeseran konsep Ekonomi Kreatif 1.0, yang mempengaruhi perkembangan kota-kota kreatif. Ketimpangan menjadi salah satu penyebab pergeseran tersebut, antara lain dalam hal terpisahnya pelaku seni/kreator dari produksi dan masyarakat; terlalu terfokusnya konsep romantika (barat) terhadap pelaku seni/kreator; dan pembagian secara hirarkis terhadap nilai budaya (barat). Sementara, terjadi pula konsep-konsep keterhubungan pada proses budaya/kreatif, aliran-aliran lintas-lokalitas sebagai komponen utama ruang dan budaya, serta ekosistem budaya yang  bersiklus, heuristis, dan rekursif.

Dalam sebuah bagan “Lingkaran Konsentris” sebagai permodelan Industri Budaya dan Kreatif, beliau menunjukkan lingkaran terdalam sebagai Inti Ekspresi Budaya (literatur, musik, seni pertunjukan, seni rupa), yang dilapisi oleh Inti Industri Kreatif Lainnya (film, fotografi, museum, galeri, perpustakaan), kemudian terdapat lapisan Industri Budaya yang Lebih Luas (jasa heritage, penerbitan dan media cetak, televisi dan radio, reman suara, video dan game komputer), dan lapisan terakhir Industri Terkait (periklanan, arsitektur, desain).

Dalam perkembangannya, perluasan bidang-bidang Industri Budaya dan Kreatif tersebut membentuk Ekonomi Kreatif 2.0, yang meliputi hal-hal berikut: obyek dan jasa budaya; jejaring yang terjalin antara penciptaan makna dan nilai; justifikasi, terhubung dan tersematnya nilai-nilai; serta ekonomi sirkular. Di bagian ini beliau menyebutkan rantai nilai ekonomi kreatif [Ide/gagasan -> produksi -> distribusi -> pertukaran -> pengarsipan -> (kembali ke ide/gagasan)], serta bagaimana kota-kota kreatif memiliki kapasitas yang berbeda dalam menangani elemen-elemen tersebut. Prof. Pratt melanjutkan, Ekonomi Kreatif berjalan secara bauran (hybrid), bukan secara rangkap (dualism). Hal ini dapat dilihat dari kecepatan pergantian ide/ produk/ fashion; beberapa platform/ perusahaan besar; pentingnya reputasi (integrasi horisontal); perbedaan antar industri (kreatif); serta perlintasan (antar pelaku, subsektor, dsb.).

Dinamika Ekonomi Kreatif ini berujung pada konsekuensi di mana solusinya bukanlah sekedar berupa perusahaan skala menengah, namun lebih kepada keberadaan “perantara” (intermediation). Perantara ini berperan mengkoordinasi hal-hal berikut: desain, ide pasar, atau proses produksi, teknologi, kecakapan teknis; dan komunitas pelaku. Ia juga berperan mengkoordinasi pengetahuan dan gagasan, mencakup ‘kaum berpengetahuan’ ‘dalam lingkaran’; kritik dan diferensiasi perbedaan mikro; memutuskan pengetahuan mana yang ‘baik’; serta menandai pengetahuan dengan berkolaborasi atau bekerja secara paralel.

Ning (FOFA), Prof. Andy Pratt, me, Edwin Tong (Singapore Minister of Community, Culture and Youth), Reem Fadda, Daehyung Lee

Sehingga, dalam pra-penjelasan tentang Ekonomi Kreatif, yang terlihat adalah pertumbuhan perdagangan dari jaringan produksi budaya yang bersifat lintas-lokalitas. Hal ini tertanam dalam reproduksi ‘keterampilan’ dan ‘nilai’ secara sosial dan ekonomi; dimensi dari fasilitasi lingkungan yang unik; (batas) ‘distribusibudaya bersama (cultural commons); serta pembelajaran/ pemahaman non-verbal (tacit) dan nilai-nilai yang kompleks.

Untuk menanggapi tantangan terhadap ‘kenyataan baru’ dengan pendekatan-pendekatan baru terhadap tata kelola Ekonomi Kreatif, Prof. Pratt menawarkan hal-hal berikut: memperhatikan bentuk organisasi, penyematan dan artikulasi lintas-lokalitas; melihat harga dan nilai kesatuan (pasar atau sosial) sebagai hasil, bukan penyebab; mempertahankan dan memelihara lembaga dan jejaring.

Paparan ini ditutup dengan tema menuju kelembagaan baru untuk tata kelola Ekonomi Kreatif; yang meliputi pasar (baik yang bercabang maupun monopolistik) dan struktur organisasi, seperti halnya sistem berbasis proyek.

  • Membutuhkan respons organisasi dan tata kelola alternatif yang cerdas
  • Memerlukan peran perantara dan dukungan bagi produsen budaya
  • Memerlukan dukungan arahan strategis, dan analisis data
  • Meningkatkan kapasitas dalam keterampilan dan pelatihan untuk menawarkan dukungan strategis
  • Membangun praktik-praktik kerja lintas (bidang, pihak, dsb.)
  • Mempertimbangkan juga hal-hal selain pelaku seni/ kreator
  • Mempertimbangkan bentuk-bentuk kelembagaan bagi pertukaran pengetahuan (lintas-lokalitas)

Dari atas panggung, dalam sesi panel bersama Reem Fadda dan Daehyung Lee, dimoderatori oleh Ning Chong

=====

Refleksi singkat terhadap materi ini: pergeseran Kota Kreatif versi 1.0 ke versi 2.0 sangat relevan dengan kegiatan Indonesia Creative Cities Network (ICCN) di periode ini. Versi 1.0 yang mencakup penjenamaan kota, atau city branding, sebagai upaya mempromosikan tempat/destinasi melalui narasi, slogan, logo dan berbagai strategi pengelolaannya, memang telah dan akan selalu dilakukan. Versi 1.0 mencakup juga identifikasi potensi unggul/ dominan di tiap kota dalam kategori sub-sektor industri kreatif, dengan hasil predikat yang melekat pada kota tersebut. “Pengelolaan penjenamaan kota” ini telah menjadi bagian dari Catha Ekadasa, sebagai jurus ke-9.

Bersama Prof. Andy Pratt dan dua narsum lainnya, Reem Fadda dan Daehyung Lee, dan host kita dari FOFA (Family Office For Art)

Versi 2.0 ternyatakan dalam peta jalan ICCN 2022-2025, di tahun pertama, “KOTABORASI/ UNICITIES”, di mana kota-kota anggota/ jejaring didorong untuk melakukan kolaborasi, dan untuk mengidentifikasi di mana mereka dapat saling melengkapi dalam konteks ekonomi kreatif.

Selebihnya, pesan pembicara kunci tersebut berhubungan erat dengan tata kelola sektor ekonomi kreatif dalam skala lokal (kabupaten/kota), yang mendorong kerja sama “lintas-lokalitas” (“gerakan kalcer”!), yang juga diekspresikan di ruang-ruang kota (“cipta ruang”!), di mana perhatian tidak hanya dipusatkan pada pelaku seni/kreator, namun juga pada pihak-pihak lain (“hexa helix”!) dalam ekosistem ekonomi kreatif. Termasuk juga kegiatan pendataan dan peningkatan kapasitas, yang juga secara umum telah tercantum dalam haluan Catha Ekadasa dan peta jalan ICCN di tahun kedua, “KOMUNITANGGUH/ COMMUNITYPOWER“.

Memperhatikan keselarasan konten ini, teman-teman, rasanya makin yakin bahwa kita sedang berada di jalur yang tepat. Mari lanjutkan dengan tetap bersemangat dan bergembira! Padamu negeri, kami berkolaborasi; bagimu negeri, kreativitas kami!

Menitipkan Ekonomi Kreatif

Ekonomi Kreatif ini makhluk yang gampang-gampang susah, apalagi karena statusnya yang masih termasuk bungsu di antara sektor-sektor lain yang sudah lebih mapan. Meskipun sebenarnya kegiatan “ekonomi kreatif”, atau monetisasi daya cipta & daya pikir manusia ini sudah berlangsung sejak berabad lalu, namun begitu ditetapkan dalam struktur resmi pemerintahan, tentu saja diperlukan definisi, parameter dan standar-standar yang harus disepakati bersama. Dan, yang tidak kalah penting, bagaimana menjalankan sektor ini sehingga berdampak dalam konteks kepentingan Indonesia.

Nomenklatur Ekonomi Kreatif di Indonesia

Dalam perjalanannya sebagai sebuah urusan di level kementerian, ekonomi kreatif di Indonesia mengalami dinamika yang cukup seru. Lumayan, sejak memiliki nomenklatur pertama “Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif” di 2011, Indonesia telah berhasil membawa ekonomi kreatif ke skala global; mulai dari perannya sebagai pencetus World Conference on Creative Economy (WCCE) di 2018, hingga sebagai pemrakarsa Resolusi PBB tentang Ekonomi Kreatif untuk Pembangunan Berkelanjutan di 2023.

Dengan rekam jejak tersebut, juga dengan makin bergairahnya pergerakan ekraf di tingkat kabupaten/kota dan desa/kampung, sebenarnya perlu dicermati tantangan dalam pelaksanaan sektor ini. Karena, sedahsyat apa pun pamornya, nyatanya dampak ekonomi kreatif kita masih belum sehebat Korea Selatan, Inggris, Singapura, Thailand, dan negara-negara lain yang mengandalkan ekonomi kreatif dalam strategi pembangunan, meskipun sektor ekraf mereka bukan pada level kementerian. Lalu, gimana caranya mengejar proporsi dampak ekraf secara signifikan, seperti di negara-negara itu?

Nah, kini kita sedang berada di persimpangan jalan menuju periode pemerintahan berikutnya. Posisi ekonomi kreatif masih akan ditentukan, dan sifatnya masih sangat dinamis, mengingat besarnya irisan ekraf dengan beberapa sektor lain. Perlu rasanya menitipkan ekonomi kreatif pada para pemimpin negri ini di masa mendatang, agar rekam jejak ekraf kita tetap progresif, relevan dengan kebutuhan dan tantangan masa depan, serta konsisten dalam merespons peta jalan dan berbagai strategi/rekomendasi kebijakan yang pernah kita ajukan di berbagai forum global. Berkut ini beberapa butir titipan ekraf, from my own perspectives.    

=====

KELEMBAGAAN | Perlu ditinjau lagi penggabungan antara ekraf dengan pariwisata, karena hasil dari ekraf tidak selalu untuk kepentingan sektor pariwisata. Bisa nggak ya, misalkan, ada badan ekraf tersendiri di bawah koordinasi kemenko, yang personelnya berasal dari K/L yang berurusan langsung dengan ekraf? Lalu, ada sinkronisasi garis koordinasi dari pusat ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sehingga dalam struktur pemda menjadi semacam Bidang Ekraf dalam Bagian Perekonomian, misalkan, atau Bappelitbang, yang berwenang untuk melakukan koordinasi lintas dinas.

KEBIJAKAN | Di tingkat nasional, kita sudah punya UU Ekraf; beberaoa provinsi dan kabupaten/kota juga sudah punya Perda Ekraf, yang kemudian diturunkan menjadi Pergub atau Perbup/Perwal, meskipun belum semua, atau banyak yang masih berproses. Setidaknya, jelas bahwa ada landasan legal yang mendukung berjalannya sektor ekraf. Yang sering menjadi masalah adalah penerapannya di lapangan, di mana adanya segala kebijakan, peraturan, dan fasilitasi ini menjadi percuma. Misalkan, produsen film sudah melengkapi seluruh perizinan resmi untuk syuting di lokasi ruang publik, tapi masih kena pungli dari oknum lokal. Bandingkan dengan negara-negara yang bahkan sudah menawarkan paket syuting di lokasi mereka, yang sangat memudahkan proses produksi dan segala logistiknya.

Beberapa rekomendasi kebijakan yang diajukan Indonesia (antara lain melalui ICCN) di berbagai forum dunia

KOMITE | Sejauh ini peran Komite Ekraf skala provinsi dan kabupaten/kota, dalam beberapa kasus terbukti berhasil sebagai pendamping pemerintah dalam menyelenggarakan sektor ekraf. Kuncinya adalah pada kejelasan kewenangan, kapasitas personel, dan transparansi komunikasi, baik antara komite dengan pemerintah/dinas pengampu ekraf, maupun antara komite dengan tim internalnya & komunitas/pelaku yang menitipkan aspirasinya. Tentang kapasitas personel, tentu harus dipilih yang tepat, karena tanpa pemahaman tentang ekraf, dan tanpa leadership yang baik, “komite” hanya jadi sekedar SK di atas kertas. Komite Ekraf.bdg ini tulisan lawas yang memuat usulan struktur komite berdasarkan Perda Ekraf Kota Bandung No.01 Tahun 2021, tapi tidak terwujud (dan komite yang baru dibentuk, sorry to say, belum terlihat manfaatnya).

Kerangka Kerja Indonesia Creative Cities Network (ICCN); Catha Ekadasa memuat Komite Ekraf sebagai jurus kedua untuk mewujudkan “kota kreatif”

(sumber: KREASI Jabar, PROSPEK 2020)

KABUPATEN/KOTA KREATIF | Penting, memang, untuk dapat mengidentifikasi keunggulan suatu wilayah dalam ekosistem ekonomi kreatif — untuk dapat memetakan peran utamanya dalam rantai nilai aktivitas ekonomi kreatif, dan sub-sub sektor industri kreatif yang menjadi kekuatannya. Identifikasi dan pemetaan ini sebaiknya bukan sekedar memberi label pada kota, tapi juga menindak-lanjutinya dengan program-program sinergis dengan kota-kota lain dalam rantai nilai sub-sektor unggulannya, untuk meningkatkan produktivitas dan dampak berkelanjutan. ICCN telah berupaya merumuskan hal ini dalam bentuk Indeks Kota Kreatif (IKK) sejak 2017; Komite Ekonomi Kreatif & Inovasi (KREASI) Jawa Barat melakukan indexing pada 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat secara berkala sejak 2020, sambil terus mengembangkan/mempertajam variabel pengukurannya setiap tahun. IKK Jawa Barat dimuat dalam PROSPEK 2020 s.d. 2023, dapat diunduh gratis dari website KREASI Jabar. Pola demikian seharusnya dapat diliat sebagai pilot cara mengukur kemajuan sektor ekraf skala kabupaten/kota, sehingga para pemimpin daerahnya dapat menentukan strategi pembangunan berdasarkan data potensi ekraf yang selalu terbarukan. Tulisan Kota Kreatif, untuk Apa? ini mengkritisi predikat “Kota Kreatif” versi Kemenparekraf 2018.

Bali Creative Economy Roadmap, hasil dari WCCE 2022

PETA JALAN | Diperlukan adanya peta jalan ekraf nasional, agar program-program ekraf dapat terencana dan teranggarkan dengan baik, dengan capaian-capaian yang terukur — termasuk rencana strategi, rencana aksi, dan seluruh dokumen pelengkapnya. Dan dikomunikasikan secara meluas, dengan akses informasi yang terbuka, agar seluruh stakeholders, terutama para pelaku ekraf dan masyarakat umum, dapat turut berperan serta dalam mengisi target-target dalam peta jalan tersebut. Hal ini sekaligus membuka peluang untuk mengkaji ulang berbagai rekomendasi kebijakan ekraf yang pernah diajukan Indonesia di forum-forum dunia.

Future SME Lab di SMESCO

LITBANG & INOVASI | Inovasi mutlak diperlukan dalam pengembangan ekraf, tapi diperlukan komitmen serius dari para pihak kunci. Karena, sebenarnya tidak terhitung munculnya solusi berbasis ekraf untuk berbagai jenis perikehidupan di Indonesia yang dihasilkan di kampus-kampus atau pusat-pusat penelitian, namun umumnya hanya dalam skala purwarupa/prototype, atau pilot project dalam lingkup kecil. Diperlukan dukungan dan sumber daya yang signifikan agar berbagai solusi tersebut dapat membawa dampak nyata yang lebih luas, atau dapat direplikasi sesuai konteks wilayah. Diharapkan pula keberpihakan dukungan pada karya inovatif yang didominasi sumber daya lokal, terbarukan, dan sedapat mungkin mengatasi kesenjangan. Panduan tema riset yang “Indonesia banget” salah satunya disusun oleh Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI), Sains45, yang mendorong eksplorasi kekayaan Indonesia sebagai negara maritim. KemenkopUKM dengan Future SME Lab-nya di SMESCO juga memberikan dukungan nyata terhadap proses litbang, yang umumnya tidak terjangkau oleh UMKM di Indonesia.           

Konteks utama Indonesia yang dapat menjadi pertimbangan arah pengembangan sektor ekonomi kreatif

=====

Sebenarnya masih banyak hal lain, tapi mungkin dicukupkan sekian dulu, di hari pertama tahun 2024 ini. Semoga berkenan. Mari, sangat terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut, terutama bila ada yang perlu dikoreksi atau dilengkapi. Selamat memulai 2024!    

Resolusi PBB untuk Ekraf

Rabu tanggal 20 Desember 2023 lalu, rekan dari Kemlu mengabari bahwa setelah dua bulan melakukan negosiasi intensif, Sidang Umum PBB mengadopsi Resolusi No. A/78/459 tentang “Promosi Ekonomi Kreatif untuk Pembangunan Berkelanjutan” yang diinisiasi oleh Indonesia dan didukung bersama oleh 59 negara.

[Negara-negara pendukungnya adalah sebagai berikut: Azerbaijan, Bulgaria, Cambodia, Cameroon, Chile, China, Dominican Republic, Equatorial Guinea, Fiji, India, Indonesia, Kenya, Malaysia, Mexico, Morocco, Nicaragua, Philippines, Russian Federation, South Africa, Suriname, Türki̇ye, Turkmenistan, Uzbekistan, Armenia, Australia, Bolivia, Brunei Darussalam, Costa Rica, Guatemala, Hungary, Jamaica, Kazakhstan, Lao People’s Democratic Republic, Myanmar, Namibia, Papua New Guinea, Republic of Korea, Singapore, Tajikistan, Thailand, Togo, Tunisia, Viet Nam, Barbados, Burundi, Cabo Verde, Chad, Colombia, Djibouti, El Salvador, Lebanon, Nepal, Nigeria, Panama, Peru, Saint Lucia, Solomon Islands, Timor-Leste, United Arab Emirates, Tanzania.]

Dengan adanya Resolusi ini, ekonomi kreatif akan didiskusikan secara berkala di 2nd Committee Sidang PBB (setiap dua tahun, mulai dari Sesi ke-81 dari Sidang Umum tahun 2026). Hal ini membuka lebih banyak peluang untuk mendorong kebijakan yang lebih baik, lebih banyak aksi, lebih banyak kemitraan dan pendekatan yang lebih inovatif untuk mempercepat perkembangan ekonomi kreatif.   

2023 UN Resolution CE

Turut senang dan berbangga atas pencapaian Indonesia dalam perannya sebagai inisiator yang mengangkat Ekonomi Kreatif untuk menjadi komitmen dunia. Terima kasih pada Kemenparekraf dan Kemlu atas inisiasi, dukungan dan kerja kerasnya selama ini.

Menjelang penetapan resolusi ini, dilakukan High-Level Briefing and Panel Discussion di Markas Besar PBB di New York, pada tanggal 7 September 2023. Di bawah ini tersalin yang saya sampaikan pada kesempatan tersebut. Bahasan selanjutnya tentu saja adalah apa yang akan kita lakukan setelah ini. Di posting berikutnya, ya.

=====

High-Level Briefing and Panel Discussion: Promoting Creative Economy

for Sustainable Development | Thursday, September 7th 2023 @UNHQ CR12

——

Dr. Dwinita Larasati, M.A. | titalarasati.com | @larasatita

Executive Committee, Indonesia Creative Cities Network (ICCN)

Lecturer/researcher, Institut Teknologi Bandung (ITB)

Focal point Bandung City of Design, UNESCO Creative Cities Network (UCCN)

 

Excellencies, Ladies and Gentlemen,

It is a great pleasure to be able to participate in the discussion about Creative Economy for Sustainable Development in this prominent event. Which is also quite timely, due to the recent occurrences that have forced us to find different ways to produce and consume and to interact, that have accelerated the utilisation of advanced and digital technology, and driven the dynamics of priorities regarding the choice of resources, including human capital. There is a shift to a sector of the economy that is based primarily not on extracting natural resources, but on intersecting human creativity and capital, which we recognise as the Creative Economy.

1

In the recent global forums, the subject of Creative Economy has been brought up to platforms that produced policy recommendations, including the argument that the Creative Economy is a sector that can provide inclusivity and the future of work, adding values by implementing advanced technology and creating Intellectual Property potentials, in a human-centred development ecosystem.

Creative Economy has also been implemented at the local or subnational levels, as an iteration to synchronise with the New Urban Agenda that heavily involved participations from civil society, community, and other stakeholders within the Creative Economy ecosystem. Within this scope, measurements of Creative Economy potentials and impacts have become more manageable, resulting in Creative City Index that works as a tool to assist policymakers in creating development plans and decisions based on the Creative Economy potentials in their respective regions. It is crucial to acknowledge the roles of a national-level civil society organisation such as Indonesia Creative Cities Network in persuading the local governments to synergise with affiliated local communities and workers in creative sectors.   

A Global Agenda for the Cultural and Creative Industries containing 11 key actions, each relates to its respective SDGs, has been formulated by the Global Creative Economy Council, who recognised that some of the most powerful and dynamic ideas and the fastest growth in the cultural and creative sectors are found in the Global South, including informal workers in under-resourced urban areas.

Among the most notable documents is, “Creative Economy 2030”, a policy brief that identifies the main challenges of the development of Creative Economy at the global level, among others are: harmonisation of standards, protocols and definitions, related to failed identification of the emerging skills that drive creative industries; wrong characterisation of the creative sectors as “arts”, therefore diminishing their appeal to investors seeking strong commercial returns; IP valuation and protection; and marginalisation of informal workers.

All these research, white papers and policy recommendations at the global level are widely accessible; however, it requires serious commitment and strategic synergies among all stakeholders within a Creative Economy ecosystem at multiple levels, in order to gain impactful and measurable achievements.    

2

The practice of Creative Economy appears in many forms and at different scales, depending on the potentials and capacities of the region of its implementation, also on the nomenclature of the Creative Economy sector within the governmental structure, policies and regulations.

Bali Creative Economy Roadmap that was drawn as a result of the World Conference on Creative Economy in Bali, 2022, consists of four sub-themes that are placed in quadrants with the axis of Current State and Future Landscape, and Conceptual Ideas and Concrete Action: (1) Creative Economy for Global Revival, (2) Inclusivity and SDGs Agenda, (3) IP and Rights of the Creative, (4) The Future of Creative Economy.

This roadmap aims to be adopted by multiple countries, who could place their respective Creative Economy development strategies and priorities in relevant quadrants, within similar timelines, whenever applicable. This would create an overview of Creative Economy development trends in different places, including its contribution to the SDGs agenda.

Creative Economy should be measurable through its impacts, particularly related to the urgency within its ecosystem, such as the future of works and informal economy, and to global issues such as climate, energy and food security. It is crucial to have a consistent measuring tools and indicators that can be implemented in different regions; the ones that can validate Creative Economy as a sector that has positive impacts regarding the SDGs.

In addition, the results from one global forum on Creative Economy to another will be ineffective, unless there is an entity with the capacities and resources to archive and process those results, to become the basis for the next global forum. It is crucial to put this matter into consideration, so that discourses on the Creative Economy can always be progressive and relevant to the current situation and urgencies.

3

In conclusion, promoting Creative Economy for Sustainable Development require the following:

  • Strengthening the roles of Friends of Creative Economy (FCE). Since its establishment, FCE has been an open group of people from different organisations and backgrounds from all over the world, with interests in Creative Economy. FCE has been idle, and is perhaps a strategic starting point to exercise more commitment. The prospect to form a kind of “global task force” who is capable to maintain and progress the issues of Creative Economy should be exercised.
  • Having the sub organisations within the UN whose scopes directly relate to the Creative Economy ecosystem (ILO, UNCTAD, UNESCO, WIPO) to support the progress of Creative Economy and its global programs, such as the World Conference on Creative Economy (WCCE).

Thank you.

=====