Author Archives: admin

Seleksi Kota Kreatif Dunia

Ini sedikit catatan dari proses seleksi anggota baru Jejaring Kota-kota Kreatif UNESCO.

Sebelum Bandung bergabung sebagai Kota Desain di akhir tahun 2015, dan juga setelahnya, terdapat beberapa perubahan pada prosedur penerimaan anggota jejaring ini. Di pertemuan tahunan UCCN tahun 2016 di Östersund, Kota Gastronomi Swedia, Charles Landry mengakhiri paparan kuncinya dengan pertanyaan terbuka: Bagaimana kelanjutan jejaring ini, apakah lebih strategis untuk menambah anggota sebanyak-banyaknya, atau justru perlu dilihat dulu, apa yang sudah tercapai dengan jejaring anggota yang sudah ada? Akankah menjadi eksklusif, atau inklusif? Bagaimana arahan “kota kreatif dunia” untuk masa mendatang?

Pertanyaan tersebut sedikit banyak berpengaruh pada kriteria seleksi kota anggota berikutnya. Kota seperti apa yang diharapkan untuk bergabung? Apa kira-kira konsekuensinya, baik bagi UCCN maupun bagi kota-kota tersebut?

Berbagai penyesuaian pun diterapkan pada formulir dan persyaratan pengajuan. Sejak 2017, penerimaan anggota jejaring berlangsung setiap 2 tahun (tadinya, setiap tahun). Sejak 2019, setiap negara hanya diperkenankan mengajukan 2 (dua) kota dengan subnetwork yang berbeda. Formulir pengajuannya pun mengalami penajaman konten, dan terdapat beberapa tenggat proses sejak pengajuan hingga pengumuman penerimaan, yang biasanya dilakukan di penghujung tahun.

Tiap subnetwork dilibatkan dalam proses seleksi ini. Bandung, dalam subnetwork Desain, juga turut mempelajari proposal pengajuan yang masuk, dan memberi penilaian serta pendapat. Subnetwork kemudian melakukan pertemuan untuk merekapitulasi hasil penilaian, sekaligus menampung pendapat, hingga pada akhirnya menyusun rekomendasi kota-kota untuk diterima bergabung dalam UCCN. Dalam seleksi 2021 ini, subnetwork Desain merekomendasikan kota-kota yang dapat diterima, dan menggagas agar kota-kota selebihnya dapat melakukan semacam audiensi terlebih dahulu untuk dapat lebih menjelaskan aspirasi, motivasi, serta argumen mereka untuk bergabung dalam jejaring ini. 

Kami tidak tahu seberapa kuat rekomendasi dari kota-kota subnetwork UCCN ini dapat berpengaruh pada keputusan UCCN tentang diterima atau tidaknya kota-kota pengaju, karena tentu saja UCCN memilik pertimbangan di luar konten formulir pengajuan.

Pertemuan para focal points Kota-kota Desain UNESCO untuk menentukan kota-kota anggota baru 2021

Dari proses di tahun 2021 ini, setidaknya tertangkap beberapa hal. Pertama, formulir pengajuan terdiri dari kolom-kolom yang pada dasarnya memuat berbagai argumen bagi sebuah kota untuk layak disebut sebagai “kota kreatif”: infrastruktur fisik, alokasi anggaran, ruang-ruang ekspresi, strategi pengembangan, dsb. Seluruhnya harus diisi dengan Bahasa Inggris yang tepat dan ringkas (concise), tanpa mengurangi makna dan keunggulan/kekhasan kota tersebut dalam konteks subnetwork pilihannya. Di sini tentu dibutuhkan keterampilan berbahasa dengan baik, bukan hanya secara teknis, namun juga dalam hal membangun narasi. Karena hal ini, saya tahu benar bahwa terdapat kota-kota yang sebenarnya layak dan sangat berkomitmen dalam hal memanfaatkan “desain”/ kreativitas, dengan dampak positif nyata dan meluas, serta keanggotaannya jelas akan dapat berkontribusi pada jejaring ini; namun kurang dapat mengekspresikan hal tersebut dalam proposalnya. Sebaliknya, terdapat pula kota-kota yang sangat fasih dalam mengisi formulir, sehingga tampak “sudah memenuhi kriteria”, meskipun belum terdapat rekam jejak dan/atau strategi pengembangan yang konkrit. 

Kedua, selain hal bahasa, terdapat juga bias budaya. Ada kota-kota yang lebih dapat memahami arah pertanyaan dan konten jawaban yang diharapkan, terutama yang berasal dari negara-negara yang telah terbiasa menerapkan sistem yang teratur dan terukur dengan standar-standar global. Sehingga kota-kota inilah yang biasanya mendominasi proporsi nilai tertinggi.

Ingin tahu juga pengalaman seleksi di subnetwork yang lain. Pekalongan Kota Craft & Folk Art dan Ambon Kota Musik, mungkin dapat berbagi pengalaman juga?        

Jadi bagaimana?

Pada akhirnya, tentu saja keputusan diterimanya kota-kota tertentu untuk bergabung tetap berada di UCCN; subnetwork kota-kota anggota jejaring hanya dapat merekomendasi. Bagi Indonesia, penentu dua kota untuk menyerahkan proposal ke UCCN tiap dua tahun adalah Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU). Kalaupun setiap pengajuan diterima, tidak akan lebih dari 2 kota Indonesia setiap 2 tahun yang bergabung ke UCCN.

Di sela kesempatan berkala ini, pastinya kita tidak tinggal diam. Hal terbaik yang dapat dilakukan adalah bagi jejaring ko/kab kreatif di Indonesia, Indonesia Creative Cities Network (ICCN), untuk menentukan parameternya sendiri, berdasarkan kajian yang menyeluruh terhadap berbagai parameter yang sudah ada dan berlaku secara universal. Ini telah menjadi upaya ICCN melalui penyusunan dashboard Indeks Kota/kabupaten Kreatif Indonesia (IKK), yang diharapkan dapat menjadi alat bagi pemda untuk menentukan kebijakan dan regulasi berdasarkan data potensi ekrafnya. IKK dilandasi juga oleh kesesuaian dengan 10 Prinisp Kota Kreatif Indonesia, dengan kata-kata kunci yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan Indonesia. Selain itu, IKK juga berupaya mengidentifikasi posisi ko/kab dalam Ekosistem Ekonomi Kreatif, serta membantu para pelaku ekraf di ko/kab untuk dapat secara strategis mengarahkan peluang peran dan kontribusinya demi kemajuan daerahnya. 

Sebaiknya mending tetap daftar, atau nggak perlu?

“Berhasil masuk UCCN adalah ‘bonus’, karena justru selama berproses menuju cita-cita itu, kita bisa punya kesempatan untuk terus menerus belajar mencapai standar global, mengkaji data, memperbaiki diri, dan mengasah kemampuan konsolidasi dengan seluruh stakeholders ekraf di kota/kabupaten”, mengutip Ketua Umum ICCN Fiki Satari ketika menjalankan tugasnya sebagai Ketua Manajemen Pengajuan Dossier Bandung, 2012-2015. Proses ini justru akan secara berulang menguji motivasi dan komitmen kita untuk menjadi bagian dari kepemimpinan Indonesia dalam menjawab tantangan Pembangunan Berkelanjutan melalui potensi kreativitas.

=====

Artikel terkait: Buat Apa Masuk UCCN? https://titalarasati.com/buat-apa-masuk-uccn/

Buat Apa Masuk UCCN?

Inclusive and Resilient Creative Economy

The complete theme for the Side Event of the High-Level Political Forum on Sustainable Development was Inclusive and Resilient Creative Economy for Sustainable Development, held online on 8 July, 2021. It was a great honour to act as the discussant of this session. Due to the limited duration, there was no time to really go deep into each speaker’s points, nor to have an extensive discussion afterward, but written here are some points worth noting during the session that was hosted by Mr. Royhan Wahab, Deputy-Director for Trade in Services and Trade Facilitation, Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia.

H.E. Mr. Dr. Sandiaga S. Uno, Minister of Tourism and Creative Economy of the Republic of Indonesia, in his keynote speech mentioned that we should reconfigure Creative Economy to be a recovery toolThere are two keys of approaches: (1) At Home, (2) Hygiene. At home, we are reconfiguring the way we consume (food, goods), where people prefer more and more personalised experience and convenience. The growing sector, e-commerce and digital technology that provide platforms for contents, should be explored for wider opportunities for the creative economy. Hygiene, related to health issues, would lead us to live safely amidst the virus around us. Business models around this approach should still be developed.   

H.E. Ms. Angelica Mayolo, Minister of Culture, Republic of Colombia, in her keynote speech mentioned culture as an economy pillar, of which ecosystem should be strengthened. The dominating demography of youth is a potential resource for creative industry and along the issues of heritage; it is necessary to have a bill to develop measures in the creative sector. Referring to the Orange Economy, we should work on modernising the cultural sector; create, innovate, inspire.

H.E. Mr. Dr. Agung Firman Sampurna, Chairman of the Audit Board of the Republic of Indonesia, made a special remark concerning sustainability and resilience. We should see the current pandemic era as “The Great Reset” that gives us a chance to rebuild and rework our policy for recovery, inducing in tourism and creative economy sectors as among the priorities. He also mentioned the importance of audit and transparency in answering the Sustainable Development Goals challenges.

H.E. Ms. Amalia A. Widyasanti, Ph.D., Deputy for Economic Affairs, Ministry of the Indonesian National Development Planning Agency, during the panel session brought up the subject of economy transformation. The previous ministry-level institution for creative economy (BEKRAF) set three main objectives of the sector: increase of GDP, job creation, and export value. Consequently, the following support should be provided: (1) Focusing policy-making to human resource. Considering the “demographic bonus” and the widening gap of access due to the pandemic, we have to find a swift strategy to open more opportunities for youth and creative economy-related occupations; (2) Bills on the Creative Economy sector that should include the scopes of research, space/hub, incentives, and IP rights. The BBI (Bangga Buatan Indonesia) campaign should be able to become a pull factor; (3) Availability of broadband network and inclusive access to this facility; (4) Access to finance and market. She also mentioned about the leadership of Indonesia in the Creative Economy sector through the first World Conference of Creative Economy (WCCE) in 2018 and the establishment of Friends of Creative Economy (FCE). FCE and BEKRAF proposed the International Year of Creative Economy, that became the UN General Assembly resolution, aiming to mainstream creative economy as a strategy to answer the challenges of SDGs. Again, consequently, these efforts should be supported by international collaboration particularly on digital economy and legal framework

H.E. Mr. Jagdish D. Koonjul GCSK., GOSK., Ambassador of the Republic of Mauritius to the UN, discussed how creative economy sector can be a vehicle to eradicate poverty. The keywords of this discussion include economy transformation, innovation, and thriving performing art, supported by technology. There is also a notion to conduct the tourism business with insights around sustainability and Public-Private Partnership, along with the promotion of creative industries.                       

H.E. Ms. Mgs. Maria Cristina Solis Gallo, Undersecretary of Territorial Competitiveness, MPCEIP of the Republic of Ecuador, mentioned that the Creative Economy is a rapidly growing sector in Ecuador, until the pandemic hit. Responding to this condition, they have been conducting: (1) Recovery Strategy, and (2) National Competitiveness Strategy; all within the context of Creative Industry that involves the main stakeholders: academia, government (ministries), and so on. 

Ms. Natalia Stapran, Director of the Department for Multilateral Economic Cooperation and Special Projects, Ministry of Economic Development of the Russian Federation, discussed about inclusive creative economy in Russia, by integrating creative economy in planning and territorial development.    

Mr. Ernesto O. Ramirez, Assistant Director-General for Culture UNESCO, considered the impacted cultural workers and expressed the importance to integrate culture into development schemes. This is one bold step to strengthen the dignity of cultural professionals, while also recognising the digital transformation of creative industries. He also mentioned about Indonesia leadership in promoting creative economy that lead to the declaration of 2021 as the International Year of Creative Economy for Sustainable Development. He also mentioned the MONDIACULT event in Mexico, 2022, as part of the Creative Mexico Forum in October. This 2022 congress will take place 40 years after the original MONDIACULT, a major milestone in shaping the debate on global cultural policies

==========

Responding to the speakers, and considering the theme of this session, “Inclusive and Resilient Creative Economy”, it is worth paying attention to the recent publication by Global Solutions Network, titled INTERSECTING. This publication collected ideas and best practices related to the efforts of recovery from the pandemic, from many corners of the world, and in many levels. Among them is seen in this page, the Solidarity Act (Aksi Bersama Bantu Sesama) from Indonesia Creative Cities Network (ICCN), a hub organisation that has connected community initiatives in more than 210 cities in Indonesia. This part shows the substantial role of community initiatives in coping with the emergency situations at the beginning of the pandemic, when the government had yet to gather adequate data in order to be able to distribute aids proportionally.

Within the context of creative economy, all ICCN programs are practiced with a framework that has become the consensus and commitment of all its members. This framework includes the 10 Principles of Creative City and Catha Ekadasa, or the 11 Ways to implement the 10 Principles; involving the Hexa Helix Stakeholders of a creative city that follow the 3 path of Connect-Collaborate-Create/Celebrate; and comply with the Creative Economy Ecosystem that comprises four main elements: human resource/creators, products (goods, services, systems), market/users, and R&D. 

Most of the speakers have also mentioned important milestones regarding the Creative Economy Sector at the global level, particularly regarding the leadership of Indonesia within this subject. The timeline shows that the efforts to mainstream creative economy have been built since the first World Conference on Creative Economy (WCCE), followed by the establishment of Friends of Creative Economy (FCE) that drafted the resolution for the International Year of Creative Economy for Sustainable Development (IYCEforSD). 2021 as the IYCEforSD was declared in 2019; however, the pandemic that started in 2020 has forced changes of plans. In the mean time, ICCN became the knowledge partner of U20 in publishing a policy recommendation, titled “Inclusive Creative Economy and The Future of Work” in 2020, then joined T20 in 2021 to formulate another one in the line of “Creative Economy as an Accelerator of Sustainable Recovery”. All these are an effort to promote Creative Economy as among the sectors to be discussed during the G20 Summit in Indonesia, 2022. The pandemic has given the opportunity for creative economy to prove that it is among the most relevant sectors for recovery and to create inclusive resilience. Therefore, it is also worth noting that the Asian Development Bank Institute (ADBI) will hold a conference in Tokyo in November 2021, with the theme “Imagining and Delivering a Robust, Inclusive, and Sustainable Recovery”; that will present cases and practices from around the world regarding similar subject of this event. We are all creating scenarios and keep experimenting on how we could move forward together; what have we learned, what would we bring with us, and what we should leave behind for a sustainable future.  

Lastly, keywords such as culture and heritage have also been widely discussed at the global level. The G20 Culture Webinar, for instance, has brought up the theme of creativity for social change, and changing perspectives for cultural heritage. The human-centred development model that became a part of the U20 white paper (2020) put out an argument about how creative economy would provide inclusive occupations in the future, by the means of access to technology, the involvement of all stakeholders, and the iteration of people working in the sectors whose main characteristics fit the required skills and mindset.

G20 Culture: Design for Social Change

It is such a great honour to have the opportunity to represent Bandung Creative City Forum (BCCF) and Indonesia Creative Cities Network (ICCN) in G20 Culture Webinar: Building capacity through training and education, themed “Human Capital – The Driver of Culture-led Regeneration” that took place on Tuesday, 13 April 2021.

I was asked to discuss the topic Design for Social Change in Session II – Changing perspectives for cultural heritage. Each speaker was allowed 5 minutes each, with a maximum of 3 slides that illustrate the points. It always takes an extra preparation in order to be so concise. 

Here I’m attaching my slide deck, some have appeared in previous presentations, but with a bit of modifications, and the text that I prepared prior to the session in order to make the 5 minutes duration. The presentation is titled Inclusive Creative Economy for A Resilient Society.

==========

Good afternoon, or evening in my time zone,

It is such a great pleasure to be able to share a bit of thoughts in this prominent forum, about design for social change, within the context of perspectives for cultural heritage. Thank you to G20 for this valuable opportunity.

Most of my viewpoints in this talk would come from the perspectives of communities. 

Please allow me to start with the City of Bandung as an example, to talk about Design and Social Change. Bandung joined UNESCO Creative Cities Network as a City of Design in 2015, by referring to DESIGN not only as a certain aesthetics or functional qualities of an object, service, or system. But as a tool of thinking, applied by citizens and communities to respond to their surrounding problems. 

We use CREATIVITY as a strategy to lessen the gap between people and government, between people and policy. We have been doing interventions in public spaces in the form of urban games, raising many urban issues such as green open space, heritage, local SMEs, and so on. 

We have been making experiments and PROTOTYPES of urban solutions, to show how a city can work better. We create experiences of how a city can be more liveable and loveable.  

IN THE NEXT SLIDE we illustrate that we practice the concept of URBAN ACUPUNCTURE that considers a city as an organic entity, not unlike a human body. It has its centres for thinking, breathing, sensing, and disposing; systems that process and distribute nutritions, energy, and waste. It has memories and hopes for the future.

These urban interventions are within the contexts of CREATIVE ECONOMY ECOSYSTEM, leading to the establishment of Indonesia Creative Cities Network, a hub organisation that connects community members in more than 200 cities from all over Indonesia, each implementing similar methods for its own particular issues and priorities. 

Society becomes an active stakeholder of a city, building social innovations and resilience, to create an inclusive, urban future. In THE NEXT SLIDE, we have a model – taken from our white paper and policy recommendations for U20 Riyadh 2020 – that illustrates how CREATIVE ECONOMY supports a HUMAN-CENTRED DEVELOPMENT to achieve the Sustainable Development Goals. 

Here we discuss how people in Creative Economy sectors are most capable to adapt to future challenges, due to their three main characteristics: (1) High-order cognitive skills, such as originality, which tend to actively seek out new business ideas to enhance various traditional services; (2) Technology savviness in the various aspects of business, the agility in combining or mastering advanced technology that has become indispensable in creative industries products and services; (3) Skills that characterise creative communities; the interpersonal ability that has been co-existing within the creative economy ecosystem, where individuals and communities blend to redefine the conventional concepts of “professions” into the more updated contexts of “roles” and “functions” with higher flexibilities in current and future occupations.

We are convinced that inclusive creative economy lead to wide opportunities for relevant growth of societies that are resilient to answer to the challenges of SDGs; including the preservation and activation of cultural heritage, in choosing what’s relevant, in order to create their own ‘living heritage’ to hand over to the future generations.      

With this, I conclude my talk. Thank you.

==========

The discussion that occurred afterwards was quite engaging. Concerning cultural heritage, both tangible and intangible – sure, some of us are still fighting to “preserve” them, but it’s more or less about perception, too: who decides that something is worth preserving, or erasing? Which narratives – that come along with the cultural heritage – do we want to keep? This has been among the debates around cultural heritage preservation, especially in South East Asia, where not everything conveys messages that people want to retain. Some would even consider that preserving them means retaining the unwelcome ideas.

This is where our urban acupuncture in the forms of public space interventions and urban games play a role. We (re)connect people with their living spaces and activities, using different angles in game scenarios and raising awareness of overlooked local treasures. Design and design thinking are essential in the planning and executing the whole activities; and, as acupunctures go, consistency leads to real impacts: improvements in public facilities, a new bill on creative economy, higher appreciation for local SMEs, and so on.

Back to the subject of heritage. A late professor who attended my doctoral public defence once said, a city without its (cultural) heritage is like a person without his memories: it has no recollection of its identity and journey. Of course not all memories are pleasant, but didn’t the bad ones teach us some lessons, that also made us who we are today?

Perlakuan Super untuk Daerah Super

Bagaimana sektor Ekonomi Kreatif mendukung daerah destinasi pariwisata super prioritas?

Baru-baru ini Indonesia Creative Cities Network (ICCN) kembali mendapat kesempatan untuk berinteraksi langsung, secara daring, dengan Mbak Wamenparekraf. Kali ini agendanya mengenai dukungan sektor ekonomi kreatif bagi akselerasi pengembangan lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (5 DPSP): Danau TobaBorobudurMandalikaLabuan BajoLikupang. Dalam pertemuan itu, Mbak Wamen memperkenalkan kami kepada tim kreator konten dan KOL (Key Opinion Leader) yang juga akan berkontribusi bagi pengembangan 5 DPSP tsb.

Mengenai 5 DPSP dan seluruh upaya pengembangannya, baik dari segi infrastruktur fisik, keterlibatan komunitas dan warga lokal, program-program aktivasi, dan sebagainya, tentu saja sudah banyak dibahas oleh berbagai pihak. Paparan ICCN pada kesempatan ini pun mencakup framework atau kerangka kerja ICCN yang dapat diterapkan di 5 DPSP tersebut, yaitu 10 Prinsip Ko/Kab KreatifCatha EkadasaEkosistem Ekraf, dan Hexa Helix Stakeholders. Dilengkapi dengan kontribusi sudut pandang dari tiap kedeputian di ICCN, yang relevan dengan rencana pengembangan 5 DPSP, didukung dengan data, baik mengenai potensi khas tiap daerah (sejarah, budaya, alam, aktivitas, dsb.) maupun mengenai rencana pembangunan yang direncanakan untuk tiap wilayah, jumlah UMKM & koperasi, serta berbagai komunitas lokal yang telah aktif berkarya di wilayahnya. 

Jadi, di sini mungkin tidak akan dibahas hal-hal itu secara langsung. Hanya saja ada beberapa butir pemikiran yang mungkin dapat disematkan pada skenario besar 5 DPSP, maupun daerah-daerah prioritas lain yang mengikutinya.

DATA

Berlangsungnya segala kegiatan di 5 DPSP, baik festival, konferensi, maupun acara lain dalam konteks ekonomi kreatif, terutama di sektor pariwisata, merupakan kesempatan baik untuk melakukan studi seputar dampak seluruh kegiatan tersebut terhadap kondisi ekonomi warga dan UMKM lokal dan penyerapan tenaga kerja yang terlibat, khususnya dalam sub-sektor industri kreatif (penampil/seni pertunjukan, musik, peliput dan penyunting dokumentasi foto & video, desain cenderamata berikut kemasannya, produk interior dan amenities hotel dan restoran/kafe, dan banyak lagi). Studi ini bisa dilakukan oleh kampus atau lembaga riset, bekerja sama dengan pemda setempat. 

Data yang diperoleh, yang akan lebih baik lagi bila dapat diklasifikasi dalam komponen ekosistem ekraf, akan menjadi bekal argumen yang solid mengenai bagaimana ekraf — melalui sektor pariwisata — berperan penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan bahkan mungkin sekaligus menjadi solusi bagi berbagai permasalahan tertentu di wilayah tsb. Data yang akan selalu terbarukan ini juga dapat memperkuat elemen dashboard Indeks Ko/Kab Kreatif ICCN sebagai alat kerja bagi pemda, yang dapat membantu dalam pembuatan regulasi dan penentuan kebijakan berdasarkan potensi parekraf wilayahnya. 

JENAMA KOLEKTIF: TAGAR, SERI MASKOT, PRODUK KEKAYAAN INTELEKTUAL

5 PSDP ini belum semua orang tahu: bahwa lima daerah ini menjadi destinasi pariwisata super prioritas, atau bahwa ada daerah itu di Indonesia. Untuk mempopulerkannya, terutama ke khalayak ramai dan bukan hanya ke pengusaha/ investor/ pemangku kepentingan daerah itu saja, mungkin diperlukan tagar (tanda pagar/ hashtag) yang dapat disepakati setiap kali terdapat bahasan atau liputan mengenai 5 daerah tersebut di media sosial, apa pun platformnya. Dimulai dari lembaga pengampunya, Kemenparekraf, untuk dapat ditularkan ke seluruh warganet.

Akan seru sepertinya kalau 5 DPSP ini masing-masing punya seri maskot, dengan kode visual (warna, bentuk, dll.) yang serupa, sehingga menjadi semacam benda koleksi. Jadi belum lengkap rasanya kalau hanya punya satu, tapi harus punya empat yang lainnya juga. Produk Kekayaan Intelektual (KI) ini tentu saja bisa menjadi beragam produk turunan, mulai dari boneka (ingat, boneka Asian Games 2018 habis terjual, karena event yang sukses?), peralatan pribadi untuk kesehatan (masker dan hand sanitizer), stationary, produk-produk digital, komik dan animasi, serta cenderamata, dari yang paling sederhana dan umum, hingga versi high-end/ eksklusif yang diproduksi dengan kualitas premium dalam jumlah terbatas.

Selain membangun awareness terhadap 5 DPSP, seri maskot ini juga dapat menjadi gerbang masuk ke pemahaman lebih mendalam mengenai potensi wilayah dan kearifan lokal 5 DPSP, sehingga meningkatkan penghargaan atau respect terhadap daerah tersebut dan segala potensinya. Tidak mustahil pula daerah-daerah lain yang juga menjadi destinasi prioritas pariwisata akan menyusul dengan maskot masing-masing, dengan tujuan serupa. 

Untuk mensukseskan hal ini, tentu saja diperlukan tim kurator yang solid, dengan kredibilitas tinggi, dan telah terjamin dalam hal kualitas kinerjanya. Dengan adanya seri maskot ini, mau tidak mau akan terlatih pula para pelaku ekraf kita dalam hal etika berbisnis dengan KI sebagai aset/komoditinya, mulai dari syarat/ prosedur mengurus KI itu sendiri, hingga komersialisasi dan perlindungan KI.

Dengan adanya seri maskot ini juga, tidak hanya para pelaku ekraf dan UMKM di 5 DPSP tersebut yang dapat memproduksi karya-karya turunannya, namun juga para pelaku di daerah lain, dengan penerapan sharing factory & production site untuk dapat memenuhi kebutuhan pengadaan produk-produk turunannya. Ekosistem ekraf akan kembali tampak dalam upaya rantai nilai ini, dan akan terbukti bahwa dengan kekuatannya sendiri, Indonesia bisa bangkit dan pulih kembali.   

PRODUKSI DAN KONSUMSI YANG BERTANGGUNG JAWAB

Pengadaan fasilitas fisik maupun non-fisik selalu berdampak pada lingkungan, baik saat terjadinya ekstraksi sumber daya, saat pemakaian, maupun (dan terlebih lagi!) saat fasilitas selesai dipakai, yang sering menghasilkan limbah.

Gencarnya produksi gimmick dan apa pun amenities nanti hendaknya memperhatikan siklus material tersebut, sehingga tidak menambah beban wilayah yang harus menampung keramaian yang diharapkan terjadi. Limbah kemasan makanan, kemasan berbagai peralatan agar tetap steril, kemasan cendera mata, peralatan kesehatan (masker, botol-botol hand sanitiser) dan sebagainya, harus sudah menjadi perhitungan sejak awal, bahkan sebelum segala fasilitas ini diadakan untuk daerah-daerah tersebut.

PROYEKSI WILAYAH

Tentu saja 5 DPSP ini tidak hanya disiapkan dan diharapkan sebagai one-off event. 2021 memang telah dideklarasikan oleh PBB sebagai Tahun Internasional untuk Ekonomi Kreatif bagi Pembangunan Berkelanjutan, dengan Indonesia sebagai negara pengusul utamanya di tahun 2019, tapi di tahun 2022 dan seterusnya, Indonesia telah berencana menjadi tuan rumah bagi berbagai event penting skala dunia. G20 Summit (Labuan Bajo) 2022, UN Disaster Conference 2022, World Conference on Creative Economy (WCCE) 2022, ASEAN Summit 2023, dan seterusnya, menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk memperoleh traffic yang sangat tinggi, baik secara virtual maupun real. Integrasi lintas K/L dalam menyiapkan berbagai daerah tersebut, dalam koordinasi yang kompak dengan pemda, tentunya menjadi hal yang ideal yang harus diupayakan bersama, dalam rangka mencapai pemulihan yang menyeluruh, dengan leadership yang solid.   

Daerah-daerah yang telah ditentukan sebagai “super prioritas” tentu saja memerlukan perhatian, perlakuan, dan aliran sumber daya yang “super” pula. Keberhasilannya pun bergantung pada kolaborasi yang super, dari para kontributor dengan semangat dan kapasitas yang juga luar biasa super. Momentumnya sudah tiba; kita tidak bisa beralih lagi, kecuali untuk memilih: mau menjadi awak yang super sigap untuk membawa kapal Indonesia terus melaju di tengah badai yang terus berlanjut ini, atau hanya menjadi tikus benalu penggerogot instrumen kapal.

*Featured image Labuan Bajo photo by @manggalih

Airborne.bdg | Human City Design Award 2020

Airborne.bdg, salah satu program BCCF di tahun 2017, menjadi salah satu dari 10 finalis Human City Design Award (HCDA) 2020, di mana hanya akan dipilih satu pemenang, yang sedianya akan diumumkan di akhir tahun 2020 lalu, tapi terpaksa ditunda hingga 8 Maret 2021.  

10 finalis HCDA 2020 bisa dilihat di sini: http://humancitydesignaward.or.kr/en/winners/2020

Tentang Airborne.bdg di HCDA 2020 ada di laman ini: http://humancitydesignaward.or.kr/en/winners/2020/airborne-bdg

Mengutip dari situsnya (dalam interpretasi bebas), HCDA ini bermula dari dideklarasikannya Kota Seoul sebagai Human City Design Seoul pada tahun 2018, sebagai respons terhadap kebutuhan dunia di masa kini, di mana masyarakat percaya bahwa kita harus mengatasi dampak buruk dari permasalahan berjaraknya manusia, materialisme, dan lingkungan; bahwa kita harus merancang lingkungan perkotaan yang berkelanjutan, sehingga manusia dapat menikmati kehidupan berkreativitas. 

Dengan deklarasi tersebut, Pemerintah Metropolitan Seoul dan Seoul Design Foundation berharap agar dapat menjadi jalur komunikasi dalam membangun ekosistem perkotaan, di mana manusia dan alam dapat hidup berdampingan, juga sekaligus menjadi platform bagi kesejahteraan bersama, yang terus mengupayakan keberlanjutan dan kesejahteraan bagi komunitas yang terus berkembang.  

Harapan ini menjadi dasar ditujukannya HCDA pada para desainer atau pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam meningkatkan hubungan yang lebih harmonis dan berkelanjutan antar sesama manusia, manusia dengan masyarakat, manusia dengan lingkungan sekelilingnya, dan manusia dengan alam, melalui penanganan berbagai isu lingkungan perkotaan dengan visi yang baru, melalui desain.       

HCDA mengajak kota-kota di seluruh dunia untuk mengajukan karya terbaiknya, terkait dengan tema yang ditentukan. Di tahun 2020 ini, HCDA bertema Desain untuk Kota Berkelanjutan untuk hubungan yang harmonis antara manusia dan lingkungan, dengan tujuan:

  • Untuk mewujudkan ekosistem kota yang berkelanjutan bagi hubungan harmonis antara manusia dan lingkungan melalui desain
  • Untuk mendiskusikan desain sebagai solusi kreatif bagi berbagai permasalahan sosial yang kompleks di kota, dan untuk memperluas efek “khasiat penyembuhan” dari desain di seluruh dunia
  • Untuk mendorong agar sektor desain berkontribusi pada perkembangan umat manusia

Di HCDA 2020 ini, Airborne.bdg lolos seleksi menjadi finalis, berbarengan dengan 9 projects lain dari Brazil, Italia, Jepang, Kolombia, Korea Selatan, Perancis, Singapura, dan Thailand. Airborne.bdg, yang selesai pada tahun 2017 lalu, merupakan puncak dari serangkaian kegiatan yang dilakukan BCCF sejak tahun 2013 di area Kampung Linggawastu, Kecamatan Bandung Wetan, yaitu mural yang digarap di permukaan atap rumah, membentuk citra .bdg berukuran raksasa, yang hanya dapat dilihat secara utuh dari ketinggian 40 meter dari permukaan tanah. 

Cita-cita untuk mewujudkan adanya landmark ini muncul setelah Bandung bergabung dalam Jejaring Kota-kota Kreatif UNESCO (UNESCO Creative Cities Network/ UCCN) sebagai Kota Desain pada 11 Desember 2015. Untuk membuat penanda kota dengan dimensi dan struktur fisik berukuran masif, tentu diperlukan lahan, tenaga, dan biaya yang sangat besar, sehingga harus dicari cara lain untuk mewujudkan cita-cita tersebut. BCCF yang kala itu sedang terlibat dengan berbagai kegiatan, terutama dalam kolaborasi dengan beberapa kampung, menggagas mural atap ini, yang diawali dengan proses panjang. Mulai dari memetakan pihak-pihak yang terlibat, mengupayakan sponsor, koordinasi dengan Komite Ekonomi Kreatif Kota BandungPemerintah Kota Bandung yang juga menjadi pengampu kegiatan ini beserta perangkat setempat (camat, lurah, RW dan RT), komunikasi dengan warga, dan seterusnya. Dimulai dari kegiatan pengembangan produk (sekaligus kemasan, branding, dan narasinya) bersama Desain Produk FSRD ITB dan Bank Sampah Sabilulungan tahun 2013 yang kemudian didukung oleh Dekranasda Kota Bandung, juga program workshop untuk anak di Taman Pulosari dengan tema-tema arts & craftsscience, dan adventure asuhan EcoEthno dan kakak-kakak mahasiswa Magister Desain FSRD ITB, program Riverplay public furniture di bantaran salah satu ruas Cikapundung dengan Karang Taruna dan Desain Produk FSRD ITB, hingga berbagai aktivitas dengan warga (antara lain workshop fotografi Matawarga dengan AirFoto Network) menuju urban game Sasab.bdg tahun 2015 sebagai bagian dari Helarfest 2015, dan banyak lagi; kawasan Kampung Linggawastu ini menjadi cerminan makna “desain” dan “kreativitas” yang menjadi argumen Bandung sehingga berhasil bergabung dalam UCCN.

https://youtube.com/watch?v=vUOsuvgXCYY%3Ffeature%3Doembed

Sehingga mural atap di Linggawastu menjadi semacam “stempel”, cap yang menandai sebuah “kota kreatif” dengan kekhasannya sendiri, di mana warganya terus menerus bereksperimen dan menciptakan purwarupa solusi bagi permasalahan sekitarnya. Di mana inisiatif komunitas dapat bertemu dengan kebijakan dan regulasi pemerintah melalui praktik design thinking, dan di mana sinergi antar pemangku kepentingan selalu dilatih dan dievaluasi.

Mengakhiri catatan ini, berikut kutipan dari materi presentasi saya (prerecorded) untuk keperluan Awarding Event tanggal 8 Maret 2021 nanti. Berhasil atau tidak memenangkan penghargaan ini, setidaknya hal ini menjadi pengingat akan semangat perjuangan dan kerja keras komunitas dalam berkarya dan berdampak nyata.

The paint on the rooftops may not last, but we managed to capture a momentum to deliver a statement about what “design” and “creativity” mean for Bandung as a UNESCO creative city. It gives us an opportunity to think of another artefact, which can prove how agile thinking and action could actually build a resilient urban community. In a way, its ephemeral existence conveys a message for us to keep being relevant in our creative endeavours”

[Cat pada permukaan atap mungkin tidak akan awet, tapi kita berhasil merengkuh sebuah momentum untuk menyampaikan pernyatan tentang makna “desain” dan “kreativitas” bagi Bandung sebagai kota kreatif UNESCO. [Airborne.bdg] membuka peluang bagi kita untuk memikirkan artefak lain, yang dapat membuktikan bagaimana pemikiran dan perbuatan yang tangkas sebenarnya dapat membangun komunitas perkotaan yang tangguh. Dengan cara tertentu, keberadaannya yang sementara justru membawa pesan bagi kita untuk terus menjadi relevan dalam segala upaya kreativitas kita.]         

=====

Berikut ini beberapa tautan ke media/ liputan mengenai Airborne.bdg

Airborne “.bdg” Landmark Terbaru Bandung, Kota Desain UNESCO – 15 Desember 2017

https://kwriu.kemdikbud.go.id/berita/airborne-bdg-landmark-terbaru-bandung-kota-desain-unesco/embed/#?secret=UTyxdSUwb1

Keren, logo ‘.bdg’ ini dilukis di atas permukaan genteng 132 rumah warga – 15 Desember 2017 

https://m.merdeka.com/bandung/halo-bandung/keren-logo-bdg-ini-dilukis-di-atas-permukaan-genteng-132-rumah-warga-171215l.html

Airborne.bdg Bakal Jadi Landmark Baru di Bandung – 15 Desember 2017

https://ayobandung.com/read/2017/12/15/26520/airbornebdg-bakal-jadi-landmark-baru-di-bandung

Airborne.bdg Landmark Baru di Bandung, Kota Desain UNESCO – 15 Desember 2017

Airborne.bdg Landmark Baru di Bandung, Kota Desain UNESCO

https://www.destinasibandung.co.id/airborne-bdg-landmark-baru-di-bandung-kota-desain-unesco.html/embed#?secret=X1BC8v7GeH

Airborne “.bdg” Landmark Terbaru Bandung, Kota Desain UNESCO – 15 Desember 2017

Airborne “.bdg” Landmark Terbaru Bandung, Kota Desain UNESCO

https://sorotindonesia.com/airborne-bdg-landmark-terbaru-bandung-kota-desain-unesco/embed/#?secret=f84QmUu74W

Bakal Ada Landmark Baru di Bandung – 16 Desember 2017

https://jabarekspres.com/berita/2017/12/16/bakal-ada-landmark-baru-di-bandung/embed/#?secret=swwMi9sdFf

Ikon Baru Kota Bandung “.bdg” – 18 Desember 2017

https://ptbestprofitfuturesbandung.mystrikingly.com/blog/ikon-baru-kota-bandung-bdg

Lewat Pasupati, Jangan Lupa Tengok Lukisan .bdg di Atap Warga – 19 Desember 2017

https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3775965/lewat-pasupati-jangan-lupa-tengok-lukisan-bdg-di-atap-warga

Facebook Fiki Satari

https://www.facebook.com/fikisataricom/posts/representasi-skenario-bandung-kota-kreatif-dunia-yg-dinarasikan-dlm-proposal-dos/1792642597424899/

Twitter @infobdg

2021, Jangan Sampai Lepas!

Dalam Sesi ke-74 General Assembly tanggal 29 November 2019, PBB mendeklarasikan 2021 sebagai Tahun Internasional Ekonomi Kreatif untuk Pembangunan Berkelanjutan/ The International Year of Creative Economy for Sustainable Development (IYCE), yang diajukan oleh Indonesia dan didukung oleh puluhan negara dari berbagai belahan dunia. Ajuan ini “mengakui perlunya mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, mendorong inovasi dan menyediakan peluang, manfaat dan pemberdayaan bagi semua, dan menghargai hak azasi manusia dan upaya yang sedang berlangsung untuk mendukung negara-negara sedang berkembang dan negara-negara yang sedang mengalami masa transisi ekonomi dalam membuat keragaman produksi dan ekspor, termasuk dalam wilayah pertumbuhan berkelanjutan yang baru, termasuk industri kreatif”.

Tentu saja, saat pencanangan 2021 IYCE tersebut, tidak ada yang menyangka adanya pandemi yang mendominasi tahun 2020, yang menyita seluruh energi dan mengubah total kondisi dunia. Masa genting untuk bertahan hidup, menetapkan relevansi langkah berikutnya dalam segala keterbatasan ruang gerak dan interaksi, sambil terus bereksperimen dengan gaya hidup baru. Masa adaptasi ini tidak mudah bagi siapa pun, tapi kehidupan berjalan terus.

Bagaimana kabar sektor ekonomi kreatif selama krisis berlangsung, dan bagaimana posisi sektor ekraf di masa mendatang, terutama dalam menjawab tantangan Pembangunan Berkelanjutan?

Inisiatif Komunitas = Modal Dasar Kemandirian

Di awal masa pandemi, Indonesia Creative Cities Network (ICCN) menjalankan program Aksi Bersama Bantu Sesama (ABBS) dengan 5 satgasnya yang masing-masing cepat tanggap menangani berbagai urgensi. Terutama saat pendataan dan tindakan langsung dari pemerintah (pusat) belum terkoordinasi penuh. Sejalan dengan waktu dan perkembangan yang terjadi, ABBS menyesuaikan kegiatannya dan berkolaborasi dengan berbagai pihak. ABBS berlanjut sebagai program yang berupaya menggerakkan aktivitas ekonomi komunitas dan warga, berbasis potensi kreativitas dan kekayaan budaya. Nilai-nilai solidaritas, empati, inklusivitas, gotong royong, dan semua yang dibutuhkan dalam masa krisis ini, telah tertuang dalam 10 Prinsip Ko/Kab Kreatif ICCN yang telah menjadi komitmen para anggotanya, sehingga konteks “komunitas kreatif”, “ekonomi kreatif” dan “kota/kabupaten kreatif” pun telah menjadi modal dasar kemandirian – dan tengah diuji ketangguhannya – dalam menghadapi (krisis) masa mendatang.

Inclusive Creative Economy and The Future of Work

ICCN menjadi knowledge partner bagi U20 (Urban 20/ kelompok wali kota di negara-negara G20) dalam menyusun white paper dan policy recommendations berjudul Inclusive Creative Economy and The Future of Work. Argumen utama white paper ini adalah bahwa ekonomi kreatif merupakan sektor yang paling membuka peluang bagi penyediaan lapangan kerja secara inklusif di masa mendatang, bagi perempuan, generasi muda, kaum difabel, dan sebagainya, dengan memanfaatkan TI. Hal ini didukung dengan 3 karakteristik utama para pelaku ekraf, yaitu: selalu ingin mencari keunggulan melalui inovasi, cepat menyerap teknologi untuk memperlancar proses dan sistem yang telah berjalan, serta – khususnya bagi yang berkomunitas – cenderung melihat perannya untuk sebuah tujuan/purpose, bukan sekedar mengandalkan jabatannya. 

Andaikan rekomendasi kebijakan ini diterima oleh negara-negara G20, Indonesia termasuk yang harus paling siap dalam membuktikan kontribusi sektor ekraf bagi strategi pembangunan berkelanjutan. Lebih mendetail tentang white paper ini bisa dibaca di tulisan sebelumnya: https://titalarasati.com/inclusive-creative-economy-and-the-future-of-work/

Satu hal lagi. Berhubung Indonesia akan menjadi tuan rumah G20 Summit di Labuan Bajo tahun 2022, sektor ekonomi kreatif tidak boleh tertinggal untuk menjadi salah satu agenda yang dibahas. Terutama karena terminologi seperti circular economy dan informal economy yang selama ini menjadi bagian dominan dari ekosistem ekraf. akan makin menguat di masa mendatang, atau pasca pandemi, terutama bagi negara-negara global south

Indeks Kota/Kabupaten Kreatif (IKK) 

Ekraf bukan hanya mencakup komersialisasi dan transaksi barang/jasa kreatif; lebih dari itu, ekraf mencakup keseluruhan ekosistem, yang dapat terpetakan dalam lingkup perkotaan. Wilayah kota menjadi perhatian, karena dianggap sebagai entitas yang paling tangkas dan lentur dalam menghadapi permasalahan mendatang, seperti perubahan iklim dan perpindahan manusia dalam jumlah masif. Demikian pula ekosistem ekraf, pemetaannya dalam skala kota akan dapat menunjukkan potensi tiap elemen ekosistem ekraf. 

ICCN masih mengembangkan Indeks Kota/Kabupaten Kreatif (IKK) dalam bentuk dashboard digital, yang dapat menjadi alat kerja bagi pemerintah lokal untuk dapat membuat keputusan dan menyusun kebijakan berdasarkan potensi ekraf di wilayahnya dengan dampak yang terukur dan berkelanjutan. Upaya ini juga akan membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi mitra ko/kab lain dalam memajukan wilayahnya berdasarkan potensi ekraf mereka. Catha Ekadasa, atau 11 Jurus Mewujudkan Ko/Kab Kreatif yang bermuara pada 10 Prinsip Ko/Kab Kreatif ICCN, menjadi salah satu parameter dalam IKK, sehingga para pelaku ekraf, komunitas, dan warga dapat berpartisipasi langsung dalam pemutakhiran dashboard tersebut secara berkala.          

World Conference on Creative Economy (WCCE)

Indonesia akan kembali menyelenggarakan WCCE di Bali, Mei 2021, untuk yang kedua kalinya. Acara ini tentu saja akan menjadi parameter perkembangan ekraf di Indonesia, yang bukan hanya berupa showcase kekayaan budaya dan karya-karya dari sub-sektor industri kreatif Indonesia, tapi juga menjadi peluang bagi Indonesia untuk menunjukkan betapa sektor ekraf dapat menjawab tantangan masa krisis dan berpeluang menjadi solusi bagi kondisi di masa depan, our near future. Sebagai negara pencetus IYCE, Indonesia tentu akan menjadi perhatian bagi negara-negara lain yang juga telah dan mulai menggairahkan sektor ekraf dalam kondisi penuh keterbatasan. It is crucial to demonstrate the answers and evidences to the “So what?!” question of the creative economy sector.     

Indonesia harus dapat memposisikan diri dengan lebih strategis melalui sektor ekraf ini, baik dalam skala global, maupun pada dampak nyatanya secara internal. Sinergi antar stakeholders perlu segera dicek ulang dan diperkuat di mana perlu, agar dapat benar-benar menunjukkan keunggulan kita dalam sektor ini. Sementara, para pelaku di tengah masyarakat pun, dari akademisi hingga profesional dalam sektor ekonomi kreatif, pun terus bergerak secara dinamis.  Tidak ada momentum yang lebih sempurna lagi dari tahun 2021 untuk membuktikan kekuatan ekraf Indonesia. Ayo tangkap, jangan sampai lepas!

Kalau Sudah Punya Perda, Terus Gimana? (2)

*sambungan dari bagian sebelumnya

Maka, begitu perda ini disahkan, harus segera diturunkan menjadi perwal yang akan mendetailkan secara teknis hal-hal tersebut. Misalkan, persyaratan menjadi personel Komite Ekraf, tata kelola Pusat Kreasi, dan sebagainya. Dalam kesempatan workshop ini, para peserta pun menyampaikan aspirasinya, dalam rangka mengantisipasi berbagai hal yang mungkin terjadi dengan adanya perda tersebut. Berikut ini beberapa hal yang menarik untuk dicatat dari rangkuman hasil workshop:

  1. Pelaku Ekonomi KreatifHarapannya, pelaku ekraf dapat lebih sadar terhadap peraturan yang ada demi peningkatan peran/kontribusinya bagi kota; terjadi multi-perspektif lintas bidang usaha dan keahlian terkait (financemarketing, desain, dll.); akademisi hendaknya membantu litbang pelaku ekraf. Tantangannya, masih terasanya hirarki (senior/junior) di antara pelaku ekraf; pertemuan antara karakter ekraf sebagai ekosistem yang cair dengan birokrasi yang rendering rigid/kaku; anggapan “sebelah mata” terhadap profesi ekraf; lambatnya proses legalisasi dan akses teknologi; pelaku ekraf yang rentan sebagai pekerja, umumnya karena tidak memiliki sertifikat/hukum yang melindungi agar tidak bersifat eksplotatif. Solusinya, hendaknya terdapat forum atau platform komunikasi intensif; perkuat sinergi antara pemerintah dengan asosiasi profesi dan akademisi; penentuan standar remunerasi para pekerja ekraf; komite ekraf diisi oleh orang-orang yang ditunjuk oleh asosiasi masing-masing bidang; tersedianya support system yang mengefisiensi operational cost di awal usaha (mis. konsultasi akunting, pemasaran, SDM, dsb., di luar produk & proses kreatif), agar ekraf bisa mengarahkan energi dan fokusnya ke ide-ide baru.  
  2. Penataan Ekonomi KreatifHarapannya, memudahkan akses terhadap urusan legal dan administrasi seperti perizinan; meningkatnya pemahaman mengenai HKI; elemen & pekerjaan di pemerintahan agar dipercayakan pada pelaku ekraf di bidangnya (mis. pembuatan buku oleh desainer grafis); tersedianya sistem daring yang baik. Tantangannya, proses perlindungan HKI bagi pelaku ekraf; pendanaan dari APBD untuk boosting pengusaha ekraf perintis; gentrification sebagai resiko “kawasan ekraf”; perlu prosedur sinkronisasi data antara pelaku (asosiasi/komunitas) dengan pemerintah; sistem online pemerintah yang sering berubah dan kurang user friendlySolusinya, adanya galeri Bandung Kota Desain yang dikelola oleh komunitas; upgrade kanal online; kelonggaran impor untuk mempercepat akses ke teknologi baru; adanya layanan chat 24/7 yang suportif dan jam buka yang fleksibel (hingga di luar hari/jam kerja).
  3. Pengembangan Ekonomi KreatifHarapannya, adanya edukasi HKI yang mendasar sejak pendidikan dini melalui apresiasi karya, sebelum masuk ke teknis; keterlibatan pelaku ekraf dalam pengembangan sektor dan disiplin ilmu selain ekraf untuk dapat saling bersinergi; adanya pusat riset bidang ekraf terbesar di Indonesia; peningkatan kepekaan terhadap perubahan sosial budaya melalui ruang diskusi antar stakeholders; adanya ekosistem yang mendukung serendipity co-creation dan co-learningTantangannya, keterbatasan akses untuk pengembangan kreativitas di masa pandemi; keterbatasan pendidikan & pengembangan pemrograman di platform tertentu yang sulit diakses; belum adanya hub/simpul yang merepresentasikan 16 sub-sektor; masih banyak sektor yang belum paham peran pelaku ekraf dalam pengembangan sektornya; regenerasi talent sebagai komoditi ekraf; eksekusi program yang belum selalu berkelanjutan; komunikasi lintas sub-sektor. Solusinya, kurikulum terkait HKI sejak SD, SMP, SMA hingga kuliah; harus ada pihak penengah (intermediary) yang menjaga ekosistem dan sebagai penghubung antar stakeholders; adanya FGD lintas (sub)sektor untuk saling update perkembangan masing-masing, juga untuk membuka mindset dan memicu kolaborasi; adanya wadah untuk pembelajiran pemrograman (Stackoverflow Bahasa Indonesia); adanya indikator yang jelas dalam mendata dan mengukur kinerja kontribusi ekraf terhadap ekonomi.
  4. Pusat Kreasi dan Kota KreatifHarapannya, akses yang terbuka namun disertai konsep yang jelas dan terukur; adanya pusat layanan HKI yang melakukan pendekatan “jemput bola” ke pelaku ekraf; BCH yang berfungsi penuh dan terbuka/akomodatif bagi seluruh sub-sektor. Tantangannya, BCH yang belum nyaman sebagai ruang kreasi; pembangunan infrastruktur yg belum tepat guna; sulitnya akses sumber informasi market/trend; perawatan (pra)sarana oleh para pelakunya sendiri. Solusinya, FGD lintas sub-sektor untuk mendefinisikan tujuan dan “why factor” sebuah pusat kreasi sekaligus mengevaluasi sistem dan bentuk akomodasi BCH; inkubasi ekraf dan kewirausahaan bagi seluruh warga secara inklusif.
  5. Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi KreatifHarapannya, melibatkan asosiasi profesi; dikelola secara profesional 7 hari/minggu; komite berkelas dunia; terbukanya kolaborasi dengan seluruh sub-sektor untuk memperluas peluang; kolaborasi penta helix yang inklusif dan berkapasitas mendorong co-creation, bukan memaksakan agenda masing-masing; program berbasis permasalahan nyata, bottom-upTantangannya, berjejaring lintas bidang; komite harus mampu menemukan ribuan “ekraf hidden gems” di Bandung; regenerasi; ego; legalisasi yang lebih lambat dari perkembangan & penerapan teknologi baru. Solusinya, perlu simpul interdisiplin; filter kandidat dan regenerasi “rising star” setiap tahun; adanya lembaga/komite ekraf yang lebih cair untuk akses pendanaan; adanya kebebasan akses jaringan rekomendasi bagi para akademisi untuk pengembangan ekraf; berjejaring dengan institusi internasional; tim penta helix yang difasilitasi oleh kemampuan co-create service design profesional. 
  6. PendanaanHarapannya, adanya bantuan dalam bentuk sarana dan prasarana untuk regenerasi dan inkubasi pendukung ekosistem ekraf; adanya informasi mengenai pendanaan yang dapat diakses dengan mudah; penyaluran pendanaan yang lebih terarah; kerja sama dengan BUMN/swasta terkait peluang pendanaan dan peluang kerja sama yang transparan. Tantangannya, informasi terkait akses penggunaan APBD dan sumber pendanaan lain untuk ekraf. Solusinya, pemanfaatan aset negara (BUMN, pemda, swasta) yang idle, yang dapat dioptimalkan sebagai sarana pendukung ekraf; adanya lembaga yang mengelola dana khusus ekraf; mekanisme transparansi pengelolaan dana; pembentukan konsortium dana CSR khusus untuk ekraf; kolaborasi dengan KBRI dan berbagai institusi budaya asing, yang dapat menjadi sumber informasi terkait peluang pendanaan (grantfunding, dsb.) dari luar negeri.
  7. Sistem Informasi Ekonomi KreatifHarapannya, adanya sosialisasi yang lebih friendly sejak awal/ sekelum menetapkan rencana tahunan, dengan mengajak perwakilan pelaku ekraf, sehingga dapat diverifikasi di akhir tahun; adanya sosialisasi mengenai sistem informasi secara lebih menyeluruh, dengan interface yang lebih terfokus pada pengenalan platform Patrakomala dan manfaatnya; data dibuat lebih transparan dan accessible, baik bagi asosiasi maupun non asosiasi. Tantangannya, belum seluruh stakeholders mengetahui informasi ini; informasi dari pemda yang cenderung kaku/bersifat satu arah; website yang operasionalnya belum ramah pengguna. Solusinya, sosialisasi sekaligus user testing berhadiah bagi target users melalui undangan personal; website-nya harus keren; ada tips & tricks dari KOL/ content creator pelaku yang reliable, sesuai bidangnya. 
  8. Pengawasan dan PengendalianHarapannya, pemerataan fasilitasi/bantuan ke seluruh sub-sektor, dan adanya akses database yang mudah dan responsif. Tantangannya, kecenderungan penyaluran fasilitasi/bantuan karena adanya kedekatan; kurangnya transparansi performa ekraf di Kota Bandung. Solusinya, pengawasan oleh tim gabungan lintas sub-sektor; adanya portal informasi yang memuat dinamika ekraf di Bandung dan tersedianya database yang terukur.  

Tentu saja masukan yang diperoleh dari 2x workshop lebih dari yang tertulis di sini, tapi semoga dapat memberikan gambaran mengenai tanggapan para pelaku terhadap adanya perda ekraf. Awareness awal di kalangan masyarakat pelaku terhadap adanya perda ini diperlukan, bahkan harus terus menerus disosialisasikan, agar Perda Ekraf tidak hanya disahkan, tapi menjadi alat yang ‘hidup’ dan benar-benar dapat dimanfaatkan oleh para pelaku ekraf, terutama di Kota Bandung.

Kalau Sudah Punya Perda, Terus Gimana? (1)

Sejak disusunnya Naskah Akademik (NA) sebagai landasan drafting Ranperda Ekraf, berulang kali berbagai skenario diujikan pada pasal-pasal yang dirancang, satu demi satu, untuk mengantisipasi implikasinya bagi seluruh pemangku kepentingan yang menjadi obyek utama perda tersebut. Setelah terdapat draft versi final pun, sesi “pengujian” terakhir diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan Helarfest 2020, yaitu pre-event DesignAction.bdg (DA.bdg) dan saat berlangsungnya DA.bdg, dengan tema CureYourCity. 

Saat itu, mumpung ranperda ini sedang dalam masa menunggu proses sinkronisasi dengan pemprov, BCCF membuat upaya sosialisasinya. Pertama, tentu saja agar para pelaku – dan siapa pun yang akan terkena konsekuensi penerapan pasal-pasal dalam perda tersebut – mengetahui adanya peraturan daerah bagi kepentingan mereka. Kedua, agar para pelaku mengetahui hal-hal apa saja yang akan diatur dalam perda ini, serta cara menyikapinya. Sehingga (pre)event DA.bdg pun menampung harapan, potensi masalah, dan juga solusi yang ditawarkan. 

Nah, sebelum membahas risalah hasil workshop, sebaiknya kita runut dulu beberapa pointers dalam ranperda tersebut.  

Pertama, judul rancangan perda ini mengandung kata “Penataan” (“Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif”), dengan pengertian bahwa sumber daya dan potensi ekraf di Kota Bandung sudah cukup melimpah, namun masih memerlukan penataan agar secara kolektif dapat dikelola secara berkelanjutan, dengan dampak yang terukur.

Kedua, terdapat 8 hal utama yang diatur dalam Perda Ekraf ini, yaitu: 

  1. Pelaku Ekonomi Kreatif. Perda ini mengatur pelaku kreasi (SDM kreatif) dan pengelola kekayaan intelektual dari karya kreatif. Tercantum juga hak pelaku untuk, antara lain, memperoleh kesempatan yang sama, dan mendapatkan perlindungan hukum. Pengelola wajib memberikan laporan berkala, melakukan bantuan pembinaan, dan mengalokasikan dana CSR untuk kegiatan ekraf. Juga, disebutkan bahwa wali kota berperan menjamin hak & kewajiban, serta memberikan fasilitas sesuai Peraturan Perundang-undangan (PUU). 
  2. Penataan Ekonomi Kreatif. Terbagi menjadi Perencanaan (1, 5, dan 10 tahun) dan pelibatan Komite Ekraf, serta Pelaksanaan di mana termasuk di dalamnya penataan wilayah dengan tema tertentu dan pembentukan kawasan “Creative Belt”.    
  3. Pengembangan Ekonomi Kreatif. Pengembangan 17 sub-sektor ekraf dan dapat ditambahkan sesuai PUU, serta pengembangan ekraf dari aspek ekosistemnya (penelitian, pendanaan, infrastruktur, dsb.). 
  4. Pusat Kreasi dan Kota Kreatif. Mengatur tentang keberadaan dan manfaat pusat kreasi di berbagai tingkat kewilayahan, pemenuhan indeks kota kreatif, serta dukungan pada para pelaku di setiap sub-sektor. 
  5. Komite Penataan & Pengembangan Ekonomi Kreatif. Mengatur komite yang akan terdiri dari Penta Helix stakeholders, menetapkan fungsi komite (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan evaluasi), dsb.  
  6. Pendanaan. Pendanaan sektor ekraf dapat berasal dari APBD Kota maupun sumber lain yang sah, dan Penganggarannya pun termasuk dalam APBD, namun dapat juga terjadi perluasan sumber pendanaan.  
  7. Sistem Informasi Ekonomi Kreatif. Mengatur adanya sistem informasi yang terintegrasi, keharusan pelaku ekraf untuk menyampaikan informasi, serta pemberian insentif bagi pelaku yang aktif berpartisipasi. 
  8. Pengawasan dan Pengendalian. Mengatur hal-hal seputar pengawasan pelaksanaan program, perlindungan dari tindakan diskriminasi, penyalahgunaan dokumen, dll. 

*bersambung ke bagian berikutnya

Dari Aktivisme ke Kebijakan

Mana pernah menyangka, dulu ketika beramai-ramai sibuk mengintervensi ruang-ruang kota, bahwa suatu hari kegiatan itu akan menjadi berbagai konsep yang harus dapat dijelaskan secara sistematis, agar dapat direplikasi atau dijadikan acuan untuk tujuan serupa. Yang dulu dilakukan sebagai eskperimen secara berulang dan diadaptasi sesuai konteks, kini diformalisasi dalam beragam istilah yang kerap dirujuk di berbagai forum. Dulu, purwarupa ruang publik dan sistem Kota Bandung kita reka ulang, murni dengan maksud memberi pengalaman berbeda bagi warga dan memperlihatkan ke para pembuat kebijakan, bahwa kota ini dapat menjadi lebih produktif dan menyenangkan buat semua, hanya dengan memberi sedikit sentuhan yang tepat. Tidak perlu berbiaya besar, tidak perlu berbirokrasi rumit, tidak perlu infrastruktur yang masif. Cukup “tusuk jarum kota”, atau urban acupuncture.

Itu awalnya dulu. Semacam aktivisme, berskala kota.

Berangsur, pergerakan di kota-kota lain, dan dalam skala yang lebih besar, pun mulai tersambung, dan berpengaruh. Konotasi “aktivisme” skala kota sebagai daya ungkit kegiatan ekonomi berbasis kreativitas, daya cipta dan kekayaan budaya pun makin terkukuhkan. Salah satu puncaknya adalah keberhasilan Bandung bergabung sebagai Kota Desain dalam UNESCO Creative Cities Network (UCCN) pada tahun 2015, yang merupakan pengakuan dari sebuah lembaga tertinggi dunia terhadap “kreativitas” dari perspektif sebuah kota padat penduduk yang terus berkembang di kawasan Asia Tenggara, yang berbeda dari kota-kota yang telah terlebih dahulu bergabung dalam UCCN. Yang tadinya bergerak dan bertumbuh secara organik, alami sebagai upaya untuk berlanjut hidup dalam ragam profesi “kreatif”, kini menjadi model-model yang, pada akhirnya, perlu dituangkan sebagai regulasi yang mampu menjaga sinergi seluruh pihak yang berkepentingan.    

Istilah seputar industri kreatif, ekonomi kreatif, kota kreatif, kampung kreatif, placemaking, dan sejenisnya, mulai menjadi akrab, baik bagi pelakunya maupun di kalangan birokrat. Khususnya di Bandung, semua ini tentu tidak asing lagi. Bahkan sebelum terjadinya formalisasi “ekonomi kreatif”, karakter aktivitas ekonomi di Bandung pun telah dan selalu mengandalkan semangat dan upaya tersebut. Kesadaran terhadap potensi SDM kreatif ini menjadi makin nyata ketika “ekonomi kreatif” dan “kota kreatif” sempat dibunyikan secara eksplisit dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang mendorong Perangkat Daerah (PD) untuk merencanakan dan mengalokasikan sumber daya & pendanaan untuk kegiatan dalam lingkup ekonomi kreatif. Ini adalah periode ketika kreativitas dan aktivitas ekonomi berbasis budaya menjadi strategi pembangunan kota. Namun di periode pemerintahan berikutnya, “ekonomi kreatif”, apalagi “kota kreatif”, sama sekali tidak tersebut dalam RPJMD. Tanpa arahan tersebut, PD tidak punya alasan untuk menyelenggarakan “ekonomi kreatif” dalam rencana pembangunan, meskipun dalam strukturnya terdapat Bidang Ekonomi Kreatif sebagai bagian dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. 

Memang, kegiatan ekonomi kreatif akan selalu berjalan, dengan atau tanpa campur tangan pemerintah. Semangat dan upaya mencapai “kota kreatif” pun masih akan terus diperjuangkan oleh para pelakunya, dengan atau tanpa dukungan pemerintah. Tapi kita juga sudah melihat bukti, bahwa justru dengan keterlibatan aktif pemerintah dan perangkatnya, perkembangan potensi ekraf dan dampaknya sebagai peningkat kesejahteraan dapat terakselerasi dengan lebih stabil dan terukur. Justru dengan merujuk pada kemajuan sektor ekraf di kota/negara lain, makin terbukti bahwa intervensi top-down berupa kebijakan jelas diperlukan. 

Hal ini menjadi salah satu alasan utama diperlukannya Peraturan Daerah terkait Ekonomi Kreatif (Perda Ekraf), sehingga siapa pun yang menjabat sebagai Wali Kota Bandung, akan berkewajiban menyelenggarakan dan mendukung sektor ekonomi kreatif. Agar yang sudah terkomunikasikan dan terbangun selama ini, terutama antara pemerintah dan stakeholders lain, dapat dilanjutkkan dan dikembangkan dengan konsisten.

Pembahasan di Bagian Hukum Pemkot Bandung

Dengan alasan inilah, terbentuk tim penyusun Naskah Akademik (NA) untuk Rancangan Perda (Ranperda) Ekraf tahun 2018 lalu, yang terdiri dari ahli dan pelaku ekraf, ahli bidang hukum, dan ahli bidang administrasi pemerintahan. Seluruh referensi dan bukti potensi ekraf Bandung dikumpulkan dan disusun sebagai argumentasi diperlukannya perda ekraf. Bekerja sama dengan Bappeda (kini Bappelitbang), juga dengan dukungan Bidang Ekraf Disbudpar, Ranperda Ekraf melalui proses sesuai prosedur yang berlaku dalam perjalanannya menuju pengesahan. FGD dengan seluruh stakeholders termasuk lintas PD, perombakan, penajaman, asistensi, lalu pending selama sekian waktu, sebelum berlanjut lagi di awal 2020. Masuk ke pembahasan di DPRD, yang mencermati per pasal: sinkronisasinya terhadap (ran)perda lain dan peraturan dengan hirarki yang lebih tinggi, implikasinya terhadap obyek/sasaran perda, konsekuensinya terhadap seluruh pelaku dan stakeholders, dan seterusnya.

Proses ini juga menguji kekhasan Perda Ekraf Bandung ini, yang hendaknya memiliki karakteristik tersendiri (sehingga dapat menjawab pertanyaan, “Kenapa Bandung harus punya perda sendiri, sementara sudah ada Perda Ekraf Jabar dan UU Ekraf?”), sekaligus juga menyesuaikan dengan nomenklatur ekonomi kreatif yang sangat dinamis, baik dari segi struktur pemerintahan hingga implementasinya di lapangan.  

Setelah perjalanan panjangnya, akhirnya Ranperda Ekraf Kota Bandung masuk dalam agenda Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung untuk disahkan menjadi Perda Ekraf Kota Bandung pada tanggal 28 Desember 2020

Disahkannya Perda Ekraf ini menjadi salah satu milestone bagi ekraf Kota Bandung, sekaligus sebagai penanda tahun ke-5 keanggotaan Bandung sebagai Kota Kreatif UNESCO. Sebuah pencapaian yang diinisiasi dari komunitas secara bottom-up, melalui komunikasi intensif dengan pemangku kebijakan, hingga dapat diajukan menjadi peraturan daerah, demi menjaga sinergi untuk perkembangan ekonomi kreatif dan para pelakunya. Terima kasih atas semua pihak yang terlibat, bekerja keras dalam menyumbangkan keahlian, pengetahuan dan pemikirannya. Semoga dampak dari Perda Ekraf ini dapat segera dirasakan nyata manfaatnya bagi seluruh warga masyarakat.      

*Perda Ekraf ini masih akan diturunkan menjadi beberapa perwal yang akan memuat hal-hal teknis sesuai pasal-pasal dalam perda, misalkan tentang Komite Ekraf, Simpul Kreasi, pendanaan, dll. Mohon dukungannya agar semua bisa lancar dan segera berfungsi.

NEXT: Bagaimana bila Perda Ekraf ini nanti diterapkan? Bagaimana implikasinya ke para pelaku ekraf di Kota Bandung? Bagaimana cara memanfaatkannya? Sebelum disahkannya perda ini, BCCF menyelenggarakan dua workshop dengan para pelaku ekraf untuk mensimulasikan implementasi perda tersebut. Hasilnya? Mari kita bahas di tulisan berikutnya. 

Peran ICCN dalam Ekraf Global

[Ini catatan yang unggahannya sedikit tertunda, dari Indonesia Creative Cities Festival (ICCF) di Rumah Sanur, disarikan dari sesi tanggal 26 November 2020, pk.14.30-15.00 WITA]

Dari rangkaian acara Indonesia Creative Cities Festival (ICCF), terdapat satu sesi diskusi dengan narasumber internasional, untuk membahas isu seputar ekonomi kreatif dalam skala global, terutama dalam kaitannya dengan organisasi simpul komunitas seperti ICCN; dan juga membahas peran ICCN ke depannya, terutama dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Narasumber pertama adalah Nicolas Buchoud, yang juga hadir dan berbicara di ICCF 2019 di Ternate sebagai penasehat sekaligus anggota kehormatan ICCN. Nicolas sempat berkunjung ke Rumah Sanur dan berbincang dengan alm. Kang Ayip pada akhir 2018 lalu, seusai acara World Conference on Creative Economy (WCCE) yang pertama, bertempat di Nusa Dua. Kini Nicolas juga menjabat sebagai co-chair dari Gugus Tugas Infrastruktur dari T20 (Think Tank 20/ kelompok think tank bagi G20), penasehat U20 (Urban 20/ kelompok wali kota dari negara-negara G20), dan fellow dari Global Solutions Network. Narasumber kedua, John Newbigin, adalah pendiri dan ketua Creative England (2011-2018), penasehat khusus bagi Menteri Budaya Inggris, duta industri kreatif bagi Wali Kota London, dan juga ketua Dewan Penasehat Internasional untuk Creative Industries Policy & Evidence Centre (PEC).

Berikut ini rangkuman dari sesi diskusi tersebut.

  1. Saat ICCF 2019 di Ternate, Nicolas mengajukan 4 hal untuk meningkatkan kepemimpinan global ICCN melalui beberapa inisiatif. Sejauh ini, yang telah tercapai adalah: (1) Menjadi representatif Indonesia di World Urban Forum (WUF) 10 di Abu Dhabi, Februari 2020, dan (2) Berkontribusi pada U20 dalam menyusun rekomendasi kebijakan, bertajuk “Creative Economy and The Future of Work”. Yang tidak/belum terlaksana adalah (1) Partisipasi ICCN dalam Expo 2020, terutama untuk WCCE di Dubai, karena tertunda hingga Dessember 2021; dan (2) bergabung dengan inisatif think tank UNOSSC/ United Nations Office for South-South Cooperation.  
  2. Ketika pandemi, kondisi kesehatan dan ekonomi memburuk secara global. Dalam kondisi ini, bagaimana aktivitas Ekonomi Kreatif dapat terus didorong? Dalam kondisi ini pula terlihat bahwa modal Sumber Daya Manusia, yang juga menjadi modal utama sektor Ekonomi Kreatif, adalah sumber daya kunci, berbarengan dengan modal finansial.
  3. Kota adalah episentrum bagi segala bentuk krisis, sehingga peran kota menjadi sangat kuat. Baik kegagalan maupun kesuksesan sebuah kota dalam menghadapi krisis tercermin dalam ketangguhan atau resiliensi kota itu sendiri. Oleh karena itu, komunitas independen setingkat kota/kabupaten pun memegang peranan penting dalam menentukan arah serta capaian pembangunan. 
  4. 10 Prinsip Ko/Kab Kreatif ICCN sangat berbeda dari “indikator kota kreatif” yang lain. Kalau indikator lain biasanya langsung mengangkat aspek dan dampak ekonomi, 10 Prinsip ICCN ini justru mendahulukan aspek-aspek welas asih, inklusivitas, solidaritas, dan hak asasi manusia. John telah mencoba menerapkan 10 Prinsip ICCN di berbagai komunitas di Amerika Latin, yang ternyata dapat dengan mudah menerima dan menerapkan prinsip-prinsip ini.   
  5. Pembahasan mengenai kehidupan pasca pandemi mengarah pada betapa modal sosial, seperti halnya berkomunitas, telah terbukti menjadi solusi untuk dapat bertahan, terutama pada skala lokal, di mana sektor budaya dan ekonomi kreatif memiliki irisan sangat besar dengan informal economy.
  6. Informal economy mendominasi unit usaha secara global; di India bahkan 80% unit usaha merupakan sektor informal. Sektor ini memiliki kelincahan dan ketangkasan dalam menyesuaikan bisnisnya, sehingga kerap menjadi penyelamat bagi aktivitas ekonomi lokal. 
  7. Berbagai sumber mata pencaharian yang masuk ke dalam kategori informal economy banyak beririsan dengan sektor creative economy, sehingga tantangannya pun serupa, yaitu perlu adanya alat ukur untuk dapat mengetahui perkembangannya secara konkrit. 
  8. Indonesia, tepatnya di Labuan Bajo, akan menjadi tuan rumah G20 Summit di tahun 2022, bukan 2023 seperti yang direncanakan sebelumnya. Ini akan menjadi the next historical responsibility bagi ICCN, yang harus mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan tersebut dalam 24 bulan. Tapi justru ini yang menjadi peluang pembuktian bahwa ekonomi kreatif merupakan pendekatan pembangunan berbasis manusia, dan tidak bergantung pada “kelas/kaum kreatif”. 
  9. Sustainable Development Goals (SDG) telah menjadi konsensus global, namun tidak ada satu pun dari 17 sasaran tersebut yang menyebutkan “budaya” (culture) secara eksplisit. Budaya, yang selalu bersifat partisipatif, seharusnya tertanam dalam seluruh sasaran SDG.
  10. Ekonomi kreatif umumnya dianggap sebagai sektor yang secara tipikal berada di wilayah perkotaan, melalui penambahan nilai pada suatu produk barang/jasa. Namun konektivitas desa-kota dan pengembangan ekonomi kreatif di pedesaan juga harus menjadi perhatian dan diangkat sebagai potensi yang menjadi kekuatan bangsa dengan sumber daya budaya yang tak terhingga. 
  11. Momentum International Year of Creative Economy (IYCE) for Sustainable Development 2021 dan G20 Summit 2022 di Indonesia harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, karena tidak akan kembali lagi bahkan dalam satu abad mendatang; dalam momentum ini Indonesia berperan untuk menunjukkan bentuk pemulihan dengan fokus pada pengembangan kapasitas SDM.

Di akhir sesi, mereka diminta menyampaikan pertanyaan atau pesan bagi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif seputar hal-hal yang tengah dibahas, berikut ini: SDG kini bertitik berat pada pembentukan pemulihan yang terfokus pada kapasitas dan sumber daya manusia, sehingga pemerintah harus berinvestasi pada kebijakan yang mendorong keterlibatan komunitas, serta menghasilkan dampak yang seusai dengan konteks di mana kebijakan tersebut diterapkan.